Wednesday, November 12, 2008

Tragedi Mei; Pelanggaran Pidana Biasa atau Pelanggaran HAM berat



Ari Yurino*

Berita KOMPAS tanggal 14 Mei 2007 mengangkat berita “Jaksa Agung Minta Pengusutan Tragedi Mei Lewat Pidana Biasa.” Dalam berita ini disebutkan bahwa Jaksa Agung yang baru, Hendarman Supandji menyatakan sangat sulit untuk mengusut kasus tragedi Mei 1998 dan penculikan aktiis bila masih dalam koridor pelanggaran HAM berat. Ia menyatakan persyaratan yang harus ditempuh oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat masih banyak kendalanya. Selain masalah pembuktian hukumnya, ia juga menyatakan harus meminta persetujuan DPR untuk mengusut kasus ini. Maka dari itu, ia menyatakan akan lebih baik dengan dakwaan pelanggaran pidana biasa.

Namun masalahnya apakah tragedi Mei itu sendiri merupakan pelanggaran pidana biasa atau pelanggaran HAM yang berat. Karena jelas hal ini memiliki komposisi pelanggaran yang berbeda. Bila Jaksa Agung menyatakan hal tersebut hanya dikarenakan merasa terbebani untuk melakukan pengusutan pelanggaran HAM yang berat dengan meminta persetujuan DPR, maka ini menjadi tidak masuk akal. Jaksa Agung seharusnya tidak terpatok dengan sikap politik DPR yang menyatakan kasus tersebut bukan merupakan kasus pelanggaran HAM. Karena DPR bukanlah merupakan lembaga yang berwenang menyatakan suatu kasus pelanggaran merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak. Dengan pernyataan Jaksa Agung, Hendarman Supandji artinya juga mengakui adanya upaya menutupi atau menghambat proses pengusutan pelanggaran HAM berat di kalangan DPR. Karena jelas dari pernyataannya Jaksa Agung merasa bahwa ia merasa terbebani dan tidak mampu mengusut kasus ini hingga tuntas.

Dalam proses penyelidikan Komnas HAM, tragedi Trisakti, Semanggi I dan II serta kerusuhan Mei dan penhilangan paksa pada tahun 1997/1998 telah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM yang berat. Namun Jaksa Agung menyatakan sangat sulit untuk membuktikan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat. Karena menurut Hendarman, sesuai dengan 7 dan pasal 8 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kejahatan yang bisa digolongkan pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Namun sebenarnya tragedi Mei masuk dalam ketegori kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena dalam pasal 9 UU 26/2000 disebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik terhadap penduduk sipil yang berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dan perbudakan seksual, penganiayaan suatu kelompok karena keyakinannya, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid. Sedangkan menurut catatan Tim Relawan untuk Kemanusiaan, kerusuhan tersebut menyebabkan tewasnya 1.217 orang, 91 orang luka dan 31 orang hilang.Kerugian materiil lebih dari Rp 2,5 trilliun. Hal ini jelas merupakan tragedi kemanusiaan !!! Ini jelas merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan otomatis ini merupakan pelanggaran HAM yang berat, bukan pelanggaran pidana biasa.

Temuan-temuan Komnas HAM dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan menunjukkan tragedi Mei memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat. Adanya upaya serangan sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil terbukti dengan adanya fakta bahwa kasus ini bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga meluas ke beberapa daerah di Indonesia. Dan juga kerusuhan ini ternyata didalangi oleh aktor-aktor intelektual yang sampai saat ini belum dapat diadili oleh pengadilan. Adanya sikap pembiaran terjadinya kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah oleh aparat pemerintah juga terbukti dari temuan-temuan Komnas HAM dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan.

Dengan argumentasi Jaksa Agung yang menyatakan bahwa adanya kesulitan Kejaksaan Agung untuk membuktikan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat merupakan tindakan yang mudah menyerah. Atau bahkan memang ini merupakan gelagat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang baru juga tidak ingin berusaha mengungkap kasus ini secara tuntas. Bila alasan Jaksa Agung lebih mudah untuk mengungkap kasus ini dengan Pengadilan Pidana biasa, maka jelas hal tersebut tidak terbukti. Dengan Pengadilan Tim Mawar, seperti yang dicontohkan oleh Jaksa Agung, kenyataanya anggota Tim Mawar yang dibawa ke pengadilan pidana biasa tidak dapat mengadili aktor di balik penculikan aktivis pada tahun 1997/1998. Bahkan beberapa perwira yang dinyatakan bersalah dan dipecat dari keanggotaan TNI, saat ini malah telah berpangkat Letnan Kolonel dan menjabat Komandan Kodim di beberapa daerah.

Artinya peluang untuk mengusut kasus ini melalui Pengadilan Pidana biasa pun belum dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Yang jelas Jaksa Agung merasa tidak sanggup untuk berjuang menuntaskan kasus ini dan beradu argumentasi dengan kalangan DPR, atau memang niat untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak ada sama sekali. Padahal tanggung jawab Kejaksaan Agung lah untuk menyidik dan membawa kasus pelanggaran HAM yang berat ke Pengadilan HAM.

Hal ini juga menunjukkan sikap pemerintah yang tidak ingin mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengungkap kasus penembakan mahasiswa Trisakti kepada keluarga korban Trisakti pada acara pemberian tanda jasa pada tahun 2005 ternyata hanya menjadi angin lalu. Seharusnya janji tersebut menjadi modal awal pemerintah untuk mengusut seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Setelah 9 tahun kasus ini terkatung-katung maka jelas bahwa memang komitmen pemerintah untuk mengusut dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak ada sama sekali.

*Staff Departemen Peningkatan Kapasitas dan Pendataan IKOHI

Read More..

Tuesday, January 29, 2008

Keberpihakan Negara dalam sektor pertanian: Bangsa Agraris yang mengalami krisis pangan

Ari Yurino*



Krisis bahan pangan komiditas kali ini menyebabkan kepanikan banyak orang. Menguatnya indikasi gejala krisis pangan saat ini mulai dihadapi oleh Indonesia yang merupakan Negara agraris. Krisis berbagai komoditas pangan, mulai dari beras, kedelai, terigu, dan lain-lain, sebenarnya merupakan akumulasi dari ketidakseriusan pemerintah dalam membangun pertanian di Indonesia. Namun selalu saja masalah ini ditimpakan pada lonjakan harga dunia terhadap komoditas pangan.

Krisis komoditas pangan ini merupakan efek dari ketergantungan bangsa Indonesia pada komoditas pangan impor. Sehingga tidak aneh, pemerintah selalu saja menyalahkan krisis ini merupakan dampak dari melonjaknya harga pangan di dunia. Tapi mengapa bangsa Indonesia harus mengimpor komoditas pangan dari Negara lain? Bukankah kita selalu mengenal Indonesia sebagai Negara agraris? Artinya dengan begitu, kalau saja harga komoditas pangan di dunia melonjak tinggi, seharusnya bangsa Indonesia diuntungkan dengan kondisi ini?

Dahulu bangsa Indonesia selalu dikenal dengan “bangsa tempe”. Hal ini dikarenakan tempe merupakan sumber makanan utama protein dan merupakan menu yang hampir tidak pernah absen dari meja makan keluarga rakyat lapisan bawah. Bahkan dalam pelajaran SD dulu, kita selalu diajari tentang 4 sehat 5 sempurna, yang salah satu sumber makanan protein terpenting adalah temped an tahu.

Oleh karena itu, tempe menjadi sangat identik dengan status atau strata sosial masyarakat kelas bawah. Karena identik dengan masyarakat kelas bawah inilah, kemudian Bung Karno sempat mengingatkan kepada rakyat Indonesia agar jangan mau menjadi “bangsa tempe”, yang artinya jangan mau menjadi bangsa kelas dua yang selalu diinjak-injak oleh Negara lain.

Namun kenyataan berkata lain sekarang, pasar dalam negeri sekarang ini dibanjiri oleh berbagai komoditas pangan impor, termasuk dari Negara yang dahulu kita sumbang pangannya. Indonesia yang awalnya merupakan Negara asal tempe, saat ini justru 70% bahan baku tempenya diimpor dari Negara lain. Hal ini tentunya menyebabkan para konsumen tempe di Indonesia, menjadi sangat sulit untuk mengkonsumsinya. Karena jelas dengan naiknya harga kedelai yang merupakan bahan baku tempe dan tahu, di pasaran menyebabkan rakyat Indonesia tidak mampu untuk membelinya. Karena biasanya pengkonsumsi tempe dan tahu ini merupakan dari masyarakat kelas bawah.

Imbasnya pun bukan hanya pada rakyat yang biasa mengkonsumsi tempe dan tahu, tetapi akhirnya ini berakibat pada para peternak. Karena biasanya pakan ternak di Indonesia berasal dari bungkil kedelai, sehingga kenaikan harga kedelai bisa berpengaruh pada produksi dan harga produk ternak seperti telur dan daging.

Sementara kita belum berbicara tentang ketergantungan bangsa Indonesia di bahan komoditas pangan yang lainnya. Karena ketergantungan bangsa Indonesia kepada Negara lain, bukan hanya pada kedelai. Namun ketergantungan bangsa Indonesia terjadi di lima bahan komoditas pangan, seperti beras, jagung, kedelai, tebu dan daging sapi. Dalam hal ini tentunya sangat kontras kondisi bangsa Indonesia pada masa lalu dan sekarang. Indonesia pernah menjadi pengekspor penting gula di dunia, namun saat ini kita malah menjadi Negara pengimpor tebu, yang merupakan bahan baku gula. Bahkan garam, yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa Indonesia karena wilayah pantainya yang sangat panjang, saat ini bangsa Indonesia harus mengimpornya. Bangsa Indonesia menjadi semakin tergantung kepada Negara-negara lain yang sebenarnya dahulu kita mengekspor bahan komoditas pangan ke Negara tersebut. Kita saat ini menjadi Negara yang kuat dalam mengkonsumsi, bukan Negara penanam bahan komoditas pangan. Lalu ada apakah di balik semua ini?

Di balik impor bahan komoditas pangan
Bangsa Indonesia yang dahulu menjadi Negara terpenting dalam mengekspor bahan komoditas pangan, saat ini seperti hancur lebur. Bangsa Indonesia sekarang harus bergantung pada bahan komoditas pangan impor, yang akhirnya terbukti mencelakakan rakyat Indonesia. Karena dengan naiknya harga bahan komoditas pangan di dunia, tentunya berimbas pada konsumsi dan daya beli rakyat Indonesia.

Hancurnya sektor pangan Indonesia disebabkan karena salah satunya adalah perjanjian bangsa Indonesia dengan International Moneter Fund (IMF) pada tahun 1998. Perjanjian pemberian bantuan pinjaman kepada bangsa Indonesia dilanjutkan dengan dihapuskannya tariff impor bahan pangan menjadi nol persen. Kemudian monopoli impor yang selama ini dipegang sama Bulog juga dicabut, dan peranannya kemudian digunting. Lalu ada larangan pemberian kredit likuiditas bagi Bulog. Artinya proteksi terhadap bahan pangan yang selama ini dilakukan oleh Bulog, sedikit demi sedikit mulai dipreteli oleh perjanjian dengan IMF tersebut. Hasilnya adalah para investor asing maupun domestik dapat leluasa untuk mempermainkan harga dan pasokan.

Inilah dampak dari pasar bebas yang sering sekali didengung-dengungkan oleh pemerintah. Hasilnya bukan malah mensejahterakan rakyat, tetapi malah menyengsrakan rakyat Indonesia. Keuntungan yang didapat dari permainan para pengusaha ini tentu saja akan sangat menguntungkan mereka. Mereka dapat langsung mengambil alih peranan Bulog dalam mengimpor bahan komoditas pangan, dan memainkan harganya sehingga menguntungkan bagi perusahaan tersebut. Pasar domestic kemudian dibanjiri oleh bahan komoditas pangan impor, sehingga bahan komoditas pangan yang berasal dari petani Indonesia kalah salam kualitas dan menurunkan harganya. Hal ini menyebabkan “matinya” usaha petani untuk memproduksi bahan komoditas pangan di Indonesia, sehingga mereka beralih usaha untuk menjadi buruh.

Skenario untuk membuka pasar komoditas pangan di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh IMF melalui perjanjiannya. Namun ini juga dilakukan oleh lembaga-lembaga dunia lainnya seperti perjanjian di forum multilateral (WTO), ataupun melalui pemberian berbagai fasilitas perdangangan seperti kredit ekspor atau fasilitas berkedok bantuan pangan. Kebijakan perdagangan yang liberal seperti ini telah terbukti tidak berpihak kepada rakyat. Kebijakan perdagangan seperti ini hanya akan menguntungkan segelitir orang atau perusahaan. Seperti halnya dalam kedelai, pemain dominan yang diuntungkan adalah Cargill yang berbasis di Amerika Serikat dan beberapa perusahaan asing dan domestik lainnya.

Dampak Pasar Bebas pada sektor pertanian
Tentunya kita tahu bahwa hampir seluruh rakyat Indonesia bergantung pada sektor pertanian. Ketika krisis pangan melanda Indonesia, maka hampir dipastikan konsumsi rakyat Indonesia yang menggantungkan dirinya pada sektor pertanian juga menjadi terganggu. Rakyat Indonesia harus kembali berpikir keras bagaimana mereka bisa menyambung hidup dengan bahan makanan pokok yang sudah sangat melambung tinggi.

Ketika harga melonjak sedikit saja, maka kesejahteraan rakyat semakin terpuruk. Karena jelas konsumsi pangan menyumbang sebagian besar dari seluruh pengeluaran rumah tangga miskin. Maka dari itu ketika pengelolaan sektor pertanian menjadi salah urus, bahkan berpihak kepada kepentingan kaum kapitalis, maka jelas juga pemerintah Indonesia tidak berpihak kepada rakyat.

Upaya mengatasi pengangguran dan kemiskinan akan menjadi sia-sia, jika pemerintah tidak menitikberatkan perhatiannya pada sektor pertanian. Ketika pemerintah sepakat untuk membuka sektor pertanian di Indonesia agar dapat dimasuki investor-investor besar, maka di titik itu pulalah pemerintah memang tidak memiliki keinginan untuk mensejahterakan rakyatnya. Bukan hanya konsumsi pangan yang menjadi masalah, namun hal ini akan berdampak pada sektor-sektor lainnya seperti peternakan. Dan tentunya hal ini tidak akan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, bahkan karena hal inilah, angka pengangguran dan kemiskinan akan semakin meningkat tajam.

Para petani akan segera meninggalkan lahannya, karena jelas mereka akan kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar di sektor tersebut. Dengan begitu maka angka pengangguran akan semakin meningkat. Belum lagi masuknya bahan komoditas pangan impor akan mendongkrak harga-harga pangan di pasaran. Sehingga kondisi ini akan memperparah dan melambungkan angka kemiskinan di Indonesia.

Perkuat sektor pertanian dan industri berbasis pertanian
Kondisi seperti saat ini tentunya tidak akan dapat kita teruskan. Karena akan menimbulkan bencana bagi rakyat Indonesia yang tidak memiliki akses untuk mengkonsumsi bahan pangan impor. Maka dari itu seharunsya pemerintah mulai untuk menggiatkan kembali para petani untuk menanami lahanya. Namun hal ini juga tidak akan berguna jika bea masuk impor tidak segera dinaikkan. Karena dengan kebijakan bea impor 0%, maka hal ini akan membuat bahan pangan impor akan semakin membanjiri pasar di Indonesia. Karena jelas, masalah utamanya bukan terletak pada hilangnya bahan pangan di pasaran, namun karena semakin tingginya harga pangan impor.

Lalu seharusnya pemerintah juga segera menasionalisasi perusahaan-perusahaan yang memiliki akses langsung kepada hajat orang banyak. Karena yang dipikirkan perusahaan-perusahaan tersebut hanyalah bagaimana mereka mengejar keuntungan pribadi, bukan pada kepentingan rakyat banyak. Dan hal ini telah terbukti dengan dipermainkannya harga dan pasokan bahan komoditas pangan di Indonesia.

Seperti yang pernah dikatakan oleh Bung Karno, bangsa Indonesia jangan mau menjadi “bangsa tempe”. Artinya bangsa Indonesia jangan mau lagi diinjak-injak oleh bangsa lain. Bangsa Indonesia jangan mau lagi dijajah oleh bangsa lain dengan menggunakan kebijakan-kebijakan ekonomi dan perjanjian-perjanjian. Bangsa Indonesia haruslah dapat menentukan nasibnya sendiri.

Untuk itu yang juga perlu diperkuat adalah pemahaman rakyat Indonesia akan kondisi dan situasi saat ini. Jelas pemahaman ini tidak akan didapatkan di lembaga-lembaga pendidikan formal, karena sampai saat ini pun lembaga pendidikan di Indonesia telah dikooptasi oleh kepentingan modal. Pemahaman tersebut hanya bisa diraih melalui organisasi-organisasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu juga harus dibangun persatuan gerakan perlawanan rakyat multisektor, karena “musuh” yang dihadapi saat ini lebih besar dan lebih kuat dari sebelumnya. Dan jelas pengaruh dari “musuh” ini telah merambah ke berbagai sektor masyarakat, seperti perburuhan, pertanian, pendidikan, kehidupan masyarakat miskin, budaya dan lain-lain. Hal ini menunjukkan kekuataannya sudah berada di mana-mana. Artinya perlawanan yang harus dibangun pun harus melalui persatuan gerakan perlawanan rakyat multisektor.

*Ketua Divisi Propaganda Komite Pusat PRP

Read More..

Tuesday, October 30, 2007

Negara ini Bebas Ekspresi dan Pendapat

Ari Yurino*

Judul diatas sebenarnya memiliki makna ganda. Sama halnya seperti tulisan-tulisan yang sering kita temui dalam satu ruangan yang menyatakan “Ruang ini Bebas Rokok”. Apakah maksudnya ruangan tersebut terbebas dari rokok yang artinya dilarang merokok, atau sebenarnya memang dibebaskan untuk merokok di ruangan itu.

Sama seperti negara kita yang menyatakan negara menjamin rakyatnya untuk memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun nyatanya ketika rakyatnya ingin berekspresi dan berpendapat, negara segera melakukan pengawasan dan intervensi atau bahkan negara membiarkan suatu kelompok massa untuk menghilangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat kelompok lain. Kalau begitu mungkin arti dari judul diatas adalah negara ini terbebas dari ekspresi dan pendapat. Kata lainnya adalah rakyat dilarang untuk berekspresi dan berpendapat.

Bukti dari negara ini terbebas dari ekspresi dan pendapat adalah pengalaman kawan-kawan Papernas dan Ultimus. Agenda kegiatan Papernas dan Ultimus telah beberapa kali gagal dilaksanakan yang disebabkan oleh intimidasi dan aksi pembubaran oleh aparat kepolisian dan beberapa organisasi massa. Yang baru saja terjadi adalah batalnya salah satu rangkaian kegiatan May Rally 2007 yang rencananya berakhir pada tanggal 1 Juni 2007. Agenda diskusi buku “Memahami Revolusi Venezuela” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2007 dan merupakan acara terakhir dari May Rally 2007 akhirnya harus ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan intervensi dari pihak kepolisian yang sejak hari kedua melakukan pengawasan ketat terhadap rangkaian kegiatan ini.

Pada tanggal 14 Desember 2006, bahkan acara diskusi yang diadakan di Ultimus Bandung sempat dibubarkan oleh sekelompok massa. Hal ini dilakukan karena acara tersebut dianggap oleh kelompok massa tersebut menyebarkan paham komunis.

Begitu juga yang dialami oleh Papernas. Beberapa kali agenda kegiatan Papernas selalu saja dibubarkan oleh sekelompok massa yang tidak menginginkan munculnya kembali paham komunis di Indonesia. Bahkan penyerangan secara fisik terhadap massa Papernas sempat beberapa kali dilakukan oleh kelompok massa tersebut.

Upaya mencerdaskan bangsa
Negara jelas memiliki kewajiban untuk mencerdaskan bangsa ini. Upaya mencerdaskan bangsa merupakan komitmen bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Bahkan upaya untuk menyebarkan pemahaman-pemahaman yang mencerdaskan bangsa dapat juga dilakukan oleh rakyat Indonesia.

Hal ini juga yang tercermin dalam rangkaian kegiatan May Rally 2007 di toko buku Ultimus. Diskusi pemikiran Hugo Chavez dalam buku “Memahami Revolusi Venezuela” hanyalah upaya untuk dapat mengkaji dan mengkritisi pengalaman yang terjadi pada bangsa lain. Tentu saja dalam diskusi tersebut tidak mungkin kita mengambil secara mentah-mentah pemikiran Hugo Chavez untuk diterapkan di Indonesia. Karena tentunya kita harus juga melihat kondisi yang terjadi di Indonesia.

Usaha untuk mengkaji dan mengkritisi agar rakyat dapat lebih cerdas seperti inilah yang dihalangi oleh negara. Upaya beberapa organisasi yang menjadi penyelenggara acara tersebut untuk dapat memahami secara lebih jelas pengalaman bangsa lain, ternyata tidak direstui oleh bangsanya sendiri. Bila negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan bangsa, mengapa upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas rakyatnya dicoba untuk dihalangi?

Perlindungan Negara?
Beberapa kali telah terbukti bahwa kelompok massa yang tidak sependapat dengan kelompok lain melakukan penyerangan fisik. Namun kenyataannya aparat yang berwenang, dalam hal ini kepolisian, seakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Padahal jelas dalam Undang-Undang Dasar kita menyatakan bahwa negara menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi warga negaranya.

Penyebaran paham komunis, seperti yang dituduhkan oleh beberapa kelompok massa, pun sampai saat ini tidak pernah terbukti dilakukan oleh Papernas ataupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh toko buku Ultimus. Seharusnyalah negara segera menindak kelompok-kelompok massa yang menyebarkan kebencian dan menimbulkan rasa ketakutan pada kelompok lainnya.

Karena memang hal tersebut sudah menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya. Bukan tidak mungkin, peristiwa seperti ini, akan menimpa kelompok-kelompok lainnya bukan hanya Papernas dan toko buku Ultimus. Dan jelas akibat dari negara tidak memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk berekspresi dan berpendapat maka akan menimbulkan rasa takut dan tidak berani membela dirinya sendiri.

Bila hal ini diteruskan, maka buka tidak mungkin akan terjadi pembodohan terhadap rakyat Indonesia. Dan akibat hal tersebut maka negara akan semakin otoriter dan semakin menindas rakyatnya yang berada dalam posisi yang lemah.

Kesadaran Melawan dan Bersatu
Jika negara sudah tidak mampu atau lebih tepatnya tidak mau melindungi dan menjamin hak-hak rakyatnya, maka tidak aneh jika rakyat sudah tidak percaya lagi kepada pemimpinnya. Bahkan ketika ketidakpercayaan ini memuncak, rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini dapat mengambil alih negeri ini. Karena jelas bahwa selama ini pemerintah kita, hanya memperdulikan kepentingan para pemilik modal dan berusaha membungkam suara-suara yang berusaha mengkritisi para pemimpinnya.

Maka dari itu, kesadaran rakyat untuk bersatu dengan gerakan-gerakan rakyat yang lainnya sudah harus ditumbuhkan. Karena pembungkaman hak untuk berekspresi dan berpendapat bukan hanya dialami oleh Papernas dan Ultimus. Tetapi baik secara sadar maupun tidak sadar rakyat Indonesia sudah sekian lama dibungkam suaranya dan dibodohi.

Ketika kenaikan harga-harga barang, jelas suara rakyat Indonesia tidak dihargai. Karena walaupun banyak sekali rakyat yang menolak kenaikan harga, namun kenyataannya harga tetap saja naik. Atau biaya pendidikan yang semakin tinggi, yang juga menyebabkan semakin tingginya angka bunuh diri pada anak sekolah. Hal ini dipicu karena anak tersebut malu orang tuanya tidak mampu membayar biaya sekolah. Atau tuntutan buruh agar upah layak nasional diberlakukan, namun sampai saat ini pemerintah masih saja berusaha berkelit agar buruh tetap mendapatkan upah minimum. Atau bahkan biaya pupuk dan impor beras yang semakin mencekik kehidupan petani, sementara petani di desa sudah banyak yang dilanda kemiskinan dan kelaparan. Dan masih banyak lagi suara-suara rakyat yang tidak dihiraukan atau tidak didengarkan oleh pemerintah, karena pemimpin kita lebih mendengarkan para pemilik modal dibandingkan rakyatnya.

Maka sudah saatnya, rakyat Indonesia membentuk persatuan dari berbagai sektor, baik itu dari buruh, petani, mahasiswa, rakyat miskin kota, dan kelompok yang lainnya. Dan segera melakukan perlawanan dan perjuangan politik demi merebut kedaulatan rakyat yang saat ini telah dirampas oleh pemimpin bangsa ini yang lebih berpihak kepada para pemilik modal.

Suara rakyat harus kembali didengarkan dan diberikan kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.

*Ketua Divisi Propaganda Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) dan Staff Departemen Peningkatan Kapasitas dan Pendataan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

Read More..

Perjuangan Alternatif Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Ari Yurino*


Pupus sudah harapan korban dan keluarga korban peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Kerusuhan Mei 1998 dalam mencari keadilan di tanah air kita ini. Pada tanggal 13 Maret 1998, rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan untuk menolak surat keputusan Komisi III agar hasil kajian Komisi III tentang kasus TSS dibawa ke paripurna DPR. Dengan adanya penolakan itu, maka usulan Komisi III tidak bisa diagendakan ke paripurna DPR. Yang menarik adalah kajian Komisi III menyatakan bahwa adanya pelanggaran HAM yang berat pada kasus TSS, sehingga Komisi III mengusulkan kepada pimpinan DPR agar menyurati Presiden RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Dengan adanya penolakan tersebut, maka otomatis usulan Komisi III agar pimpinan DPR menyurati Presiden RI agar membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc juga ditolak oleh anggota DPR.

Hal itu tentu saja sangat mengecewakan bagi korban dan keluarga korban kasus TSS. Sudah 9 tahun korban dan keluarga korban, sejak tahun 1998, mereka menunggu keadilan akan mampir ke dalam kehidupan mereka. Namun ternyata dengan adanya rekomendasi dari rapat Bamus DPR, maka mereka harus kembali menunggu keadilan tersebut muncul, entah sampai kapan.

Penolakan tersebut dilakukan oleh 6 fraksi di DPR, sedangkan yang mendukung hanya 4 fraksi. Hal ini jelas menunjukkan komitmen DPR untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM sudah tidak ada. Alasan penolakan tersebut dikarenakan Panitia Khusus (Pansus) mengenai kasus TSS pernah dibuat oleh DPR. Dan rekomendasi dari paripurna DPR saat itu menyatakan bahwa kasus TSS bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat. Hal ini sangat berbeda dengan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan Komnas HAM yang menyatakan kasus TSS terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat.

Politik Anti HAM
Peta politik di DPR sebenarnya sudah lama menunjukkan keengganan untuk mengungkapkan kasus ini secara gamblang. Dalam rapat Badan Musyawarah yang berlangsung tertutup pada tanggal 6 Maret 2007, telah memperlihatkan tidak adanya kemauan yang kuat dari anggota DPR untuk mengungkapkan kasus ini. Mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan berbagai alasan. Pada rapat Bamus tersebut hanya 2 fraksi yang menyatakan perlunya pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc diagendakan pada tanggal 13 Maret 2007.

Sebelumnya rapat internal Komisi III yang dihadiri 27 dari 46 anggota Komisi III yang berasal dari semua fraksi menyatakan mendukung pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Berdasarkan hasil kajiannya, Komisi III DPR sesungguhnya telah mengusulkan kepada pimpinan DPR pada tanggal 15 Febuari agar mengajukan surat kepada Presiden RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Bahkan saat itu Ketua DPR Agung Laksono telah menyanggupi untuk menyurati Presiden RI. Namun belakangan, setelah Agung Laksono melakukan pembicaraan informal dengan Presiden dan mengadakan Rapat Pimpinan DPR, Agung Laksono melemparkan permasalahan ini kembali ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dengan adanya akrobat politik dari para anggota Komisi III yang berasal dari semua fraksi, yang pada awalnya menyatakan mendukung pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, lalu kemudian berbalik badan, maka jelas kasus ini tidak lepas dari intervensi politik. Bahkan setelah melakukan pembicaraan informal antara pimpinan DPR dan Presiden kemudian pimpinan DPR pun melemparkan masalah ini ke Bamus DPR, hal ini juga tidak lepas dari intervensi politik.

Sikap Kejaksaan Agung yang menolak melakukan penyidikan terhadap kasus ini, mencerminkan sikap politik anti HAM pemerintah. Alasan Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan penyidikan terhadap kasus ini karena rekomendasi DPR periode 1999-2004 telah menyatakan bahwa kasus TSS bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat. Bahkan saat ini Kejaksaan Agung mendapatkan alasan baru untuk tidak melakukan penyidikan dengan adanya penolakan anggota DPR melalui keputusan Bamus DPR.

Namun sebenarnya kewenangan untuk menyatakan suatu kasus terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat atau tidak bukanlah di tangan DPR. Dalam UU No 26 tahun 2000, dinyatakan bahwa penetapan mengenai peristiwa pelanggaran HAM yang berat hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, yang menjadi penyelidik melalui penyelidikan proyustisia. DPR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu kasus pelanggaran HAM apakah di dalamnya terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat atau tidak. Karena jelas DPR merupakan lembaga politik.

Rekomendasi DPR dalam kasus pelanggaran HAM yang berat sebenarnya hanya untuk meminta ijin karena prinsip hukum non retro aktif dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang harus dilanggar. Hal ini terjadi karena Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000 hanya dapat dibentuk untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU tersebut diberlakukan. Artinya DPR bukan diminta untuk menetapkan apakah suatu kasus pelanggaran HAM terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat atau tidak.

Penolakan anggota DPR untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc semakin menunjukkan bahwa lembaga-lembaga negara tidak memiliki kemauan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Seharusnya penegakkan HAM dapat dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan tanpa intervensi politik dari siapapun.

Kesadaran Bersatu
Pemerintah dan DPR tentunya sudah sangat sulit bila diharapkan untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Dengan sikap DPR dan pemerintah yang anti HAM tentunya akan sangat menghambat perjuangan korban pelanggaran HAM.

Namun bila keadaan ini kita biarkan, maka harapan untuk dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM akan benar-benar pupus. Perjuangan yang selama ini digalang oleh korban dan keluarga korban akan sia-sia, ketika melihat sikap politik anti HAM yang diusung oleh pemerintah dan DPR. Jelas bahwa korban dan keluarga korban memerlukan “peluru” baru untuk ditembakkan. Lalu apa yang sangat mungkin untuk saat ini dilakukan oleh korban dan keluarga korban?

Tentunya hanya perjuangan melalui persatuan antara organisasi korban dan elemen demokratik lainnya lah yang dapat memenangkan perjuangan korban. Kesadaran bahwa selama ini perjuangan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dengan perjuangan kekuatan demokratik lainnya berbeda haruslah dibuang. Selama ini perjuangan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selalu saja identik dengan perjuangan korban-korban pelanggaran HAM di bidang Sipil dan Politik. Sementara ada anggapan dari korban itu sendiri bahwa buruh yang di-PHK, petani yang diambil alih lahannya, atau kaum miskin kota yang digusur tanahnya, bukanlah bagian dari pelanggaran HAM. Sehingga mereka menganggap bahwa perjuangan mereka dengan perjuangan kaum buruh sangat berbeda. Jelas bahwa cara pandang ini sangat salah.

Pelanggaran HAM merupakan pelanggaran terhadap hak dasar seseorang karena adanya penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan negara. Artinya pelaku pelanggaran HAM adalah selalu aparat negara, seperti polisi, tentara, atau pejabat pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Lalu apa bedanya dengan seorang buruh yang dipecat oleh perusahaan dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak melindungi kaum buruh. Atau seorang petani yang harus merelakan lahannya diambil oleh perusahaan karena pemerintah memberikan izin dan bahkan membantu perusahaan itu untuk mengusir petani tersebut. Atau warga miskin yang digusur tanahnya karena tanah tersebut akan dijadikan sebuah pusat perbelanjaan, dan rencana tersebut diijinkan oleh pemerintah. Itu semua jelas merupakan pelanggaran HAM.

Maka dari itu, seharusnya mulai ada kesadaran dari seluruh elemen demokratik dan korban pelanggaran HAM untuk mulai bersatu. Karena seluruh elemen ini sebenarnya memiliki lawan yang sama, yaitu sistem kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyat. Karena segala kondisi carut-marutnya sistem hukum, sosial dan politik di Indonesia dikarenakan sistem kebijakan negara yang tidak berpihak kepada rakyat. Perjuangan korban pelanggaran HAM, buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota harus mulai dibentuk untuk menyelesaikan seluruh keadaan ini. Persatuan gerakan rakyat diperlukan untuk menambah “peluru” agar kekuatan rakyat bertambah besar. Persatuan gerakan rakyat mutlak diperlukan demi terciptanya suatu kehidupan yang adil dan sejahtera.

Perjuangan Politik
Kesadaran bersatu diantara elemen masyarakat juga harus dibarengi dengan kesadaran untuk melakukan perjuangan politik. Selama ini sistem kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat selalu dilakukan melalui intervensi politik. Bila dipandang secara awam, maka seharusnya setiap pelanggaran HAM pasti ada pelakunya. Dan kebanyakan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM telah dapat mengetahui siapa saja pelaku pelanggaran HAM. Tetapi mengapa sampai saat ini pelaku-pelaku pelanggaran HAM tersebut tidak dapat diadili dan dihukum secara setimpal. Apakah selama ini pelaku pelanggaran HAM dilindungi oleh negara?

Negara seharusnya bertanggung jawab memenuhi keinginan rakyat untuk mencapai keadilan da kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Negara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dan rasa aman bagi warga negaranya. Namun selama ini keadilan dan kesejahteraan bersama tidak pernah dapat dirasakan oleh rakyatnya. Artinya negara telah gagal dalam mensejahterakan dan memberikan keadilan bagi rakyat.

Selama intervensi politik dilakukan oleh orang-orang yang memiliki sikap politik anti HAM, maka penyelesaian kasus pelanggaran HAM apapun tidak akan dapat terwujud. Selama negara masih didominasi oleh orang-orang yang melakukan intervensi politik ini maka juga dapat dipastikan keadilan dan kesejahteraan tidak akan terwujud. Maka dari itu, seluruh elemen gerakan rakyat, termasuk gerakan korban pelanggaran HAM, harus mulai memikirkan dan melakukan perjuangan politik. Karena dengan perjuangan politik lah kita dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

*Ketua Divisi Propaganda Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) dan Staff Departemen Peningkatan Kapasitas dan Pendataan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

Read More..

Saturday, October 20, 2007

Bloging for Fun and Profit

Lewis Low

A blog is an online version of diary where people write and display almost anything - their opinions, photos, jokes, thoughts for the day and more. People also share stories about their pets, their passion for soccer, stamps... the limit is only your imagination!

In the last few years, blogging has emerged to become a much more meaningful activity than simply maintaining a personal diary. People use it to advertise their products and services, in fact, quite a number of companies even create their online presence by using a blog instead of a website.

Create Your Own Blog

Starting a blog is free. You can create one at http://www.blogger.com - a free service from Google Inc. You don't need to register a domain name or buy hosting. When you sign up at Blogger, everything happens online. Your blog will be hosted by Blogger and you get an URL like http://yourdomain.blogspot.com. You simply log in to your account and start to write. This is much easier and cheaper than buying your own domain and hosting, then hiring someone to do the web design, writing and coding.

Another free blogging service available online is WordPress which is also very popular and easy to use. WordPress supports more features than Blogger while allowing you to customize your blog with various plug-in. You can check it out at http://wordpress.org.

Monetize Your Blog

While blogging for your own interest, you can in fact maximize the potential of your blog for many marketing or commercial purposes.

The quickest and easiest way to turn a blog into a money-making enterprise is to include advertising on your blog. This can be done with contextual ad programs like Adsense - an advertising program by Google. Basically, you get paid when people click on the ads displayed on your website or blog. Google Adsense program is free to sign up. You can visit http://www.google.com/adsense to learn more about the rules and guidelines of the program. Other Adsense type ads that you can use for blog monetizing are SearchFeed, AdBrite, and Yahoo's Publisher’s Network (YPN).

Affiliate program is another potential way to make money blogging. By focusing on the subject of your blog post, you can promote relevant products from cost per sale affiliate programs like ClickBank and Amazon. You can write a review about the product or service with your affiliate links embedded inside so you get the commission whenever a sale is made.

Boost Your Blog Traffic

Blogs are quickly indexed by search engines, but you need to update it regularly. Search engines love fresh content and regular update will ensure that your website is indexed and ranked high up as well. The higher up it appears, the more traffic will come to your site, which means more sales. You can actively participate in forums discussion or post comments on other blogs to get more link back traffic.

Whether you use your blog for fun or for work, remember that it’s a highly potential tool any which way. So what are you waiting for? Start blogging away right now!


About The Author
Lewis Low is the founding editor of OnlineBizPromo.com. For more Practical Online Business Ideas and Work-From-Home Opportunities, visit his Work-At-Home directory at http://www.OnlineBizPromo.com

Read More..

Monday, January 22, 2007

Globalisasi

Tentang Neoliberalisme

Ari Yurino[1]

N

eoliberalisme bukanlah sebuah product yang benar-benar baru, tetapi dia adalah sebuah proses revisi terhadap sistem ekonomi sebelumnya tanpa menghilangkan kerja dasar dari sistem ekonomi sebelumnya yaitu sistem ekonomi liberal, bahkan sistem ekonomi keynesian. Sistem ekonomi liberal nya adam smith, lalu sistem “penyelamat kapitalisme awal” keynesian serta yang teranyar yaitu sistem ekonomi neoliberal adalah sama-sama sebuah sistem yang menempatkan sistem produksi yang menempatkan adanya kaum yang mempunyai modal dan kaum yang hanya bekerja didalam proses produksi.

Neoliberalisme sebagai perwujudan baru paham liberalisme saat ini dapat dikatakan telah menguasai sistem perekonomian dunia. Seperti kita ketahui bersama, paham liberalisme dipelopori oleh ekonom asal Inggris Adam Smith dalam karyanya The Wealth of Nations (1776). Sistem ini sempat menjadi dasar bagi ekonomi negara-negara maju seperti Amerika Serikat dari periode 1800-an hingga masa kejatuhannya pada periode krisis besar (Great Depression) di tahun 1930. Sistem ekonomi yang menekankan pada penghapusan intervensi pemerintah ini mengalami kegagalan untuk mengatasi krisis ekonomi besar-besaran yang terjadi saat itu.

Kebijakan itu ternyata terbukti sukses karena mampu membawa negara selamat dari bencana krisis ekonomi. Inti dari gagasannya menyebutkan tentang penggunaan “full employment” yang dijabarkan sebagai besarnya peranan buruh dalam pengembangan kapitalisme dan pentingnya peran serta pemerintah dan bank sentral dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini mampu menggeser paham liberalisme untuk beberapa saat sampai munculnya kembali krisis kapitalisme yang berakibat semakin berkurangnya tingkat profit dan menguatnya perusahaan-perusahaan transnasional (TNC).

Menguatnya kekuatan modal dan politik perusahaan-perusahaan transnasional (TNC) yang banyak muncul di negara-negara maju makin meningkatkan tekanan untuk mengurangi berbagai bentuk intervensi pemerintah dalam perekonomian karena hal itu akan berpengaruh pada berkurangnya keuntungan yang mereka terima. Melalui kebijakan politik negara-negara maju dan institusi moneter seperti IMF, Bank Dunia dan WTO mereka mampu memaksakan penggunaan kembali paham liberalisme gaya baru atau yang lebih dikenal dengan sebutan paham neo-liberalisme.

Pandangan kaum liberal

Bagi kaum liberal, pada awalnya kapitalisme dianggap menyimbolkan kemajuan pesat eksistensi masyarakat berdasarkan seluruh capaian yg telah berhasil diraih. Bagi mereka, masyarakat pra-kapitalis adalah masyarakat feodal yang penduduknya ditindas.

Bagi John Locke, filsuf abad 18, kaum liberal ini adalah orang-orang yg memiliki hak untuk 'hidup, merdeka, dan sejahtera'. Orang-rang yang bebas bekerja, bebas mengambil kesempatan apapun, bebas mengambil keuntungan apapun, termasuk dalam kebebasan untuk 'hancur', bebas hidup tanpa tempat tinggal, bebas hidup tanpa pekerjaan.

Kapitalisme membanggakan kebebasan seperti ini sebagai hakikat dari penciptaannya. dan dalam perjalanannya, kapitalisme selalu menyesuaikan dan menjaga kebebasan tersebut. Misalnya masalah upah pekerja, menurut konsepsi kapitalis, semua keputusan pemerintah atau tuntutan publik adalah tidak relevan.

Kemudian paham yang terbentuk bagi kaum liberal adalah kebebasan, berarti: ada sejumlah orang yang akan menang dan sejumlah orang yg akan kalah. Kemenangan dan kekalahan ini terjadi karena persaingan. Apakah anda bernilai bagi orang lain, ataukah orang lain akan dengan senang hati memberi sesuatu kepada anda. Sehingga kebebasan akan diartikan sebagai memiliki hak-hak dan mampu menggunakan hak-hak tsb dengan memperkecil turut campur nya aturan pihak lain. "Kita berhak menjalankan kehidupan sendiri"

Hancurnya Liberalisme

Sejak masa kehancuran Wall Street (dikenal dengan masa Depresi Hebat atau Great Depression) hingga awal 1970-an, wacana negeri industri maju masih 'dikuasai' wacana politik sosial demokrat dengan argumen kesejahteraan.

Depresi Hebat adalah masa ketika ekonomi Amerika Serikat dan seluruh dunia memburuk. Dimulai dengan Wall Street Crash tahun 1929. Harga-harga di pasar bursa Wall Street jatuh dari 24 Oktober sampai 29 Oktober 1929. Banyak orang yang menjadi gelandangan dan miskin. Di Indonesia, masa Depresi Hebat ini disebut zaman maleise atau zaman meleset.

Kaum elit politik dan pengusaha memegang teguh pemahaman bahwa salah satu bagian penting dari tugas pemerintah adalah menjamin kesejahteraan warga negara dari bayi sampai meninggal dunia. Rakyat berhak mendapat tempat tinggal layak, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pengobatan, dan berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas sosial lainnya.

Kemudian diadakanlah konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods pada 1944, setelah Perang Dunia II. Konferensi yang dikenal sebagai konferensi Bretton Woods ini bertujuan mencari solusi untuk mencegah terulangnya depresi ekonomi di masa sesudah perang. Negara-negara anggota PBB lebih condong pada konsep negara kesejahteraan sebagaimana digagas oleh John Maynard Keynes. Dalam konsep negara kesejahteraan, peranan negara dalam bidang ekonomi tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal, khususnya untuk menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja.

Selanjutnya sistem liberal digantikan oleh gagasan-gagasan dari ekonomi Keynesian yang digunakan oleh Presiden Roosevelt dalam kebijakan “New Deal”. Keynesianisme, atau ekonomi Keynesian atau Teori Keynesian, adalah suatu teori ekonomi yang didasarkan pada ide ekonom Inggris abad ke-20, John Maynard Keynes. Teori ini mempromosikan suatu ekonomi campuran, di mana baik negara maupun sektor swasta memegang peranan penting. Kebangkitan ekonomi Keynesianisme menandai berakhirnya ekonomi laissez-faire, suatu teori ekonomi yang berdasarkan pada keyakinan bahwa pasar dan sektor swasta dapat berjalan sendiri tanpa campur tangan negara.

Kebangkitan Neoliberalisme

Perubahan kemudian terjadi seiring krisis minyak dunia tahun 1973, akibat reaksi terhadap dukungan Amerika Serikat terhadap Israel dalam perang Yom Kippur, dimana mayoritas negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah melakukan embargo terhadap AS dan sekutu-sekutunya, serta melipatgandakan harga minyak dunia, yang kemudian membuat para elit politik di negara-negara sekutu Amerika Serikat berselisih paham sehubungan dengan angka pertumbuhan ekonomi, beban bisnis, dan beban biaya-biaya sosial demokrat (biaya-biaya fasilitas negara untuk rakyatnya). Pada situasi inilah ide-ide libertarian sebagai wacana dominan, tidak hanya di tingkat nasional dalam negeri tapi juga di tingkat global di IMF dan World Bank.

Perang Yom Kippur, dikenal juga dengan nama Perang Ramadhan atau Perang Oktober adalah perang yang terjadi pada tanggal 6 - 26 Oktober 1973 antara pasukan Israel melawan koalisi negara-negara arab yang dipimpin oleh Mesir dan Suriah. Perang ini merupakan kelanjutan dari perang enam (enam) hari yang terjadi pada tahun 1967 antara Israel di satu pihak menghadapi gabungan tiga negara Arab, yaitu Mesir, Yordania, dan Suriah -- di mana ketiganya juga mendapatkan bantuan aktif dari Irak, Kuwait, Arab Saudi, Sudan dan Aljazair. Perang tersebut disebabkan oleh ketidakpuasan orang Arab atas kekalahannya dalam Perang Arab-Israel tahun 1948 dan 1957. Mereka tetap tidak bersedia mengakui keberadaan negara Israel dan menyerukan penghancuran negara Yahudi tersebut dan mengusir penduduknya ke laut. Selama bertahun-tahun, terjadi perang kecil-kecilan di perbatasan antara pasukan Mesir, Suriah, dan Yordania dengan Israel. Selain itu, negara-negara Arab juga mendorong gerilyawan Palestina menyerang sasaran-sasaran Israel.

Pada 1975, di Amerika Serikat, Robert Nozick mengeluarkan tulisan berjudul "Anarchy, State, and Utopia", yang dengan cerdas menyatakan kembali posisi kaum ultra minimalis, ultra libertarian sebagai retorika dari lembaga pengkajian universitas, yang kemudian disebut dengan istilah "Reaganomics".

Di Inggris, Keith Joseph menjadi arsitek "Thatcherisme". Reaganomics atau Reaganisme menyebarkan retorika kebebasan yang dikaitkan dengan pemikiran Locke, sedangkan Thatcherisme mengaitkan dengan pemikiran liberal klasik Mill dan Smith. Walaupun sedikit berbeda, tetapi kesimpulan akhirnya sama: Intervensi negara harus berkurang dan semakin banyak berkurang sehingga individu akan lebih bebas berusaha. Pemahaman inilah yang akhirnya disebut sebagai "Neoliberalisme".

Paham ekonomi neoliberal ini yang kemudian dikembangkan oleh teori gagasan ekonomi neoliberal yang telah disempurnakan oleh Mazhab Chicago yang dipelopori oleh Milton Friedman.

Neoliberalisme

Sistem ini disebut Neo-liberal karena menginginkan suatu sistem ekonomi yang sama dengan kapitalisme abad-19, di mana kebebasan individu berjalan sepenuhnya dan campur tangan sesedikit mungkin dari pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Yang menjadi penentu utama dalam kehidupan ekonomi adalah mekanisme pasar, bukan pemerintah.

Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar atau perdagangan bebas (pasar bebas), dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain: i) Tarif atau bea cukai, ii) Kuota yang membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga, iii) Subsidi yang dihasilkan dari pajak sebagai bantuan pemerintah untuk produsen lokal, iv) Muatan lokal, v) Peraturan administrasi, dan vi) Peraturan antidumping.

Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi. Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.

Bagi penganut Neoliberal hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Menurut penganut paham Neoliberal, pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdagangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea. Namun argumentasi untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.

Dampak Neoliberalisme

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Seperti pada contoh kasus upah pekerja, dalam pemahaman neoliberalisme pemerintah tidak berhak ikut campur dalam penentuan gaji pekerja atau dalam masalah-masalah tenaga kerja sepenuhnya ini urusan antara si pengusaha pemilik modal dan si pekerja. Hal ini menyebabkan pekerja tidak lagi mendapatkan perlindungan dari negara untuk mendapatkan hak-haknya. Pengaturan terhadap upah pekerja sepenuhnya menjadi kewenangan pengusaha untuk menunjukkan niat baiknya dalam memberikan besaran upah. Dan tentu saja pekerja menjadi sangat lemah posisinya ketika pengusaha memberikan upah yang tidak layak dan menerima dengan pasrah karena adanya rasa ketakutan kana dipecat kalau saja pekerja menolak, karena jelas pekerja menjadi tidak berdaya karena tidaknya ada perlindungan dari negara,

Pendorong utama kembalinya kekuatan kekuasaan pasar adalah privatisasi aktivitas-aktivitas ekonomi, terlebih pada usaha-usaha industri yang dimiliki-dikelola pemerintah. Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi) adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.

Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, beberapa kalangan menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.

Tapi privatisasi ini tidak terjadi pada negara-negara kapitalis besar, justru terjadi pada negara-negara Amerika Selatan dan negara-negara miskin berkembang lainnya. Privatisasi ini telah mengalahkan proses panjang nasionalisasi yang menjadi kunci negara berbasis kesejahteraan. Nasionalisasi yang menghambat aktivitas pengusaha harus dihapuskan.

Revolusi neoliberalisme ini bermakna bergantinya sebuah manajemen ekonomi yang berbasiskan persediaan menjadi berbasis permintaan. Sehingga menurut kaum Neoliberal, sebuah perekonomian dengan inflasi rendah dan pengangguran tinggi, tetap lebih baik dibanding inflasi tinggi dengan pengangguran rendah. Tugas pemerintah hanya menciptakan lingkungan sehingga modal dapat bergerak bebas dengan baik.

Dalam ekonomi, inflasi memiliki pengertian suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu). Dengan kata lain, inflasi merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi merupakan proses suatu peristiwa dan bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi, dianggap inflasi jika terjadi proses kenaikan harga yang terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi.

Dalam beberapa penggunaan inflasi digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang, yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Beberapa ekonom masih menggunakan arti ini, dan bukan peningkatan harga-harga.

Dalam titik ini pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan memotong pengeluaran, memotong biaya-biaya publik seperti subsidi, sehingga fasilitas-fasilitas untuk kesejahteraan publik harus dikurangi.

Akhirnya logika pasarlah yang berjaya diatas kehidupan publik. Ini menjadi pondasi dasar neoliberalism, menundukan kehidupan publik ke dalam logika pasar. Semua pelayanan publik yang diselenggarakan negara harusnya menggunakan prinsip untung-rugi bagi penyelenggara bisnis publik tersebut, dalam hal ini untung rugi ekonomi bagi pemerintah. Pelayanan publik semata, seperti subsidi dianggap akan menjadi pemborosan dan inefisiensi. Neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum.

Tidak ada wilayah kehidupan yang tidak bisa dijadikan komoditi barang jualan. Semangat neoliberalisme adalah melihat seluruh kehidupan sebagai sumber laba korporasi (perusahaan). Misalnya dengan sektor sumber daya air, program liberalisasi sektor sumber daya air yang implementasinya dikaitkan oleh Bank Dunia dengan skema watsal atau water resources sector adjustment loan. Air dinilai sebagai barang ekonomis yang pengelolaannya pun harus dilakukan sebagaimana layaknya mengelola barang ekonomis. Dimensi sosial dalam sumberdaya public goods direduksi hanya sebatas sebagai komoditas ekonomi semata. Hak penguasaan atau konsesi atas sumber daya air ini dapat dipindah tangankan dari pemilik satu ke pemilik lainnya, dari satu korporasi ke korporasi lainnya, melalui mekanisme transaksi jual beli. Selanjutnya sistem pengaturan beserta hak pengaturan penguasaan sumber air ini lambat laun akan dialihkan ke suatu badan berbentuk korporasi bisnis atau konsursium korporasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah atau perusahaan swasta nasional atau perusahaan swasta atau bahkan perusahaan multinasional dan perusahaan transnasional.

Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.

Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik. Contoh Perusahaan Multinasional : Apple Computer, AOL, AT&T, Coca Cola, Dell, The Walt Disney Company, Enron, Exxon, Fiat, General Electric, Halliburton, Honda, HSBC, IBM, McDonald’s, Microsoft, Nike Inc, Nokia, Monsanto, Nissan, Shell, Toshiba, Toyota, Wal-Mart Stores, Yahoo, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Satu kelebihan neoliberalisme adalah menawarkan pemikiran politik yang sederhana, menawarkan penyederhanaan politik sehingga pada titik tertentu politik tidak lagi mempunyai makna selain apa yang ditentukan oleh pasar dan pengusaha. Dalam pemikiran neoliberalisme, politik adalah keputusan-keputusan yang menawarkan nilai-nilai, sedangkan secara bersamaan neoliberalisme menganggap hanya satu cara rasional untuk mengukur nilai, yaitu pasar. Semua pemikiran diluar rel pasar dianggap salah.

Kapitalisme neoliberal menganggap wilayah politik adalah tempat dimana pasar berkuasa, ditambah dengan konsep globalisasi dengan perdagangan bebas sebagai cara untuk perluasan pasar melalui WTO, akhirnya kerap dianggap sebagai Neoimperialisme.

IMF, Bank Dunia dan WTO adalah institusi yang memainkan peranan penting dalam globalisasi. Pada dasarnya ketiga institusi besar ini mempunyai peranan dalam sistem ekonomi internasional, terutama IMF yang mempunyai tugas menstabilkan ekonomi global. Depresi di tahun 1930-an telah membuat resesi global dan IMF kemudian bertanggung jawab untuk selalu menjaga keadaan stabil ekonomi dunia dengan menekan secara internasional negara-negara yang tidak dapat menjaga ekonominya. IMF percaya bahwa ada kebutuhan untuk melakukan collective action at the global level untuk menjaga stabilitas ekonomi, sama halnya dengan PBB yang mempunyai tugas menjaga stabilitas politik. Lembaga IMF adalah lembaga publik. Ini penting untuk kita ingat karena uang yang disediakan IMF berasal dari pajak masyarakat di seluruh dunia.

Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias.

Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi, dan istilah ini sering dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas batas negara.

Agenda Neoliberalisme

Proses mendunianya paham ini dimulai dengan cepat setelah pada tahun 80an dua pemimpin negara maju menjadi pengikut paham ini yaitu Margaret Thatcher di Inggris dengan Thatcherism dan Ronald Reagan di Amerika serikat dengan Reaganomicsnya. Lewat tangan kedua presiden inilah kebebasan individu dan kompetisi yang bebas diimplementasikan dan disebarluaskan dalam sebuah sistem ekonomi. Persoalan kemiskinan individu tidak lagi menjadi persoalan bagi negara karena hal tersebut menjadi sebuah yang lumrah dalam sebuah kompetisi yaitu pasti ada yang tidak mampu bertarung dalam kompetisi tersebut dan yang tidak mampu itu lah yang menjadi miskin. Implementasi awal neoliberalisme dalam sistem ekonomi membuahkan hasil meningkatnyanya angka kemiskinan baik di Inggris maupun Amerika tapi sistem ini mampu meningkatkan pendapatan yang sangat signifikan bagi para pemegang modal, misalnya di Amerika selama dekade 1980an, 10% teratas meningkat pendapatannya 16%; 5% teratas meningkat pendapatannya 23%; dan 1% teratas meningkat pendapatannya sebesar 50%. Hal ini berkebalikan dengan 80% terbawah yang kehilangan pendapatan; terutama 10% terbawah kehilangan pendapatan15%.

Penerapan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara mencolok dimotori oleh Inggris melalui pelaksanaan privatisasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mereka. Penyebarluasan agenda-agenda ekonomi neoliberal ke seluruh penjuru dunia, menemukan momentum setelah dialaminya krisis moneter oleh beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama dengan Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan sebuah paket kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Agenda pokok paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut dalam garis besarnya meliputi : (1) pelaksanan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi negara dalam berbagai bentuknya, (2) pelaksanaan liberalisasi sektor keuangan, (3) pelaksanaan liberalisasi sektor perdagangan, dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.

Peran terpenting dalam mengglobalkan sistem neoliberal ini adalah melalui lembaga IMF, Bank Dunia dan WTO, serta pintu masuk kenegara-negara tersebut khususnya kenegara dunia ketiga adalah melalui jebakan utang, yaitu utang yang diberikan secara terus menerus tanpa ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana utang tersebut yang mengakibatkan pemerintahan nasional negara dunia tersebut menjadi kecanduan dan akhirnya tidak berdaya lagi menolak perubahan sistem ekonomi nasionalnya dengan mekanisme SAP (structural Adjustment Program). Dengan SAP inilah pemilik modal besar di Internsaional mampu merubah sistem ekonomi yang sudah ada menjadi sistem ekonomi yang sesuai dengan keinginan mereka dalam mengembangakan investasi dan keuntungan. SAP ini dilakukan melalui langkah: (a) Pembukaan keran impor sebebas-bebasnya dan adanya aliran uang yang bebas; (b) Devaluasi; (c) Kebijakan moneter dan fiskal dalam bentuk: pembatasan kredit, peningkatan suku bunga kredit, penghapusan subsidi, peningkatan pajak, kenaikan harga kebutuhan publik.

Dengan kekayaan alam Indonesia yang sangat banyak dan ditambah lagi dengan jumlah penduduknya yang cukup besar maka Indonesia adalah negara yang memang menjadi incaran dari para kaum modal. Penggulingan Soekarno dan naiknya soeharto adalah bagian penting dari proses penguasaan Indonesia oleh kaum modal, karena penggulingan soekarno juga berarti menyingkirkan setiap orang dan organisasi yang menolak sistem ekonomi yang memberikan kesempatan kaum modal untuk mengekspoitasi alam dan manusia sebebas-bebasnya.

Di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997.

Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang.

Jadi, IMF tidak bertanggung jawab kepada negara tertentu melainkan kepada para menteri keuangan, bank-bank pusat, dan pemerintahan di seluruh dunia. Kontrol dilakukan melalui pemungutan suara dengan hak veto dari lima negara besar. Ide awal untuk membentuk institusi ekonomi memang tepat (menurut konsep Keynesian) walaupun pada akhirnya karena kegagalan-kegagalan IMF dalam menciptakan lapangan pekerjaan diganti pada penekanan mantra free market tahun 1980-an, bagian dari "Konsensus Washington"-IMF, Bank Dunia, dan Bank Sentral Amerika tentang bagaimana melakukan kebijakan-kebijakan yang "tepat" untuk negara Dunia ketiga, yang akhirnya menerapkan berbagai pendekatan dalam pengembangan dan stabilisasi ekonomi.

Di sinilah banyak persoalan yang mengemuka, dari model-model yang kurang tepat diterapkan hingga kontrol kapital dari negara-negara tertentu yang mengakibatkan ketidakadilan ekonomi. Liberalisasi pasar semakin memarjinalkan petani-petani dari negara miskin yang tidak mampu bersaing. Belum lagi, sering kali kebijakan-kebijakan yang dihasilkan menguntungkan pihak-pihak terutama negara-negara industri.

Krisis ekonomi di ASEAN umumnya dan Indonesia khususnya pada tahun 1997 adalah anugerah pada kaum modal internasional karena membuka kesempatan seluas-luasnya pada IMF dan bank Dunia untuk menata ekonomi di ASEAN dan Indonesia kedalam tata ekonomi dengan sistem Neoliberal melalui program SAP seperti yang mereka lakukan di Amerika Latin pada era-80an. Dengan ditanda-tanganinya LOI oleh Soeharto dengan Presiden Bank Dunia maka mulai babak baru penguasaan ekonomi Indonesia sepenuh-penuhnya oleh kaum modal Internasional, dan hal itu dapat kita lihat dan rasakan hingga hari ini.

Sistem Neoliberalisme di Indonesia

Seperti telah disebutkan diatas maka sejak naiknya pemerintahan orde baru dibawah pimpinan Soeharto, Indonesia telah masuk dalam cengkeraman kerakusan kaum modal. Semua pemerintahan yang berkuasa dari masa Soeharto hingga masa SBY-JK adalah pemerintahan nasional yang menjadi agen kepentingan kaum modal. Situasi politik pasca reformasi mei 1998 boleh jadi sangat hiruk pikuk dengan pertarungan politik, pemerintahan telah berganti-ganti sebanyak 4 kali, tetapi hiruk-pikuk politik tersebut tidaklah berarti menganggu kepentingan kaum modal di Indonesia, yang artinya adalah bahwa para elite tersebut bertarung tetapi mereka semuanya tunduk kepada tuan yang sama yaitu para pemilik modal.

Dibawah pimpinan elit yang berkuasa selama ini Indonesia berjalan dengan pasti menuju jurang neoliberalisme. Semua agenda kaum modal diimplementasikan dengan cukup baik dan sigap oleh pemerintahan selama ini, termasuk juga kebijakan yang di negara asalnya sendiripun hal tersebut masih enggan dilaksanakan oleh mereka (liberalisasi pertanian). Agenda-Agenda Neoliberal seperti:

- Privatisasi BUMN telah dilakukan dan mayoritas BUMN yang sebenarnya secara ekonomi sangat menguntungakan (misalnya indosat) telah dikuasai oleh modal asing,

- Pencabutan Subsidi secara pasti dilakukan oleh seluruh pemerintahan yang berkuasa pasca reformasi, dan akibatnya adalah melonjaknya angka kemiskinan di Indonesia. Program-program lipstik yang dibuat untuk mengantisipasi dampak pencabutan subsidi tersebut terbukti gagal mengatasi dampaknya.

- Liberalisasi pasar dilakukan dengan bangga oleh pemerintahan yang ada, kesulitan petani dalam berproduksi dan memasarkan hasil pertaniannya tidak pernah menjadi perhatian, impor beras menjadi kebijakan membanggakan mereka. Lemahnya infrastrutur industri tekstil Indonesia juga tidak menjadi perhatian pemerintah dalam membuka Indonesia menjadi pasar tekstil.

- Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh asing, pemerintahan nasional tidak punya kemauan untuk mengambil keuntungan yang lebih besar dari hasil tambang yang Indonesia miliki, pemerintahan kita lebih konsen untuk membuat investor tersebut nyaman mengeruk hasil bumi Indonesia tanpa ada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Saat ini hampir tiap bulan pasti ada pembukaan tambang batu-bara baru untuk wilayah Kalimantan dan semuanya itu untuk kesejahteraan kaum modal semata, dan rente bagi penguasa yang ada.

- Utang luar negeri yang telah menjadi alat untuk melemahkan, ternyata tidak berani dikemplang oleh pemerintahan selama ini, bahkan untuk meminta pengurangan utang pun mereka tidak berani, akhirnya dana rakyatlah yang dikuras untuk membayar utang tersebut, rencana penghapusan utang luar negeri bukan berarti pemerinthan SBY-JK dan mungkin pemerintahan yang akan datang akan berhenti berutang, karena bisikan kaum ekonom neoliberal akan selalu merayu untuk Indonesia selalu hidaup dalam jeratan utang.

- Regulasi investasi, yaitu membuat peraturan yang membuat investor nyaman berinvestasi seperti intensif pajak, membangun iklim investasi yang kondusif yang berarti keamanan yang terjamin, serikat buruh yang “ramah” serta sistem tenaga kerja yang fleksibel.

Dari hal-hal tersebut tidak ada bukti lain yang membuat kita ragu bahwa pemerintahan yang telah berkuasa selama ini adalah pemerintahan yang semata-mata tunduk pada kepentingan kaum modal serta menjalankan agenda neoliberal di Indonesia.



[1] Ketua Div Propaganda Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP PRP) dan Staff Dept Peningkatan Kapasitas dan Pendataan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

Read More..