Monday, July 10, 2006

Implikasi LMF bagi rakyat pekerja

Ari Yurino

Biro Propaganda KP PRP

Labor Market Flexibility (manajemen pasar tenaga kerja yang fleksibel) adalah suatu konsep yang telah diterapkan oleh pemerintah dalam bidang dunia tenaga kerja. LMF (Labor Market Flexibility) atau manajemen pasar tenaga kerja ini merupakan solusi yang diusulkan oleh pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Bagi pemerntah, untuk mengatasi krisis yang melanda Indonesia diperlukan suatu pasar tenaga kerja yang fleksibel, karena bagi mereka, Indonesia akan bisa keluar dari krisis bila ada penanaman investasi di Indonesia. Nah, investor-investor ini akan menanamkan modalnya bila pasar tenaga kerja di Indonesia fleksibel. Tetapi bagaimana maksud dari kefleksibelan pasar tenaga kerja yang dimaksud oleh pemerintah. Hal itu akan kita bahas lebih lanjut dalam serial ini.

Untuk yang pertama perlu kita ketahui lebih dahulu tentang investasi :

Investasi adalah suatu kata dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Kata tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan.

Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru).

Investor atau pengusaha adalah orang yang menanamkan modalnya atau berinvestasi dalam sudatu bidang, misalnya seseorang yang menanamkan modalnya untuk membangun pabrik yang nantinya akan mendatangkan keuntungan bagi dirinya.

Dalam prakteknya memang banyak sekali investor yang tergiur untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam konsep Labor Market Flexibility (LMF) yang diusung oleh pemerintah memang sangat menguntungkan para investor atau pengusaha. Labor Market Flexibility (LMF) ini dibuat oleh pemerintah dalam suatu bentuk aturan yang dinamakan Undang-undang. Untuk mengatur masalah perburuhan atau tenaga kerja, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat aturan tenaga kerja di Indonesia yang kemudian disahkan oleh DPR dengan nama UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU yang disusun pemerintah bersama DPR berbagai macal hal masalah perburuhan. Tetapi aturan yang dibuat pemerintah bersama DPR ini tidak semuanya meringankan derita pekerja selama ini. Misalnya saja tentang status pekerja kontrak dan magang. Untuk itu kita akan membahas definisi dan permasalahannya satu demi satu.

Pekerja kontrak adalah pekerja yang masa kerjanya diatur dalam perjanjian kontrak antara pekerja dan pengusaha. Misalnya saja seorang pekerja dikontrak oleh pengusaha hanya dalam masa 6 bulan, maka setelah 6 bulan pekerja tersebut tidak dapat bekerja lagi di perusahaan tersebut, kecuali dia menandatangani perjanjian kontrak untuk masa kerja yang baru.

Masalah dari status pekerja kontrak ini adalah pekerja tidak dapat mempertahankan hak-haknya, karena perundingan yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha sifatnya pribadi, bukan kolektif melalui serikat buruh. Bayangkan saja, bagaimana bila pekerja hendak mempertahankan hak-haknya secara individual, bukan melalui serikat buruh. Hal itu akan dengan mudah dihancurkan oleh pihak pengusaha dengan mem-PHK-kan pekerja-pekerja yang dianggap akan merugikan perusahaan karena menuntut hak-hak mereka.

Maka dari itu konsep Labor Market Flexibility ini juga merupakan upaya penghancuran serikat-serikat buruh di pabrik atau perusahaan. Karena pekerja kontrakpun akan takut untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan serikat buruh karena akan diancam PHK oleh pengusaha.

Pekerja magang adalah pekerja yang bekerja dalam satu perusahaan dengan status magang dengan masa kerja tertentu. Biasanya status magang ini diberlakukan oleh perusahaan, ketika pekerja baru masuk bekerja dalam satu perusahaan. Dalih yang biasanya dipakai adalah dengan memberlakukan masa pelatihan atau training untuk 3 bulan pertama dia bekerja, untuk dinilai etos kerjanya dalam perusahaan tersebut. Ketika 3 bulan pertama masa pelatihan tersebut selesai dan dianggap kerjanya baik oleh perusahaan, maka pekerja tersebut baru akan diangkat menjadi pekerja kontrak. Masalahnya adalah selama 3 bulan pertama itu, pekerja magang akan dapat dipecat kapan saja oleh pengusaha bila dianggap akan merugikan perusahaan dan tidak mendapatkan pesangon bila dia dipecat karena statusnya dalah pekerja magang. Seolah-olah pekerja tersebut bekerja secara sukarela untuk perusahaan tersebut.

Sebenarnya cara pemerintah dan pengusaha berusaha menerapkan system kerja LMF ini adalah untuk memeras keuntungan dari sumber yang sangat mudah untuk dihisap, yaitu buruh. Buruh sudah berabad-abad dihisap oleh pengusaha atau pemilik modal. Hal ini dilakukan karena pengusaha atau pemiliki modal sudah tidak bisa menemukan lagi sumber-sumber keuntungan baru melalui hasil produksinya mereka. Maka dari itu, saat ini pengusaha didukung oleh pemerintah menganggap buruh hanyalah sebagai alat produksi.

Kalau dipikir-pikir artinya pemerintah hanya berpikir kalau rakyatnya hanyalah seperti alat produksi seperti mesin, bukan manusia yang juga memerlukan biaya hidup atau layaknya presiden dan pengusaha yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dalam sistem LMF inipun diusahakan agar ada penghapusan upah minimum, menekan upah dan menghapuskan berbagai jaminan sosial yang diterima buruh selama ini. Karena semua hal tersebut hanya akan menambah beban biaya produksi produksi. Maka dari sana, dapat kita lihat bagaimana upaya mengekspolitasi buruh-buruh untuk bekerja sangat keras.

Belum lagi upaya untuk mempermudah cara-cara agar dapat mem-PHK buruh dengan mudah. Melalui status pekerja tersebut yang telah dibicarakan di depan, maka upaya untuk mem-PHK buruh akan menjadi lebih mudah. Dengan begitu LMF sebenarnya bukan akan merendahkan tingkat penggangguran di Indonesia, tetapi angka pengangguran akan meningkat dengan tajam. Bila pengangguran tinggi, maka tingkat pencari kerjapun akan semakin meningkat. Sehingga makin banyak orang yang mau diupah dengan murah asalkan dapat memperoleh upah dan bekerja. Maka juga ada ketakutan di kalangan buruh untuk dipecat, karena artinya sumber penghasilan mereka dari bekerja akan hilang bila mereka dipecat.

Dari uraian diatas, maka sebenarnya dapat kita lihat, LMF hanyalah upaya pengusaha dan pemerintah untuk memaksimalkan keuntungan mereka dengan mengeksploitasi keringat buruh.

Read More..

Membongkar jargon pemerintah tentang UU No 13/2003 dan revisinya

Ari Yurino

Biro Propaganda KP PRP

UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenakerjaan dan masalahnya

Lahirnya UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak bisa dipisahkan dari kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi dibidang ketenagakerjaan dalam rangka memenuhi permintaan modal asing/kapitalis yang dipaksakan melalui badan-badan seperti WTO [World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia], IMF [Internasional Monetary Fund] sebagai kekuatan pemaksa kapitalis internasional bagi seluruh negara untuk terbentuknya liberalisasi pasar.

WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) adalah adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya. IMF (International Monetary Fund) adalah organisasi internasional yang bertanggungjawab dalam mengatur sistem finansial global dan menyediakan pinjaman kepada negara anggotanya untuk membantu masalah-masalah keseimbangan neraca keuangan masing-masing negara. Salah satu misinya adalah membantu negara-negara yang mengalami kesulitan ekonomi yang serius, dan sebagai imbalannya, negara tersebut diwajibkan melakukan kebijakan-kebijakan tertentu, misalnya privatisasi badan usaha milik negara. Privatisasi sendiri adalah proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Sedangkan liberalisasi pasar atau lebih dikenal dengan perdagangan bebas adalah adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah.

Terlepas dari masalah perdagangan bebas, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menjadi sebuah polemik semenjak setahun yang lalu. Sangat dirasakan dari lahirnya UU No 13/2003 ini, ada berbagai macam pemaksaan yang dilakukan oleh badan-badan donor internasional terhadap pemerintah Indonesia, sebagai konsekusensi perjanjian yang telah dibuat antara pemerntah Indonesia dengan lembaga internasional ini. Bentuk-bentuk pemaksaan ini dapat ditemui melalui penghapusan tarif (penghapusan pajak import, dan kuota eksport) ataupun penghapusan berbagai subsidi buat rakyat (pendidikan, kesehatan, BBM dll). Indonesia sebagai negara berkembang adalah salah satu negara yang terkena dampak akibat pemaksaan lembaga-lembaga donor kapitalis internasional tersebut, yaitu sejak ditandatanganinya LoI (Letter of Intens) antara pemerintah Indonesia dengan IMF, yang salah satu pointnya adalah bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan reformasi terhadap hukum perburuhan yang dipandang terlalu memberikan perlindungan (protection) terhadap buruhnya dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman, yang akhirnya lahir 3 (tiga) paket Undang-undang yaitu UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Disahkannya tiga paket Undang-undang perburuhan oleh DPR dan Pemerintah merupakan pukulan yang telak bagi kaum buruh dan gerakan buruh karena ketiga UU tersebut kualitasnya sangat buruk dan lebih rendah dari peraturan yang digantinya yaitu UU No. 22 Tahun 1957 dan UU No.12 Tahun 1964. Sebab kedua UU yang dibuat dijaman Soekarno ini sangat jelas dan meyakinkan masih memiliki paradigma bahwa kaum buruh adalah kelompok yang lemah/rendah dibandingkan dengan pemilik modal/pengusaha sehingga wajib diberikan perlindungan dalam bentuk kepastian kerja dan perlindungan sosialnya, intinya kaum buruh diberikan perlindungan (proteksi) oleh pemerintah melalui UU No 22 Thn 1957 dan UU No 12 Thn 1964. Sedangkan melalui tiga paket UU Ketenagakerjaan saat ini pemerintah lepas tangan (tidak memberikan perlindungan pada kaum buruh) dan menyerahkan sepenuhnya masalah perburuhan ini pada mekanisme pasar.

Masalah yang pokok dalam UU Ketenagakerjaan adalah menghilangkan jaminan hak atas pekerjaan, melegalisasikan praktik-praktik sistem kerja kontrak ilegal dan outsourcing, melepaskan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk melindungi buruh dan mempertahankan hak atas pekerjaannya, mengebiri serikat buruh dan meligitimasi kebijakan upah murah intinya substansi isi UUK ini sangat merugikan dan tidak berpihak pada kaum buruh, sehingga dampaknya sangat nyata dirasakan oleh kaum buruh dan keluarganya begitu buruk dan menyengsarakan. Sebagaimana kita saksikan semenjak di berlakukan UUK gelombang PHK massal terjadi dimana-mana dengan tanpa pesangon, ataupun dalam rangka menggantikan buruh tetap/permanen menjadi buruh kontrak, semua perusahaan ramai-ramai tidak lagi menerima buruh tetap semuanya sebagai buruh kontrak ataupun outsourcing demi menghindari berbagai kewajiban pengusaha dalam pemenuhan hak-hak buruh (upah yang layak, jaminan sosial, pesangon, THR) dan masih banyak lagi deretan peristiwa yang menjelaskan paraktek-praktek yang membuat kaum buruh ditindas dan dihisap (eksploitasi) baik yang terang-terangan ataupun yang terselubung yang dilakukan oleh pemodal /pengusaha dan rezim anti buruh atas nama hukum UU No.13 Tahun 2003 yang nyata-nyata adalah produk rezim anti buruh, anti rakyat sebagai jalan untuk melapangkan kepentingan modal asing yang dipaksakan.

Karena ada beberapa permasalahan di dalam UU Ketenagakerjaan ini, maka buruh melalui serikat-serikat buruh yang ada melakukan penolakan terhadap UUK ini. Bahkan bagi beberapa kalangan pengusaha atau pemilik modal juga mengjaukan keberatannya terhadap UU No 13 / 2003 ini karena dirasa ada beberapa klausul yang sangat menguntungkan buruh dan memberatkan pihak pengusaha. Di mata para pengusaha, aturan main mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dana pensiun, pengupahan, outsourcing, tenaga kerja asing (TKA), mogok kerja, serta pekerja kontrak, tampak melindungi buruh dari tindakan sewenang-wenang perusahaan (pengusaha). Walaupun UUK ini sudah sangat memberatkan pihak buruh, tetapi tetap saja, bagi pihak pengusaha aturan yang ada dalam UUK tersebut tidak berpihak kepada para pengusaha. Maka dari sanalah, pihak pengusaha mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UUK ini.

Lahirnya Revisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pemerintah kemudian menerbitkan Inpres No. 3 Tahun 2006 yang dimaksudkan demi mengalirkan investasi yang tersendat-sendat. Paket kebijakan untuk perbaikan iklim investasi itu melampirkan berbagai rencana, salah satunya adalah menyusun draf revisi (perubahan) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Amanat Inpres ini secara kasat menyatakan bahwa masalah ketenagakerjaan sebagai salah satu penyebab terhambatnya investasi

Bagi pemerintah, yang diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, revisi UUK ini bertujuan untuk membuat pengusaha dan buruhnya harmonis, tanpa konflik, dalam cita-cita bersama mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Bahkan pemerintah menyebutkan bahwa salah satu faktor penghambat investasi di Indonesia adalah karena masalah ketenagkerjaan. Maka draft revisi UUK yang digagas oleh Bapennas ini merupakan paket kebijakan pemerintah untuk perbaikan iklim investasi. Bagi kalangan investor, peraturan yang diberlakukan sekarang dianggap terlalu melindungi dan menguntungkan kaum buruh sehingga menyulitkan usaha mereka berkembang. Aturan soal prosedur penutupan perusahaan (pailit), tata cara mem-PHK buruh, mendirikan perusahaan outsourcing di segala sektor, menerapkan sistem kerja kontrak dengan batas waktu yang panjang, menaikkan upah, dan lainnya dianggap terlalu memberatkan mereka.

Tetapi bagi buruh, UUK dan revisinya tetap saja tidak berpihak kepada mereka. Aturan-aturan yang diajukan pemerintah melalui revisi UUK sangat memberatkan abgi pihak buruh. Ada beberapa pasal yang dianggap sangat memberatkan pihak buruh dalam revisi UUK yang diajukan oleh pemerintah, seperti:

1. Buruh Kontrak dan Outsourcing
Diterapkannya kebijakan Labour Market Flexibility (LMF) melalui dilegalkannya sistem kerja kontrak dan Outsourcing lewat UUK No. 13 Tahun 2003 jelas membuat posisi kaum buruh semakin lemah, dimana tidak ada kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, THR dan tujang-tunjangan kesejahteraan lainnya. Konsep Outsorcing yang tidak memberikan batasan apapun, sehingga berdampak pada bahwa kaum buruh bebas diperjualbelikan dengan cara apapun layaknya budak dijaman perbudakan oleh pemerintahnya sendiri, sungguh ini perlakuan dan kebijakan yang keji yang merendahkan harkat-martabat kaum buruh.

Untuk sitem kerja kontrak dalam revisi UUK ini lebih buruk dimana penerapan sitem kerja kontrak ini tidak lagi memberikan syarat-syarat dan batasan yaitu dinyatakan bahwa semua jenis pekerjaan boleh menggunakan sistem kerja kontrak begitupun dengan waktu/lamanya masa kontrak dijadikan 5 [lima] tahun, sehingga akan menambah ketidak pastian bagi kaum buruh.

Maka jika pasal ini gol; sudah bisa dipastikan akan terjadi gelombang PHK besar-besaran dan semua buruh akan dialihkan statusnya dari buruh tetap menjadi semuanya buruh kontrak ataupun outsourcing.

2. Upah
Dalam revisi dinyatakan bahwa untuk penetapan Upah Minimum (UMK/UMP) ditetapkan berdasarkan kemampuan sektor usaha yang paling lemah/marginal dan pemerintah mengambil posisi bahwa Upah Minimum hanyalah sebagai jaring pengaman saja. Selain itu penentuan kenaikan Upah Minimum (UMK/P) pun disesuaikan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Sehingga dengan kebijkaan ini sudah dapat dipastikan bagi rata-rata perusahaan menengah dan besar akan menggunakan alasan hukum ini untuk membayar upah buruhnya dengan upah yang murah padahal kemampuan si perusahaan tersebut untuk membayar upah minum sudah jauh melebihi dari ketentuan yang ada. Maka jelas kebijakan ini adalah menempatkan buruh untuk miskin selama-lamanya sehingga tidak bisa hidup layak.

3. Cuti
Dalam revisinya pemerintah menghilangkan mengenai hak Cuti panjang bagi buruh. Dimana dalam UU sebelumnya bahwa bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja selama 6 tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti panjang selama 1 bulan sebagaimana yang berbunyi ; Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke 7 dan ke 8 masing-masing 1 bulan bagi buruh yang telah bekerja selama 6 tahun terus menerus pada perusahaan yang sama. Sedangkan dalam Revisi UUK hal tersebut dihapus.

4. Jaminan Sosial
Dengan diterapkannya sistem kerja Kontrak dan Outsourcing yang sedemikian buruk dampaknya bagi buruh, maka dipastikan kaum buruh dan keluarganya tidak akan lagi mendapatkan jaminan sosial karena posisi tawar buruh semakin lemah apalagi apabila dilihat dengan jumlah angka pengangguran di negara kita yang sangat tinggi, sementara kesempatan/lapangan kerja tambah sempit. Disini dipastikan bahwa banyak buruh yang kemudian menerima begitu saja jika upahnya dibayar dibawah ketentuan UMK (upah murah), tidak diberikan cuti haid dan tahunan, tidak diikutsertakan dalam program jamsostek maupun pemenuhan hak-hak normatif lainnya. Selain itu ukuran kesejahteraan yang harus diterima buruh hanya sebatas kebutuhan buruh dan yang paling penting adalah pemberian kesejahteraan itu harus sesuai dengan kemampuan perusahaan dan teknisnya lagi-lagi diserahkan pada peraturan pemerintah dan peraturan perusahaan.

Dalam revisi UUK ini juga mengenai Upah Pensiun bagi buruh dihapuskan.

5. PHK dan Uang Pesangon
Dalam revisi UUK, masalah PHK semakin dipermudah, bahkan kebiijakan mengenai pemberian uang pesangon bagi buruh yang ter-PHK ditentukan maksimal sampai 7 bulan upah, termasuk jika perusahaan melakukan PHK karena alasan efisiensi, dan mengenai uang penghargaan masa kerja diberikan hanya bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja diatas 5 tahun atau lebih dengan batas maksimal pemberian uang penghargaan masa kerja sebesar 6 bulan upah. Yang lebih meresahkan lagi jika perusahaan tutup karena alasan Force Majour, maka buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon yang artinya perusahaan terbebas dari kewajibannya untuk membayar pesangon dan hak buruh lainnya.

Selain itu buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah hanya bagi buruh yang upahnya lebih rendah atau sama dengan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) kira-kira sebesar 1 juta, yang artinya bahwa bagi buruh/pekerja yang menerima upah diatas PTKP (1 juta lebih) tidak berhak mendapatkan uang pesangon. Maka sangat jelas bagi buruh dan golongan Midllla Managemen seperti Kepala Regu, Supervisor, Kepala Bagian, Kepala Seksi Foreman, Personalia sampai pada direksi dan komisaris dll tidak diatur lagi dalam draff Revisi UUK ini, atau aturan tersebut dihapuskan, dan mereka dianggap bukan sebagai buruh lagi.

6. Kesalahan Berat dan Skorsing (pasal 158 UUK No 13 Tahun 2003)
Dalam keputusan hasil Judicial Review di Mahkamah konstitusi Pasal 158 yang mengatur tentang kesalahan berat dan skorsing ini telah dibatalkan/dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi oleh pemerintah melalui revisi UUK ini di hidupkan kembali dengan memperbolehkan pengusaha untuk melakukan skorsing dengan membayar upah buruh sebesar 50 persen.

7. Kebebasan Berserikat
Di satu sisi buruh diperbolehkan berorgansiasi bahkan dipermudah dengan 10 orang buruh boleh membentuk organisasi buruh/Serikat buruh, tapi tidak ada jaminan perlindungan bagi buruh yang mengikuti kegiatan serikat buruh/berorganisasi. Dilain pihak dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing sudah dipastikan buruh takut untuk masuk/membentuk serikat buruh karena takut tidak diperpanjang masa kontraknya. Padahal serikat buruh adalah alat yang mutlak dibutuhkan oleh buruh untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya serta untuk membentengi diri kaum buruh dari perlakuan buruk pengusaha.

8. Mogok Kerja
Mogok kerja adalah hak buruh dan serikat buruh, tapi dalam revisi UUK ini dipertegas adanya sikap pengekangan terhadap hak mogok serta adanya syarat-syarat dengan adanya sangsi PHK dan atau ganti rugi. Selain itu pemogokan di revisi UUK ini hanya diperbolehkan ketika gagal perundingan dan ditujukan pada majikan saja dan tuntutannyapun terbatas hanya mengenai soal-soal ditempat kerja (ekonomis) belaka. Sedangkan untuk pemogokan masalah politik, seperti penolakan terhadap Undang-undang, kenaikan BBM, TDL, pemogokan solidaritas bagi buruh atau serikat buruh lain itu tidak dikenal yang intinya tidak diperbolehkan.

Padahal membatasi pemogokan hanya pada pemogokan soal ekonomi semata adalah merupakan sikap pengingkaran sekaligus pengebirian terhadap berbagai kovenasi ILO dan juga riwayat perjuangan serikat buruh Indonesia.

9. Tenaga Kerja Asing
Jumlah rakyat Indonesia yang menganggur telah mencapai angka 42 juta, sementara lapangan kerja yang semakin sulit, maka sudah seharusnya pemerintah dalam setiap program dan menerbitkan peraturan/UU memperioritaskan kepentingan dan hak rakyatnya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tapi dalam revisi UUK ini pemerintah lewat UUK 13 Thn 2003 malah memberikan kelonggaran yang sangat luas bagi Tenaga Kerja Asing (Ekspatriat) untuk bekerja di Indonesia dan bersaing dipasar tenaga kerja dengan rakyat Indonesia yang tingkat keterampilan dan pendidikannya sudah dipastikan rata-rata jauh di bawah Tenaga Kerja Asing. Sehingga dikhawatirkan akan menambah angka pengangguran bagi rakyat Indonesia karena tidak mampu bersaing dengan tenaga kerja asing.

Dengan segala aturan-aturan yang tidak berpihak terhadap buruh diatas, jelas bahwa hal tersebut sangat tidak sesuai dengan tujuan pemerintah untuk membuat hubungan antara pengusaha dan buruh harmonis, tanpa konflik dalam cita-cita bersama mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Karena hal tersebut tidak akan tercapai dengan aturan-aturan yang diajukan pemerintah melalui revisi UUK.

Karena masalah itulah, penolakan buruh terhadap revisi UUK ini terjadi di beberapa daerah dan mengusung satu kata, yaitu, TOLAK revisi UUK, karena bukan hanya merugikan buruh semata, tetapi merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Read More..