Tuesday, October 30, 2007

Negara ini Bebas Ekspresi dan Pendapat

Ari Yurino*

Judul diatas sebenarnya memiliki makna ganda. Sama halnya seperti tulisan-tulisan yang sering kita temui dalam satu ruangan yang menyatakan “Ruang ini Bebas Rokok”. Apakah maksudnya ruangan tersebut terbebas dari rokok yang artinya dilarang merokok, atau sebenarnya memang dibebaskan untuk merokok di ruangan itu.

Sama seperti negara kita yang menyatakan negara menjamin rakyatnya untuk memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun nyatanya ketika rakyatnya ingin berekspresi dan berpendapat, negara segera melakukan pengawasan dan intervensi atau bahkan negara membiarkan suatu kelompok massa untuk menghilangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat kelompok lain. Kalau begitu mungkin arti dari judul diatas adalah negara ini terbebas dari ekspresi dan pendapat. Kata lainnya adalah rakyat dilarang untuk berekspresi dan berpendapat.

Bukti dari negara ini terbebas dari ekspresi dan pendapat adalah pengalaman kawan-kawan Papernas dan Ultimus. Agenda kegiatan Papernas dan Ultimus telah beberapa kali gagal dilaksanakan yang disebabkan oleh intimidasi dan aksi pembubaran oleh aparat kepolisian dan beberapa organisasi massa. Yang baru saja terjadi adalah batalnya salah satu rangkaian kegiatan May Rally 2007 yang rencananya berakhir pada tanggal 1 Juni 2007. Agenda diskusi buku “Memahami Revolusi Venezuela” yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2007 dan merupakan acara terakhir dari May Rally 2007 akhirnya harus ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan intervensi dari pihak kepolisian yang sejak hari kedua melakukan pengawasan ketat terhadap rangkaian kegiatan ini.

Pada tanggal 14 Desember 2006, bahkan acara diskusi yang diadakan di Ultimus Bandung sempat dibubarkan oleh sekelompok massa. Hal ini dilakukan karena acara tersebut dianggap oleh kelompok massa tersebut menyebarkan paham komunis.

Begitu juga yang dialami oleh Papernas. Beberapa kali agenda kegiatan Papernas selalu saja dibubarkan oleh sekelompok massa yang tidak menginginkan munculnya kembali paham komunis di Indonesia. Bahkan penyerangan secara fisik terhadap massa Papernas sempat beberapa kali dilakukan oleh kelompok massa tersebut.

Upaya mencerdaskan bangsa
Negara jelas memiliki kewajiban untuk mencerdaskan bangsa ini. Upaya mencerdaskan bangsa merupakan komitmen bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Bahkan upaya untuk menyebarkan pemahaman-pemahaman yang mencerdaskan bangsa dapat juga dilakukan oleh rakyat Indonesia.

Hal ini juga yang tercermin dalam rangkaian kegiatan May Rally 2007 di toko buku Ultimus. Diskusi pemikiran Hugo Chavez dalam buku “Memahami Revolusi Venezuela” hanyalah upaya untuk dapat mengkaji dan mengkritisi pengalaman yang terjadi pada bangsa lain. Tentu saja dalam diskusi tersebut tidak mungkin kita mengambil secara mentah-mentah pemikiran Hugo Chavez untuk diterapkan di Indonesia. Karena tentunya kita harus juga melihat kondisi yang terjadi di Indonesia.

Usaha untuk mengkaji dan mengkritisi agar rakyat dapat lebih cerdas seperti inilah yang dihalangi oleh negara. Upaya beberapa organisasi yang menjadi penyelenggara acara tersebut untuk dapat memahami secara lebih jelas pengalaman bangsa lain, ternyata tidak direstui oleh bangsanya sendiri. Bila negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan bangsa, mengapa upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas rakyatnya dicoba untuk dihalangi?

Perlindungan Negara?
Beberapa kali telah terbukti bahwa kelompok massa yang tidak sependapat dengan kelompok lain melakukan penyerangan fisik. Namun kenyataannya aparat yang berwenang, dalam hal ini kepolisian, seakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Padahal jelas dalam Undang-Undang Dasar kita menyatakan bahwa negara menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi warga negaranya.

Penyebaran paham komunis, seperti yang dituduhkan oleh beberapa kelompok massa, pun sampai saat ini tidak pernah terbukti dilakukan oleh Papernas ataupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh toko buku Ultimus. Seharusnyalah negara segera menindak kelompok-kelompok massa yang menyebarkan kebencian dan menimbulkan rasa ketakutan pada kelompok lainnya.

Karena memang hal tersebut sudah menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negaranya. Bukan tidak mungkin, peristiwa seperti ini, akan menimpa kelompok-kelompok lainnya bukan hanya Papernas dan toko buku Ultimus. Dan jelas akibat dari negara tidak memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk berekspresi dan berpendapat maka akan menimbulkan rasa takut dan tidak berani membela dirinya sendiri.

Bila hal ini diteruskan, maka buka tidak mungkin akan terjadi pembodohan terhadap rakyat Indonesia. Dan akibat hal tersebut maka negara akan semakin otoriter dan semakin menindas rakyatnya yang berada dalam posisi yang lemah.

Kesadaran Melawan dan Bersatu
Jika negara sudah tidak mampu atau lebih tepatnya tidak mau melindungi dan menjamin hak-hak rakyatnya, maka tidak aneh jika rakyat sudah tidak percaya lagi kepada pemimpinnya. Bahkan ketika ketidakpercayaan ini memuncak, rakyat yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini dapat mengambil alih negeri ini. Karena jelas bahwa selama ini pemerintah kita, hanya memperdulikan kepentingan para pemilik modal dan berusaha membungkam suara-suara yang berusaha mengkritisi para pemimpinnya.

Maka dari itu, kesadaran rakyat untuk bersatu dengan gerakan-gerakan rakyat yang lainnya sudah harus ditumbuhkan. Karena pembungkaman hak untuk berekspresi dan berpendapat bukan hanya dialami oleh Papernas dan Ultimus. Tetapi baik secara sadar maupun tidak sadar rakyat Indonesia sudah sekian lama dibungkam suaranya dan dibodohi.

Ketika kenaikan harga-harga barang, jelas suara rakyat Indonesia tidak dihargai. Karena walaupun banyak sekali rakyat yang menolak kenaikan harga, namun kenyataannya harga tetap saja naik. Atau biaya pendidikan yang semakin tinggi, yang juga menyebabkan semakin tingginya angka bunuh diri pada anak sekolah. Hal ini dipicu karena anak tersebut malu orang tuanya tidak mampu membayar biaya sekolah. Atau tuntutan buruh agar upah layak nasional diberlakukan, namun sampai saat ini pemerintah masih saja berusaha berkelit agar buruh tetap mendapatkan upah minimum. Atau bahkan biaya pupuk dan impor beras yang semakin mencekik kehidupan petani, sementara petani di desa sudah banyak yang dilanda kemiskinan dan kelaparan. Dan masih banyak lagi suara-suara rakyat yang tidak dihiraukan atau tidak didengarkan oleh pemerintah, karena pemimpin kita lebih mendengarkan para pemilik modal dibandingkan rakyatnya.

Maka sudah saatnya, rakyat Indonesia membentuk persatuan dari berbagai sektor, baik itu dari buruh, petani, mahasiswa, rakyat miskin kota, dan kelompok yang lainnya. Dan segera melakukan perlawanan dan perjuangan politik demi merebut kedaulatan rakyat yang saat ini telah dirampas oleh pemimpin bangsa ini yang lebih berpihak kepada para pemilik modal.

Suara rakyat harus kembali didengarkan dan diberikan kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.

*Ketua Divisi Propaganda Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) dan Staff Departemen Peningkatan Kapasitas dan Pendataan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

Read More..

Perjuangan Alternatif Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Ari Yurino*


Pupus sudah harapan korban dan keluarga korban peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II dan Kerusuhan Mei 1998 dalam mencari keadilan di tanah air kita ini. Pada tanggal 13 Maret 1998, rapat Badan Musyawarah DPR memutuskan untuk menolak surat keputusan Komisi III agar hasil kajian Komisi III tentang kasus TSS dibawa ke paripurna DPR. Dengan adanya penolakan itu, maka usulan Komisi III tidak bisa diagendakan ke paripurna DPR. Yang menarik adalah kajian Komisi III menyatakan bahwa adanya pelanggaran HAM yang berat pada kasus TSS, sehingga Komisi III mengusulkan kepada pimpinan DPR agar menyurati Presiden RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Dengan adanya penolakan tersebut, maka otomatis usulan Komisi III agar pimpinan DPR menyurati Presiden RI agar membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc juga ditolak oleh anggota DPR.

Hal itu tentu saja sangat mengecewakan bagi korban dan keluarga korban kasus TSS. Sudah 9 tahun korban dan keluarga korban, sejak tahun 1998, mereka menunggu keadilan akan mampir ke dalam kehidupan mereka. Namun ternyata dengan adanya rekomendasi dari rapat Bamus DPR, maka mereka harus kembali menunggu keadilan tersebut muncul, entah sampai kapan.

Penolakan tersebut dilakukan oleh 6 fraksi di DPR, sedangkan yang mendukung hanya 4 fraksi. Hal ini jelas menunjukkan komitmen DPR untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM sudah tidak ada. Alasan penolakan tersebut dikarenakan Panitia Khusus (Pansus) mengenai kasus TSS pernah dibuat oleh DPR. Dan rekomendasi dari paripurna DPR saat itu menyatakan bahwa kasus TSS bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat. Hal ini sangat berbeda dengan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan Komnas HAM yang menyatakan kasus TSS terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat.

Politik Anti HAM
Peta politik di DPR sebenarnya sudah lama menunjukkan keengganan untuk mengungkapkan kasus ini secara gamblang. Dalam rapat Badan Musyawarah yang berlangsung tertutup pada tanggal 6 Maret 2007, telah memperlihatkan tidak adanya kemauan yang kuat dari anggota DPR untuk mengungkapkan kasus ini. Mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan berbagai alasan. Pada rapat Bamus tersebut hanya 2 fraksi yang menyatakan perlunya pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc diagendakan pada tanggal 13 Maret 2007.

Sebelumnya rapat internal Komisi III yang dihadiri 27 dari 46 anggota Komisi III yang berasal dari semua fraksi menyatakan mendukung pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Berdasarkan hasil kajiannya, Komisi III DPR sesungguhnya telah mengusulkan kepada pimpinan DPR pada tanggal 15 Febuari agar mengajukan surat kepada Presiden RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Bahkan saat itu Ketua DPR Agung Laksono telah menyanggupi untuk menyurati Presiden RI. Namun belakangan, setelah Agung Laksono melakukan pembicaraan informal dengan Presiden dan mengadakan Rapat Pimpinan DPR, Agung Laksono melemparkan permasalahan ini kembali ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dengan adanya akrobat politik dari para anggota Komisi III yang berasal dari semua fraksi, yang pada awalnya menyatakan mendukung pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, lalu kemudian berbalik badan, maka jelas kasus ini tidak lepas dari intervensi politik. Bahkan setelah melakukan pembicaraan informal antara pimpinan DPR dan Presiden kemudian pimpinan DPR pun melemparkan masalah ini ke Bamus DPR, hal ini juga tidak lepas dari intervensi politik.

Sikap Kejaksaan Agung yang menolak melakukan penyidikan terhadap kasus ini, mencerminkan sikap politik anti HAM pemerintah. Alasan Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan penyidikan terhadap kasus ini karena rekomendasi DPR periode 1999-2004 telah menyatakan bahwa kasus TSS bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat. Bahkan saat ini Kejaksaan Agung mendapatkan alasan baru untuk tidak melakukan penyidikan dengan adanya penolakan anggota DPR melalui keputusan Bamus DPR.

Namun sebenarnya kewenangan untuk menyatakan suatu kasus terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat atau tidak bukanlah di tangan DPR. Dalam UU No 26 tahun 2000, dinyatakan bahwa penetapan mengenai peristiwa pelanggaran HAM yang berat hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, yang menjadi penyelidik melalui penyelidikan proyustisia. DPR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu kasus pelanggaran HAM apakah di dalamnya terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat atau tidak. Karena jelas DPR merupakan lembaga politik.

Rekomendasi DPR dalam kasus pelanggaran HAM yang berat sebenarnya hanya untuk meminta ijin karena prinsip hukum non retro aktif dalam UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang harus dilanggar. Hal ini terjadi karena Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000 hanya dapat dibentuk untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU tersebut diberlakukan. Artinya DPR bukan diminta untuk menetapkan apakah suatu kasus pelanggaran HAM terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat atau tidak.

Penolakan anggota DPR untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc semakin menunjukkan bahwa lembaga-lembaga negara tidak memiliki kemauan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Seharusnya penegakkan HAM dapat dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan tanpa intervensi politik dari siapapun.

Kesadaran Bersatu
Pemerintah dan DPR tentunya sudah sangat sulit bila diharapkan untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Dengan sikap DPR dan pemerintah yang anti HAM tentunya akan sangat menghambat perjuangan korban pelanggaran HAM.

Namun bila keadaan ini kita biarkan, maka harapan untuk dapat menuntaskan kasus pelanggaran HAM akan benar-benar pupus. Perjuangan yang selama ini digalang oleh korban dan keluarga korban akan sia-sia, ketika melihat sikap politik anti HAM yang diusung oleh pemerintah dan DPR. Jelas bahwa korban dan keluarga korban memerlukan “peluru” baru untuk ditembakkan. Lalu apa yang sangat mungkin untuk saat ini dilakukan oleh korban dan keluarga korban?

Tentunya hanya perjuangan melalui persatuan antara organisasi korban dan elemen demokratik lainnya lah yang dapat memenangkan perjuangan korban. Kesadaran bahwa selama ini perjuangan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM dengan perjuangan kekuatan demokratik lainnya berbeda haruslah dibuang. Selama ini perjuangan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM selalu saja identik dengan perjuangan korban-korban pelanggaran HAM di bidang Sipil dan Politik. Sementara ada anggapan dari korban itu sendiri bahwa buruh yang di-PHK, petani yang diambil alih lahannya, atau kaum miskin kota yang digusur tanahnya, bukanlah bagian dari pelanggaran HAM. Sehingga mereka menganggap bahwa perjuangan mereka dengan perjuangan kaum buruh sangat berbeda. Jelas bahwa cara pandang ini sangat salah.

Pelanggaran HAM merupakan pelanggaran terhadap hak dasar seseorang karena adanya penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan negara. Artinya pelaku pelanggaran HAM adalah selalu aparat negara, seperti polisi, tentara, atau pejabat pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Lalu apa bedanya dengan seorang buruh yang dipecat oleh perusahaan dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak melindungi kaum buruh. Atau seorang petani yang harus merelakan lahannya diambil oleh perusahaan karena pemerintah memberikan izin dan bahkan membantu perusahaan itu untuk mengusir petani tersebut. Atau warga miskin yang digusur tanahnya karena tanah tersebut akan dijadikan sebuah pusat perbelanjaan, dan rencana tersebut diijinkan oleh pemerintah. Itu semua jelas merupakan pelanggaran HAM.

Maka dari itu, seharusnya mulai ada kesadaran dari seluruh elemen demokratik dan korban pelanggaran HAM untuk mulai bersatu. Karena seluruh elemen ini sebenarnya memiliki lawan yang sama, yaitu sistem kebijakan negara yang tidak berpihak pada rakyat. Karena segala kondisi carut-marutnya sistem hukum, sosial dan politik di Indonesia dikarenakan sistem kebijakan negara yang tidak berpihak kepada rakyat. Perjuangan korban pelanggaran HAM, buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota harus mulai dibentuk untuk menyelesaikan seluruh keadaan ini. Persatuan gerakan rakyat diperlukan untuk menambah “peluru” agar kekuatan rakyat bertambah besar. Persatuan gerakan rakyat mutlak diperlukan demi terciptanya suatu kehidupan yang adil dan sejahtera.

Perjuangan Politik
Kesadaran bersatu diantara elemen masyarakat juga harus dibarengi dengan kesadaran untuk melakukan perjuangan politik. Selama ini sistem kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat selalu dilakukan melalui intervensi politik. Bila dipandang secara awam, maka seharusnya setiap pelanggaran HAM pasti ada pelakunya. Dan kebanyakan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM telah dapat mengetahui siapa saja pelaku pelanggaran HAM. Tetapi mengapa sampai saat ini pelaku-pelaku pelanggaran HAM tersebut tidak dapat diadili dan dihukum secara setimpal. Apakah selama ini pelaku pelanggaran HAM dilindungi oleh negara?

Negara seharusnya bertanggung jawab memenuhi keinginan rakyat untuk mencapai keadilan da kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Negara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dan rasa aman bagi warga negaranya. Namun selama ini keadilan dan kesejahteraan bersama tidak pernah dapat dirasakan oleh rakyatnya. Artinya negara telah gagal dalam mensejahterakan dan memberikan keadilan bagi rakyat.

Selama intervensi politik dilakukan oleh orang-orang yang memiliki sikap politik anti HAM, maka penyelesaian kasus pelanggaran HAM apapun tidak akan dapat terwujud. Selama negara masih didominasi oleh orang-orang yang melakukan intervensi politik ini maka juga dapat dipastikan keadilan dan kesejahteraan tidak akan terwujud. Maka dari itu, seluruh elemen gerakan rakyat, termasuk gerakan korban pelanggaran HAM, harus mulai memikirkan dan melakukan perjuangan politik. Karena dengan perjuangan politik lah kita dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

*Ketua Divisi Propaganda Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) dan Staff Departemen Peningkatan Kapasitas dan Pendataan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

Read More..

Saturday, October 20, 2007

Bloging for Fun and Profit

Lewis Low

A blog is an online version of diary where people write and display almost anything - their opinions, photos, jokes, thoughts for the day and more. People also share stories about their pets, their passion for soccer, stamps... the limit is only your imagination!

In the last few years, blogging has emerged to become a much more meaningful activity than simply maintaining a personal diary. People use it to advertise their products and services, in fact, quite a number of companies even create their online presence by using a blog instead of a website.

Create Your Own Blog

Starting a blog is free. You can create one at http://www.blogger.com - a free service from Google Inc. You don't need to register a domain name or buy hosting. When you sign up at Blogger, everything happens online. Your blog will be hosted by Blogger and you get an URL like http://yourdomain.blogspot.com. You simply log in to your account and start to write. This is much easier and cheaper than buying your own domain and hosting, then hiring someone to do the web design, writing and coding.

Another free blogging service available online is WordPress which is also very popular and easy to use. WordPress supports more features than Blogger while allowing you to customize your blog with various plug-in. You can check it out at http://wordpress.org.

Monetize Your Blog

While blogging for your own interest, you can in fact maximize the potential of your blog for many marketing or commercial purposes.

The quickest and easiest way to turn a blog into a money-making enterprise is to include advertising on your blog. This can be done with contextual ad programs like Adsense - an advertising program by Google. Basically, you get paid when people click on the ads displayed on your website or blog. Google Adsense program is free to sign up. You can visit http://www.google.com/adsense to learn more about the rules and guidelines of the program. Other Adsense type ads that you can use for blog monetizing are SearchFeed, AdBrite, and Yahoo's Publisher’s Network (YPN).

Affiliate program is another potential way to make money blogging. By focusing on the subject of your blog post, you can promote relevant products from cost per sale affiliate programs like ClickBank and Amazon. You can write a review about the product or service with your affiliate links embedded inside so you get the commission whenever a sale is made.

Boost Your Blog Traffic

Blogs are quickly indexed by search engines, but you need to update it regularly. Search engines love fresh content and regular update will ensure that your website is indexed and ranked high up as well. The higher up it appears, the more traffic will come to your site, which means more sales. You can actively participate in forums discussion or post comments on other blogs to get more link back traffic.

Whether you use your blog for fun or for work, remember that it’s a highly potential tool any which way. So what are you waiting for? Start blogging away right now!


About The Author
Lewis Low is the founding editor of OnlineBizPromo.com. For more Practical Online Business Ideas and Work-From-Home Opportunities, visit his Work-At-Home directory at http://www.OnlineBizPromo.com

Read More..