
Ari Yurino*
Berita KOMPAS tanggal 14 Mei 2007 mengangkat berita “Jaksa Agung Minta Pengusutan Tragedi Mei Lewat Pidana Biasa.” Dalam berita ini disebutkan bahwa Jaksa Agung yang baru, Hendarman Supandji menyatakan sangat sulit untuk mengusut kasus tragedi Mei 1998 dan penculikan aktiis bila masih dalam koridor pelanggaran HAM berat. Ia menyatakan persyaratan yang harus ditempuh oleh Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus pelanggaran HAM berat masih banyak kendalanya. Selain masalah pembuktian hukumnya, ia juga menyatakan harus meminta persetujuan DPR untuk mengusut kasus ini. Maka dari itu, ia menyatakan akan lebih baik dengan dakwaan pelanggaran pidana biasa.
Namun masalahnya apakah tragedi Mei itu sendiri merupakan pelanggaran pidana biasa atau pelanggaran HAM yang berat. Karena jelas hal ini memiliki komposisi pelanggaran yang berbeda. Bila Jaksa Agung menyatakan hal tersebut hanya dikarenakan merasa terbebani untuk melakukan pengusutan pelanggaran HAM yang berat dengan meminta persetujuan DPR, maka ini menjadi tidak masuk akal. Jaksa Agung seharusnya tidak terpatok dengan sikap politik DPR yang menyatakan kasus tersebut bukan merupakan kasus pelanggaran HAM. Karena DPR bukanlah merupakan lembaga yang berwenang menyatakan suatu kasus pelanggaran merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak. Dengan pernyataan Jaksa Agung, Hendarman Supandji artinya juga mengakui adanya upaya menutupi atau menghambat proses pengusutan pelanggaran HAM berat di kalangan DPR. Karena jelas dari pernyataannya Jaksa Agung merasa bahwa ia merasa terbebani dan tidak mampu mengusut kasus ini hingga tuntas.
Dalam proses penyelidikan Komnas HAM, tragedi Trisakti, Semanggi I dan II serta kerusuhan Mei dan penhilangan paksa pada tahun 1997/1998 telah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM yang berat. Namun Jaksa Agung menyatakan sangat sulit untuk membuktikan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat. Karena menurut Hendarman, sesuai dengan 7 dan pasal 8 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kejahatan yang bisa digolongkan pelanggaran HAM yang berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Namun sebenarnya tragedi Mei masuk dalam ketegori kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena dalam pasal 9 UU 26/2000 disebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik terhadap penduduk sipil yang berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan dan perbudakan seksual, penganiayaan suatu kelompok karena keyakinannya, penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid. Sedangkan menurut catatan Tim Relawan untuk Kemanusiaan, kerusuhan tersebut menyebabkan tewasnya 1.217 orang, 91 orang luka dan 31 orang hilang.Kerugian materiil lebih dari Rp 2,5 trilliun. Hal ini jelas merupakan tragedi kemanusiaan !!! Ini jelas merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan otomatis ini merupakan pelanggaran HAM yang berat, bukan pelanggaran pidana biasa.
Temuan-temuan Komnas HAM dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan menunjukkan tragedi Mei memenuhi unsur pelanggaran HAM yang berat. Adanya upaya serangan sistematis dan meluas terhadap penduduk sipil terbukti dengan adanya fakta bahwa kasus ini bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga meluas ke beberapa daerah di Indonesia. Dan juga kerusuhan ini ternyata didalangi oleh aktor-aktor intelektual yang sampai saat ini belum dapat diadili oleh pengadilan. Adanya sikap pembiaran terjadinya kerusuhan yang terjadi di beberapa daerah oleh aparat pemerintah juga terbukti dari temuan-temuan Komnas HAM dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan.
Dengan argumentasi Jaksa Agung yang menyatakan bahwa adanya kesulitan Kejaksaan Agung untuk membuktikan kasus ini sebagai pelanggaran HAM yang berat merupakan tindakan yang mudah menyerah. Atau bahkan memang ini merupakan gelagat Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang baru juga tidak ingin berusaha mengungkap kasus ini secara tuntas. Bila alasan Jaksa Agung lebih mudah untuk mengungkap kasus ini dengan Pengadilan Pidana biasa, maka jelas hal tersebut tidak terbukti. Dengan Pengadilan Tim Mawar, seperti yang dicontohkan oleh Jaksa Agung, kenyataanya anggota Tim Mawar yang dibawa ke pengadilan pidana biasa tidak dapat mengadili aktor di balik penculikan aktivis pada tahun 1997/1998. Bahkan beberapa perwira yang dinyatakan bersalah dan dipecat dari keanggotaan TNI, saat ini malah telah berpangkat Letnan Kolonel dan menjabat Komandan Kodim di beberapa daerah.
Artinya peluang untuk mengusut kasus ini melalui Pengadilan Pidana biasa pun belum dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Yang jelas Jaksa Agung merasa tidak sanggup untuk berjuang menuntaskan kasus ini dan beradu argumentasi dengan kalangan DPR, atau memang niat untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak ada sama sekali. Padahal tanggung jawab Kejaksaan Agung lah untuk menyidik dan membawa kasus pelanggaran HAM yang berat ke Pengadilan HAM.
Hal ini juga menunjukkan sikap pemerintah yang tidak ingin mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengungkap kasus penembakan mahasiswa Trisakti kepada keluarga korban Trisakti pada acara pemberian tanda jasa pada tahun 2005 ternyata hanya menjadi angin lalu. Seharusnya janji tersebut menjadi modal awal pemerintah untuk mengusut seluruh kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Setelah 9 tahun kasus ini terkatung-katung maka jelas bahwa memang komitmen pemerintah untuk mengusut dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak ada sama sekali.
*Staff Departemen Peningkatan Kapasitas dan Pendataan IKOHI
Wednesday, November 12, 2008
Tragedi Mei; Pelanggaran Pidana Biasa atau Pelanggaran HAM berat
Posted by
Koran Rakyat
at
3:55 PM
0
comments
Tuesday, January 29, 2008
Keberpihakan Negara dalam sektor pertanian: Bangsa Agraris yang mengalami krisis pangan
Ari Yurino*
Krisis bahan pangan komiditas kali ini menyebabkan kepanikan banyak orang. Menguatnya indikasi gejala krisis pangan saat ini mulai dihadapi oleh Indonesia yang merupakan Negara agraris. Krisis berbagai komoditas pangan, mulai dari beras, kedelai, terigu, dan lain-lain, sebenarnya merupakan akumulasi dari ketidakseriusan pemerintah dalam membangun pertanian di Indonesia. Namun selalu saja masalah ini ditimpakan pada lonjakan harga dunia terhadap komoditas pangan.
Krisis komoditas pangan ini merupakan efek dari ketergantungan bangsa Indonesia pada komoditas pangan impor. Sehingga tidak aneh, pemerintah selalu saja menyalahkan krisis ini merupakan dampak dari melonjaknya harga pangan di dunia. Tapi mengapa bangsa Indonesia harus mengimpor komoditas pangan dari Negara lain? Bukankah kita selalu mengenal Indonesia sebagai Negara agraris? Artinya dengan begitu, kalau saja harga komoditas pangan di dunia melonjak tinggi, seharusnya bangsa Indonesia diuntungkan dengan kondisi ini?
Dahulu bangsa Indonesia selalu dikenal dengan “bangsa tempe”. Hal ini dikarenakan tempe merupakan sumber makanan utama protein dan merupakan menu yang hampir tidak pernah absen dari meja makan keluarga rakyat lapisan bawah. Bahkan dalam pelajaran SD dulu, kita selalu diajari tentang 4 sehat 5 sempurna, yang salah satu sumber makanan protein terpenting adalah temped an tahu.
Oleh karena itu, tempe menjadi sangat identik dengan status atau strata sosial masyarakat kelas bawah. Karena identik dengan masyarakat kelas bawah inilah, kemudian Bung Karno sempat mengingatkan kepada rakyat Indonesia agar jangan mau menjadi “bangsa tempe”, yang artinya jangan mau menjadi bangsa kelas dua yang selalu diinjak-injak oleh Negara lain.
Namun kenyataan berkata lain sekarang, pasar dalam negeri sekarang ini dibanjiri oleh berbagai komoditas pangan impor, termasuk dari Negara yang dahulu kita sumbang pangannya. Indonesia yang awalnya merupakan Negara asal tempe, saat ini justru 70% bahan baku tempenya diimpor dari Negara lain. Hal ini tentunya menyebabkan para konsumen tempe di Indonesia, menjadi sangat sulit untuk mengkonsumsinya. Karena jelas dengan naiknya harga kedelai yang merupakan bahan baku tempe dan tahu, di pasaran menyebabkan rakyat Indonesia tidak mampu untuk membelinya. Karena biasanya pengkonsumsi tempe dan tahu ini merupakan dari masyarakat kelas bawah.
Imbasnya pun bukan hanya pada rakyat yang biasa mengkonsumsi tempe dan tahu, tetapi akhirnya ini berakibat pada para peternak. Karena biasanya pakan ternak di Indonesia berasal dari bungkil kedelai, sehingga kenaikan harga kedelai bisa berpengaruh pada produksi dan harga produk ternak seperti telur dan daging.
Sementara kita belum berbicara tentang ketergantungan bangsa Indonesia di bahan komoditas pangan yang lainnya. Karena ketergantungan bangsa Indonesia kepada Negara lain, bukan hanya pada kedelai. Namun ketergantungan bangsa Indonesia terjadi di lima bahan komoditas pangan, seperti beras, jagung, kedelai, tebu dan daging sapi. Dalam hal ini tentunya sangat kontras kondisi bangsa Indonesia pada masa lalu dan sekarang. Indonesia pernah menjadi pengekspor penting gula di dunia, namun saat ini kita malah menjadi Negara pengimpor tebu, yang merupakan bahan baku gula. Bahkan garam, yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa Indonesia karena wilayah pantainya yang sangat panjang, saat ini bangsa Indonesia harus mengimpornya. Bangsa Indonesia menjadi semakin tergantung kepada Negara-negara lain yang sebenarnya dahulu kita mengekspor bahan komoditas pangan ke Negara tersebut. Kita saat ini menjadi Negara yang kuat dalam mengkonsumsi, bukan Negara penanam bahan komoditas pangan. Lalu ada apakah di balik semua ini?
Di balik impor bahan komoditas pangan
Bangsa Indonesia yang dahulu menjadi Negara terpenting dalam mengekspor bahan komoditas pangan, saat ini seperti hancur lebur. Bangsa Indonesia sekarang harus bergantung pada bahan komoditas pangan impor, yang akhirnya terbukti mencelakakan rakyat Indonesia. Karena dengan naiknya harga bahan komoditas pangan di dunia, tentunya berimbas pada konsumsi dan daya beli rakyat Indonesia.
Hancurnya sektor pangan Indonesia disebabkan karena salah satunya adalah perjanjian bangsa Indonesia dengan International Moneter Fund (IMF) pada tahun 1998. Perjanjian pemberian bantuan pinjaman kepada bangsa Indonesia dilanjutkan dengan dihapuskannya tariff impor bahan pangan menjadi nol persen. Kemudian monopoli impor yang selama ini dipegang sama Bulog juga dicabut, dan peranannya kemudian digunting. Lalu ada larangan pemberian kredit likuiditas bagi Bulog. Artinya proteksi terhadap bahan pangan yang selama ini dilakukan oleh Bulog, sedikit demi sedikit mulai dipreteli oleh perjanjian dengan IMF tersebut. Hasilnya adalah para investor asing maupun domestik dapat leluasa untuk mempermainkan harga dan pasokan.
Inilah dampak dari pasar bebas yang sering sekali didengung-dengungkan oleh pemerintah. Hasilnya bukan malah mensejahterakan rakyat, tetapi malah menyengsrakan rakyat Indonesia. Keuntungan yang didapat dari permainan para pengusaha ini tentu saja akan sangat menguntungkan mereka. Mereka dapat langsung mengambil alih peranan Bulog dalam mengimpor bahan komoditas pangan, dan memainkan harganya sehingga menguntungkan bagi perusahaan tersebut. Pasar domestic kemudian dibanjiri oleh bahan komoditas pangan impor, sehingga bahan komoditas pangan yang berasal dari petani Indonesia kalah salam kualitas dan menurunkan harganya. Hal ini menyebabkan “matinya” usaha petani untuk memproduksi bahan komoditas pangan di Indonesia, sehingga mereka beralih usaha untuk menjadi buruh.
Skenario untuk membuka pasar komoditas pangan di Indonesia bukan hanya dilakukan oleh IMF melalui perjanjiannya. Namun ini juga dilakukan oleh lembaga-lembaga dunia lainnya seperti perjanjian di forum multilateral (WTO), ataupun melalui pemberian berbagai fasilitas perdangangan seperti kredit ekspor atau fasilitas berkedok bantuan pangan. Kebijakan perdagangan yang liberal seperti ini telah terbukti tidak berpihak kepada rakyat. Kebijakan perdagangan seperti ini hanya akan menguntungkan segelitir orang atau perusahaan. Seperti halnya dalam kedelai, pemain dominan yang diuntungkan adalah Cargill yang berbasis di Amerika Serikat dan beberapa perusahaan asing dan domestik lainnya.
Dampak Pasar Bebas pada sektor pertanian
Tentunya kita tahu bahwa hampir seluruh rakyat Indonesia bergantung pada sektor pertanian. Ketika krisis pangan melanda Indonesia, maka hampir dipastikan konsumsi rakyat Indonesia yang menggantungkan dirinya pada sektor pertanian juga menjadi terganggu. Rakyat Indonesia harus kembali berpikir keras bagaimana mereka bisa menyambung hidup dengan bahan makanan pokok yang sudah sangat melambung tinggi.
Ketika harga melonjak sedikit saja, maka kesejahteraan rakyat semakin terpuruk. Karena jelas konsumsi pangan menyumbang sebagian besar dari seluruh pengeluaran rumah tangga miskin. Maka dari itu ketika pengelolaan sektor pertanian menjadi salah urus, bahkan berpihak kepada kepentingan kaum kapitalis, maka jelas juga pemerintah Indonesia tidak berpihak kepada rakyat.
Upaya mengatasi pengangguran dan kemiskinan akan menjadi sia-sia, jika pemerintah tidak menitikberatkan perhatiannya pada sektor pertanian. Ketika pemerintah sepakat untuk membuka sektor pertanian di Indonesia agar dapat dimasuki investor-investor besar, maka di titik itu pulalah pemerintah memang tidak memiliki keinginan untuk mensejahterakan rakyatnya. Bukan hanya konsumsi pangan yang menjadi masalah, namun hal ini akan berdampak pada sektor-sektor lainnya seperti peternakan. Dan tentunya hal ini tidak akan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, bahkan karena hal inilah, angka pengangguran dan kemiskinan akan semakin meningkat tajam.
Para petani akan segera meninggalkan lahannya, karena jelas mereka akan kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar di sektor tersebut. Dengan begitu maka angka pengangguran akan semakin meningkat. Belum lagi masuknya bahan komoditas pangan impor akan mendongkrak harga-harga pangan di pasaran. Sehingga kondisi ini akan memperparah dan melambungkan angka kemiskinan di Indonesia.
Perkuat sektor pertanian dan industri berbasis pertanian
Kondisi seperti saat ini tentunya tidak akan dapat kita teruskan. Karena akan menimbulkan bencana bagi rakyat Indonesia yang tidak memiliki akses untuk mengkonsumsi bahan pangan impor. Maka dari itu seharunsya pemerintah mulai untuk menggiatkan kembali para petani untuk menanami lahanya. Namun hal ini juga tidak akan berguna jika bea masuk impor tidak segera dinaikkan. Karena dengan kebijakan bea impor 0%, maka hal ini akan membuat bahan pangan impor akan semakin membanjiri pasar di Indonesia. Karena jelas, masalah utamanya bukan terletak pada hilangnya bahan pangan di pasaran, namun karena semakin tingginya harga pangan impor.
Lalu seharusnya pemerintah juga segera menasionalisasi perusahaan-perusahaan yang memiliki akses langsung kepada hajat orang banyak. Karena yang dipikirkan perusahaan-perusahaan tersebut hanyalah bagaimana mereka mengejar keuntungan pribadi, bukan pada kepentingan rakyat banyak. Dan hal ini telah terbukti dengan dipermainkannya harga dan pasokan bahan komoditas pangan di Indonesia.
Seperti yang pernah dikatakan oleh Bung Karno, bangsa Indonesia jangan mau menjadi “bangsa tempe”. Artinya bangsa Indonesia jangan mau lagi diinjak-injak oleh bangsa lain. Bangsa Indonesia jangan mau lagi dijajah oleh bangsa lain dengan menggunakan kebijakan-kebijakan ekonomi dan perjanjian-perjanjian. Bangsa Indonesia haruslah dapat menentukan nasibnya sendiri.
Untuk itu yang juga perlu diperkuat adalah pemahaman rakyat Indonesia akan kondisi dan situasi saat ini. Jelas pemahaman ini tidak akan didapatkan di lembaga-lembaga pendidikan formal, karena sampai saat ini pun lembaga pendidikan di Indonesia telah dikooptasi oleh kepentingan modal. Pemahaman tersebut hanya bisa diraih melalui organisasi-organisasi rakyat yang memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu juga harus dibangun persatuan gerakan perlawanan rakyat multisektor, karena “musuh” yang dihadapi saat ini lebih besar dan lebih kuat dari sebelumnya. Dan jelas pengaruh dari “musuh” ini telah merambah ke berbagai sektor masyarakat, seperti perburuhan, pertanian, pendidikan, kehidupan masyarakat miskin, budaya dan lain-lain. Hal ini menunjukkan kekuataannya sudah berada di mana-mana. Artinya perlawanan yang harus dibangun pun harus melalui persatuan gerakan perlawanan rakyat multisektor.
*Ketua Divisi Propaganda Komite Pusat PRP
Posted by
Koran Rakyat
at
9:06 AM
0
comments