Wednesday, November 15, 2006

Pendidikan

Privatisasi dunia pendidikan : Hancurnya generasi penerus bangsa

Ari Yurino

Div Propaganda

Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP PRP)

Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau BHP segera diajukan ke DPR. Naskah tersebut kini berada di Sekretariat Negara dan proses pengajuannya ke DPR tinggal menunggu amanat dari Presiden. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, Mansyur Ramly (KOMPAS, 03/10/06), menegaskan substansi RUU tersebut, antara lain, melepaskan perguruan tinggi dari intervensi pemerintah. Kelak, tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Semuanya dikelola dalam sebuah model privatisasi.

Menurutnya era BHP mengedepankan kemandirian perguruan tinggi dalam aspek manajemen administrasi keuangan, sumber daya manusia, dan akademik. Dalam hal mendirikan program studi baru serta menjalin kerja sama dengan institusi asing, setiap perguruan tinggi bebas dari intervensi birokrasi pemerintah. Termasuk di dalamnya untuk kegiatan riset unggulan.

Pendanaan yang minim dianggap sebagai sumber utama terpuruknya pendidikan nasional. Berbagai masalah akut, seperti buruknya sarana dan prasarana sekolah, tingginya murid drop out, serta guru yang tidak berkualitas, ditengarai disebabkan oleh sangat terbatasnya dana yang disediakan. Hal inilah yang selalu didengung-dengungkan ketika ada kritikkan tentang dunia pendidikan kita.

Kelak, tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Seperti tertuang dalam lembar penjelasan atas RUU BHP tersebut, lembaga pendidikan diharapkan kemampuannya secara mandiri dan bertanggung jawab memanfaatkan sumber daya pendidikan. Hal tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang menghasilkan keluaran bermutu.

Dalam konteks BHP kelak menjadi lembaga nirlaba - juga berarti BHP sebagai legal entity yang berbadan hukum, lebih mengutamakan upaya peningkatan mutu daripada mencari keuntungan. Jika ada hasil usaha, maka dana itu diinvestasikan untuk upaya peningkatan mutu dan tidak akan dikenai pajak. Sementara pengelolaan secara korporatif, dimaksudkan sebagai upaya mendorong kemandirian lembaga pendidikan.

Prinsip kemandirian sebagai entitas legal, BHP dapat bertindak sebagai subjek hukum mandiri. Dengan demikian, BHP dapat mengikatkan diri melalui perjanjian dengan pihak lain yang berkonsekuensi kepada kekayaan, hak, utang atau kewajiban. BHP harus pula membukukan kekayaan utang dan hasil operasinya dengan menerapkan standar akuntansi yang berlaku. Mereka juga harus siap diaudit oleh lembaga independen atau akuntan publik atas biaya sendiri.

Yang ironis, model yang ada dalam RUU BHP justru mempersempit ruang bagi seluruh warga negara untuk mengenyam layanan pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Istilah privatisasi pasti kental dengan pendekatan modal. Sebagai pranata yang lekat dengan kepentingan publik, tidaklah pantas lembaga pendidikan berhitung-hitung dengan modal seperti layaknya lembaga bisnis.

Sama halnya dengan layanan kesehatan, sektor pendidikan pun hendaknya dianggap sebagai hak dasar bagi setiap warga negara di mana pemerintah wajib memenuhinya. Jika model pelayanan di sektor tersebut sudah terjerumus pada privatisasi, taruhannya adalah pada generasi penerus bangsa. Privatisasi itu memang berangkat dari konsep liberalisme dan kapitalisme, di mana model pelayanan sudah membidik segmen tertentu demi perputaran modal.

Konsekuensi logis dari privatisasi saat ini perguruan tinggi seakan berlomba membuka program baru atau menjalankan strategi penjaringan mahasiswa baru untuk mendatangkan dana. Saat ini saja perguruan tinggi negeri (PTN) sudah berlomba-lomba membuka program studi baru, seperti diploma dan ekstensi, yang nyata-nyata kian "membunuh" keberadaan perguruan tinggi swasta.

Ketidakjelasan sikap pemerintah

Walau Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar sektor pendidikan diberi anggaran minimal 20 persen dari total APBN dan APBD, pemerintah tak kunjung mematuhinya. Justru yang dilakukan sebaliknya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan secepatnya disahkan.

RUU tersebut akan melegalkan pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam pendanaan pendidikan. Tidak hanya di perguruan tinggi, tapi juga di sekolah, termasuk pada tingkat pendidikan dasar; sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama. Setidaknya ini tergambar dalam draf RUU Badan Hukum Pendidikan versi 12 Oktober 2005. Dari 35 pasal, tidak ada satu pun yang mengatur kewajiban pemerintah dalam penyediaan dana pendidikan.

Pada bagian pendanaan dan kekayaan, yaitu pasal 22 ayat 3, hanya disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan sumber daya dalam bentuk hibah kepada badan hukum pendidikan sesuai dengan penugasan yang diberikan. Pada ayat 4 disebutkan bahwa hibah dan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 digunakan sepenuhnya untuk pendidikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (www.depdiknas.go.id).

Sikap pemerintah tersebut setidaknya mencerminkan dua hal. Pertama, pengeluaran pendidikan masih dilihat dari perspektif biaya. Dalam ekonomi, biaya atau sering kali disebut beban adalah penurunan dalam modal pemilik yang biasanya melalui pengeluaran uang atau penggunaan aktiva (Soemarso, 1999). Karena itu, sesuai dengan prinsip ekonomi, semua biaya harus dipangkas atau sedapat mungkin ditekan.

Penempatan pendidikan dalam perspektif biaya disebabkan oleh tidak adanya komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan pendidikan yang menjadi kewajibannya atau malah pemerintah tidak mengetahui pentingnya pendidikan. Jika dua asumsi tersebut benar, upaya untuk terus meneriakkan bahkan memaksa pemerintah agar sadar dan mau menjalankan kewajibannya merupakan langkah penting.

Kedua, belum ada program yang jelas. Proses penganggaran tidak hanya berkaitan dengan uang, tapi juga dengan apa yang akan dilakukan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tentu saja, apabila pemerintah memiliki rencana mengenai pendidikan, akan disediakan dana untuk mendukung rencana tersebut.

Kemungkinan lain, bisa saja pemerintah telah memiliki rencana (program) tapi tidak membutuhkan dana yang besar. Tanpa menyediakan anggaran minimal 20 persen dari total APBN/APBD seperti amanat UUD 1945, program sudah bisa dijalankan. Mengenai program pendidikan, memang hanya pemerintah yang mengetahuinya. Hal tersebut tergambar dalam mekanisme penganggaran keuangan Departemen Pendidikan (www.setjen.depdiknas.go.id). Jelas terlihat, dari penentuan dan penjabaran kebijakan hingga monitoring dibuat sangat sentralistis.

Jika demikian kondisinya, memaksa pemerintah menyediakan anggaran besar tidak akan membawa dampak apa pun bagi peningkatan mutu pendidikan. Sebab, masalahnya bukan pada kekurangan dana, melainkan pemerintah tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Apabila ini tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin dana yang melimpah akan habis dikorupsi.

Kewajiban pemerintah?

Sesuai bunyi Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", dan Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Artinya pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang. Ini berarti, pemerintah memiliki kewajiban penuh memikul seluruh beban biaya pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun kenyataannya adalah sampai saat ini warga negara (rakyat) masih saja dibebani dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi. Dalam UU Sisdiknas pasal 9 meminta masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Walaupun dengan dalih sebagai sumbangan sukarela, namun kenyataannya adalah masyarakat memang diwajibkan untuk membayar biaya pendidikan yang seharusnya gratis.

Demikian juga dengan RUU BHP yang isinya, antara lain, meminta partisipasi masyarakat atas tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan. Ini berkaitan dengan pemenuhan atas pembiayaan pendidikan. Jika RUU BHP disahkan, setiap SD-SLTA negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri akan menjadi BHP. Konsep BHP sebetulnya berangkat dari paradigma bahwa dalam situasi negara belum mampu membiayai pendidikan secara utuh, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Namun, istilah "peran serta masyarakat" itu cenderung disalahartikan dengan cara menggali dana dari masyarakat, terutama uang kuliah mahasiswa, di samping dari kerja sama riset dengan dunia usaha.

RUU BHP adalah upaya pengalihan tanggung jawab negara terhadap pendidikan dengan meminta masyarakat memikul pembiayaan pendidikan. Jika RUU ini diterapkan akan makin sedikit masyarakat tidak mampu yang bisa mengakses pendidikan tinggi. Konsekuensinya, kampus hanya bisa diakses oleh mahasiswa kaya, sementara yang miskin kian tersisih. Kampus yang sudah telanjur besar dengan mudah membuat jejaring dengan dunia usaha sehingga kian maju. Sebaliknya, kampus yang terbelakang sulit dilirik oleh dunia usaha sehingga tetap tertinggal di tengah ketatnya persaingan pasar.

Orang miskin dilarang kuliah

Belajar dari "percobaan" BHMN justru terkesan sebagai jor-joran dan perlombaan menggali dana sebanyak mungkin dari masyarakat. Biaya yang selangit dan aroma penggalangan dana besar-besaran dari orang tua peserta didik, mewarnai PT BHMN selama ini. Idealnya memang dana digali dari sumber lain melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Bukan dari orang tua peserta didik.

Namun, hal itu membutuhkan kreativitas, kerja keras, dan tentu butuh waktu lebih lama, sementara kebutuhan makin mendesak. Tak heran, fenomena penerimaan mahasiswa baru non-SPMB pun merebak. Berbagai PT BHMN punya nama-nama sendiri terhadap "pintu alternatif" ini. Harganya tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Merekrut mahasiswa sebanyak-banyaknya dan menaikkan uang kuliah setinggi-tingginya, dan melakukan seleksi mahasiswa seringan-ringannya, memang bisa jadi rumus cespleng untuk mendapatkan dana. Perguruan tinggi di Indonesia belum berpengalaman dalam menswastakan diri. mem-BHP-kan lembaga pendidikan sebagai upaya komersialisasi dan tak lebih dari representasi neoliberalisme. Ini jelas agenda neoliberalisme, pemerintah terlihat ingin cuci tangan dari tanggung jawabnya pada pembiayaan pendidikan.

Seharusnya pemerintah tidak boleh lepas tangan sama sekali. Alih-alih memenuhi batas alokasi minimal pada pembiayaan pendidikan sebesar 20 persen, dalam RUU BHP tidak terdapat kewajiban pemerintah untuk memberi dana rutin. Ujung-ujungnya nanti hanya orang kaya yang bisa masuk. Lama-lama tidak akan terjangkau oleh orang yang tidak mampu.

Mahalnya biaya pendidikan mungkin tidak terlalu terasa lagi, karena lama-lama akan terbentuk komunitas homogen, alias orang yang mampu saja. Pada intinya, bentuk apa pun suatu perguruan tinggi, selama dimaksudkan untuk memperluas akses masyarakat mendapatkan pendidikan, semakin bagus.

Yang terpenting jangan sampai mengundang protes masyarakat dengan berteriak, "Orang miskin dilarang kuliah". Privatisasi akan melambungkan biaya pendidikan dan memberatkan masyarakat. Pemerintah harus arif menyikapi rencana memprivatisasi pendidikan di Indonesia.

Pemerintah perlu menimbang kesiapan masyarakat untuk menghadapi mahalnya biaya pendidikan akibat privatisasi. Privatisasi terutama sekali berpotensi membatasi orang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas.

Privatisasi pendidikan seperti yang digariskan dalam RUU BHP menyebabkan pembiayaan pendidikan kembali ke masyarakat. Kondisi saat ini masyarakat dinilai belum siap untuk menanggung biaya pendidikan sendiri, tanpa campur tangan pemerintah.

Dalam UU Sisdiknas (UU No 20 Tahun 2003), disebutkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Tapi, perlu dilihat juga, kondisi dan kesiapan masyarakat sendiri. Privatisasi jelas akan melambungkan biaya pendidikan.

McDonaldisasi di bidang pendidikan

Eksploitasi sumber- sumber daya yang melibatkan kekuatan asing dan kroni dari dalam negeri sendiri sudah menguras kekayaan bangsa ini. Gejala McDonaldisasi pendidikan tinggi di Indonesia dianggap sebagai bagian gerakan neoliberalisme yang menjelma dalam kebijakan pasar bebas dan mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi berbagai aset pemerintah. Heru Nugroho dalam McDonaldisasi Pendidikan Tinggi, 2002, menyoroti kontroversi otonomi perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada dan menganggap kebijakan itu mengkhianati ideologi negara dan UUD 1945.

Dua alasan yang sering dikemukakan adalah ketidakmampuan pemerintah membiayai pendidikan tinggi dan kebutuhan meningkatkan daya saing PTN.

Privatisasi membuat perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, berlomba-lomba mencari mahasiswa baru sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan dana. Hal ini bisa menyebabkan perubahan yang negatif pada hakikat pendidikan itu sendiri.

Pendidikan yang diharapkan dapat melepaskan bangsa ini dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan dapat menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan. Peserta didik dari keluarga miskin tidak akan mampu membayar biaya kuliah di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang mahal. Alhasil, apabila ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka terpaksa mencari universitas "ecek-ecek".

Dampak nyata dari kebijakan privatisasi PTN adalah merosotnya mutu pendidikan tinggi negeri karena dasar penerimaan mahasiswa baru tidak murni tes, tetapi tawar-menawar modal yang disetorkan. Lama-kelamaan PTN-PTN terkemuka dihuni orang-orang di bawah standar, tetapi mampu membayar sumbangan besar. Hal itu akan kian memarjinalkan kaum miskin dari akses pendidikan tinggi yang bermutu.

Akibat Industrialisasi

Hubungan tidak linear antara PT dan sektor ekonomi disebabkan oleh pergeseran paradigma penyelenggaraan PT sebagai akibat langsung industrialisasi modern pasca-Perang Dunia II. Para pakar ekonomi sosial, seperti Castells (2000), Callinicos (1999), dan Rifkin (2000), mencatat, semangat membangun kembali setelah perang melalui industrialisasi modern menumbuhkan tuntutan pragmatis masyarakat atas peran PT.

Pola pengelolaan modal industri membentuk persepsi masyarakat bahwa investasi ekonomi dalam bidang pendidikan juga harus kembali dalam bentuk profit ekonomi. Akibatnya, tolok ukur masyarakat atas keberhasilan pendidikan adalah kerja yang mengembalikan investasi.

Dewasa ini penyelenggaraan PT dijauhkan dari diskursus perubahan sosial (Giroux, 2001) dan lebih terfokus melayani secara pragmatis kebutuhan perkembangan ekonomi. Ini membuat pengelola PT tak konsisten.

Dampak lebih buruk dari privatisasi PTN adalah hilangnya solidaritas sosial di masa datang. Apabila seseorang masuk fakultas kedokteran dengan membayar Rp 250 juta, bahkan Rp 1 miliar, apa motivasi mereka setelah lulus? Pasti mencari uang agar modal mereka untuk kuliah cepat kembali.

Maka seharusnya ada peninjauan kembali terhadap RUU BHP sehingga perguruan tinggi, khususnya PTN, menjalankan fungsinya sebagai kampus kerakyatan yang dapat diakses orang miskin. Karena jelas ketika kita bercermin pada pengalaman di empat PTN terkemuka yang proses privatisasinya merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat.

Perlu ada suatu pemikiran untuk membangun dan mengembangkan pendidikan berbasis masyarakat, tetapi berkualitas. Pendidikan tinggi berbasis masyarakat ini diharapkan dapat menjadi satu pilihan yang tepat bagi calon peserta didik yang tak mampu dan tak sanggup membayar uang masuk yang mahal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, diperlukan pengawasan dari berbagai pihak agar pengelolaan pendidikan tinggi ini tidak lepas kendali sehingga mengarah ke komersialisasi pendidikan.

Read More..

Globasasi

Neoliberisme : Membawa Kemakmuran atau Bencana?

Ari Yurino

Div Propaganda

Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP PRP)

Neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi. Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.

Sedangkan perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain: i) Tarif atau bea cukai, ii) Kuota yang membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga, iii) Subsidi yang dihasilkan dari pajak sebagai bantuan pemerintah untuk produsen lokal, iv) Muatan lokal, v) Peraturan administrasi, dan vi) Peraturan antidumping.

Bagi penganut Neoliberal hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Menurut penganut paham Neoliberal, pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdagangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea. Namun argumentasi untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.

Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semua hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.

Kekuasaan Pasar

Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.

Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.

Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar, dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Seperti pada contoh kasus upah buruh, dalam pemahaman neoliberalisme pemerintah tidak berhak ikut campur dalam penentuan gaji buruh atau dalam masalah-masalah tenaga kerja sepenuhnya ini urusan antara si pengusaha pemilik modal dan si buruh. Pendorong utama kembalinya kekuatan kekuasaan pasar adalah privatisasi aktivitas-aktivitas ekonomi, terlebih pada usaha-usaha industri yang dimiliki-dikelola pemerintah. Tapi privatisasi ini tidak terjadi pada negara-negara kapitalis besar, justru terjadi pada negara-negara Amerika Selatan dan negara-negara miskin berkembang lainnya. Privatisasi ini telah mengalahkan proses panjang nasionalisasi yang menjadi kunci negara berbasis kesejahteraan. Nasionalisasi yang menghambat aktivitas pengusaha harus dihapuskan.

Revolusi neoliberalisme ini bermakna bergantinya sebuah manajemen ekonomi yang berbasiskan persediaan menjadi berbasis permintaan. Sehingga menurut kaum Neoliberal, sebuah perekonomian dengan inflasi rendah dan pengangguran tinggi, tetap lebih baik dibanding inflasi tinggi dengan pengangguran rendah. Tugas pemerintah hanya menciptakan lingkungan sehingga modal dapat bergerak bebas dengan baik. Dalam titik ini pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan memotong pengeluaran, memotong biaya-biaya publik seperti subsidi, sehingga fasilitas-fasilitas untuk kesejahteraan publik harus dikurangi. Akhirnya logika pasarlah yang berjaya diatas kehidupan publik. Ini menjadi pondasi dasar neoliberalisme, menundukan kehidupan publik ke dalam logika pasar. Semua pelayanan publik yang diselenggarakan negara harusnya menggunakan prinsip untung-rugi bagi penyelenggara bisnis publik tersebut, dalam hal ini untung rugi ekonomi bagi pemerintah. Pelayanan publik semata, seperti subsidi dianggap akan menjadi pemborosan dan inefisiensi. Neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum.

Tidak ada wilayah kehidupan yang tidak bisa dijadikan komoditi barang jualan. Semangat neoliberalisme adalah melihat seluruh kehidupan sebagai sumber laba korporasi. Misalnya dengan sektor sumber daya air, program liberalisasi sektor sumber daya air yang implementasinya dikaitkan oleh Bank Dunia dengan skema watsal atau water resources sector adjustment loan. Air dinilai sebagai barang ekonomis yang pengelolaannya pun harus dilakukan sebagaimana layaknya mengelola barang ekonomis. Dimensi sosial dalam sumberdaya public goods direduksi hanya sebatas sebagai komoditas ekonomi semata. Hak penguasaan atau konsesi atas sumber daya air ini dapat dipindah tangankan dari pemilik satu ke pemilik lainnya, dari satu korporasi ke korporasi lainnya, melalui mekanisme transaksi jual beli. Selanjutnya sistem pengaturan beserta hak pengaturan penguasaan sumber air ini lambat laun akan dialihkan ke suatu badan berbentuk korporasi bisnis atau konsursium korporasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah atau perusahaan swasta nasional atau perusahaan swasta atau bahkan perusahaan multinasional dan perusahaan transnasional.

Satu kelebihan neoliberalisme adalah menawarkan pemikiran politik yang sederhana, menawarkan penyederhanaan politik sehingga pada titik tertentu politik tidak lagi mempunyai makna selain apa yang ditentukan oleh pasar dan pengusaha. Dalam pemikiran neoliberalisme, politik adalah keputusan-keputusan yang menawarkan nilai-nilai, sedangkan secara bersamaan neoliberalisme menganggap hanya satu cara rasional untuk mengukur nilai, yaitu pasar. Semua pemikiran diluar rel pasar dianggap salah. Kapitalisme neoliberal menganggap wilayah politik adalah tempat dimana pasar berkuasa, ditambah dengan konsep globalisasi dengan perdagangan bebas sebagai cara untuk perluasan pasar melalui WTO, akhirnya kerap dianggap sebagai Neoimperialisme.

Agenda Neoliberal

Penerapan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara mencolok dimotori oleh Inggris melalui pelaksanaan privatisasi seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mereka. Penyebarluasan agenda-agenda ekonomi neoliberal ke seluruh penjuru dunia, menemukan momentum setelah dialaminya krisis moneter oleh beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an. Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama dengan Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan sebuah paket kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Agenda pokok paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut dalam garis besarnya meliputi : (1) pelaksanan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi negara dalam berbagai bentuknya, (2) pelaksanaan liberalisasi sektor keuangan, (3) pelaksanaan liberalisasi sektor perdagangan, dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.

Di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997.

Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak, yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN, diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang.

Kritik terhadap neoliberalisme terutama sekali berkaitan dengan negara-negara berkembang yang aset-asetnya telah dimiliki oleh pihak asing. Negara-negara berkembang yang institusi ekonomi dan politiknya belum terbangun tetapi telah dikuras sebagai akibat tidak terlindungi dari arus deras perdagangan dan modal. Bahkan dalam gerakan neoliberal sendiri terdapat kritik terhadap banyaknya negara maju telah menuntut negara lain untuk meliberalisasi pasar mereka bagi barang-barang hasil industri mereka, sementara mereka sendiri melakukan proteksi terhadap pasar pertanian domestik mereka. Pendukung antiglobalisasi adalah pihak yang paling lantang menentang neoliberalisme, terutama sekali dalam implementasi "pembebasan arus modal" tetapi tidak ada pembebasan arus tenaga kerja. Salah satu pendapat mereka, kebijakan neoliberal hanya mendorong sebuah "perlombaan menuju dasar" dalam arus modal menuju titik terendah untuk standar lingkungan dan buruh.

IMF, Bank Dunia dan WTO adalah institusi yang memainkan peranan penting dalam globalisasi. Pada dasarnya ketiga institusi besar ini mempunyai peranan dalam sistem ekonomi internasional, terutama IMF yang mempunyai tugas menstabilkan ekonomi global. Depresi di tahun 1930-an telah membuat resesi global dan IMF kemudian bertanggung jawab untuk selalu menjaga keadaan stabil ekonomi dunia dengan menekan secara internasional negara-negara yang tidak dapat menjaga ekonominya. IMF percaya bahwa ada kebutuhan untuk melakukan collective action at the global level untuk menjaga stabilitas ekonomi, sama halnya dengan PBB yang mempunyai tugas menjaga stabilitas politik. Lembaga IMF adalah lembaga publik. Ini penting untuk kita ingat karena uang yang disediakan IMF berasal dari pajak masyarakat di seluruh dunia.

Jadi, IMF tidak bertanggung jawab kepada negara tertentu melainkan kepada para menteri keuangan, bank-bank pusat, dan pemerintahan di seluruh dunia. Kontrol dilakukan melalui pemungutan suara dengan hak veto dari lima negara besar. Ide awal untuk membentuk institusi ekonomi memang tepat (menurut konsep Keynesian) walaupun pada akhirnya karena kegagalan-kegagalan IMF dalam menciptakan lapangan pekerjaan diganti pada penekanan mantra free market tahun 1980-an, bagian dari "Konsensus Washington"-IMF, Bank Dunia, dan Bank Sentral Amerika tentang bagaimana melakukan kebijakan-kebijakan yang "tepat" untuk negara Dunia ketiga, yang akhirnya menerapkan berbagai pendekatan dalam pengembangan dan stabilisasi ekonomi.

Di sinilah banyak persoalan yang mengemuka, dari model-model yang kurang tepat diterapkan hingga kontrol kapital dari negara-negara tertentu yang mengakibatkan ketidakadilan ekonomi. Liberalisasi pasar semakin memarjinalkan petani-petani dari negara miskin yang tidak mampu bersaing. Belum lagi, sering kali kebijakan-kebijakan yang dihasilkan menguntungkan pihak-pihak terutama negara-negara industri.

Hasil pertemuan Bank Dunia-IMF

Pertemuan tahunan Bank Dunia-IMF di Singapura telah berakhir dengan keputusan yang banyak mengundang kritik: disetujuinya kuota lebih besar untuk China, Turki, Meksiko, dan Korea Selatan. Implikasi dari perubahan kuota ini adalah berkurangnya suara negara-negara Afrika sebesar 2,5 persen. Perubahan kuota ini sama sekali tidak menyelesaikan masalah ketimpangan kekuasaan antara negara miskin dan negara kaya di IMF. Dengan suara begitu besar yang dimiliki negara-negara kaya, aneka keputusan IMF pasti diwarnai kepentingan negara-negara kaya.

Perubahan kuota ini sebenarnya merupakan upaya lembaga raksasa ini untuk mempertahankan legitimasinya karena lembaga ini dinilai gagal dalam memberi resep pemulihan ekonominya, terutama dalam menangani krisis finansial Asia. Legitimasi IMF menjadi kian terancam saat Independent Evaluation Office, unit independen dalam tubuh IMF, dalam laporannya tahun 2003 mengakui berbagai kekeliruan yang dibuatnya. Kekeliruan dan kesalahan menganalisis situasi ekonomi negara berkembang dan berbuntut pada pemberian "obat yang salah" tidak bisa dilepaskan dari tidak adanya keseimbangan kekuatan antara negara kaya dan miskin yang antara lain ditunjukkan dalam sistem pengambilan keputusan yang tidak adil dalam tubuh IMF sendiri.

Perubahan hak suara tentu merupakan salah satu jalan untuk mengoreksi hal ini, tetapi seperti kritikan yang telah diungkapkan berbagai kalangan, formula yang diusulkan IMF masih jauh dari memadai untuk mengoreksi tidak adanya keseimbangan kekuasaan antara negara miskin dan negara kaya di tubuh IMF. Keseimbangan tidak bisa dicapai hanya dengan mengotak-atik formula kuota dan menghitung berapa suara yang akan didapatkan sebuah negara, selama penetapan besar kecilnya kuota ditetapkan berdasarkan besar/kecilnya PDB, besar/kecilnya cadangan, alias tergantung pada kaya/miskinnya negara itu.

Jelas bahwa paham neoliberalisme tidak akan menghapuskan kesenjangan antara negara kaya dan miskin, karena selama ini dalam institusi yang memegang peranan dalam sistem ekonomi internasional masih dkuasai oleh negara-negara kaya. Sehingga pemerataan ekonomi yang diharapkan pun tidak akan terwujud ketika negara-negara kaya ini masih saja dengan tamaknya menginginkan keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan-perusahaan yang memegang peranan penting di industri nasionalnya.

Read More..

Thursday, October 19, 2006

kasus munir

Komitmen Presiden dan Melindungi Pelaku Pelanggar HAM

Ari Yurino[1]

Sudah dua tahun jalan panjang untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munr, telah kita lalui. Namun seperti kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya, kasus inipun kemudian berhenti di tengah jalan. Pada tanggal 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan dokumen palsu dan divonis 2 tahun penjara. Vonis itu 12 tahun lebih rendah daripada keputusan hakim pengadilan negeri dan tinggi, yang menghukum Polly 14 tahun.

Vonis tidak bersalah bagi Pollycarpus atas dakwaan pembunuhan berencana adalah fakta ketidakmampuan hukum Indonesia yang sudah lama diperkirakan. Rasa keadilan masyarakat kemudian tercabik-cabik dengan jatuhnya putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. Beberapa kalangan telah menduga bahwa kasus ini tidak akan pernah terbongkar karena komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanyalah sebuah lips service dari pemerintah agar pemerintah dianggap memiliki kepedulian terhadap kasus ini.

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pollycarpus tidak terlibat dalam pembunuhan berencana dirasakan ada beberapa kejanggalan. Menurut majelis hakim agung dakwaan pembunuhan berencana terhadap Munir tak terbukti. Pilot maskapai penerbangan nasional Garuda itu dinyatakan bersalah lantaran menggunakan surat tugas palsu ke Singapura pada saat Munir terbunuh. Majelis ini dipimpin oleh Iskandar Kamil dengan hakim pembantu Artidjo dan Atja Sondjaja. Salah satu hakim agung, Artidjo Alkostar, tersebut pun mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam sidang majelis hakim kasasi. Bahkan ia pun berpendapat bahwa seharusnya Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman penjara 14 tahun, seperti putusan pengadilan tingkat pertama, atau bahkan dijatuhi hukuman seumur hidup. Dasar pemikiran Artidjo sebenarnya karena Pollycarpus beberapa kali menelepon Munir sebelum Munir ke Belanda dan dia menggunakan surat tugas palsu agar bisa sepesawat dengan Munir.

Namun kembali lagi semuanya pada kemauan politik pemerintah untuk mengungkapkan kasus Munir secara tuntas. Karena tanpa kemauan politik dari pemerintah dan menganggap bahwa kasus ini penting serta menjadi bagian sejarah bangsa, maka tidak mungkin kasus ini akan terungkap.

Dakwaan jaksa dan putusan pengadilan

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarmya jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa Pollycarpus meracuni Munir dengan memasukkan racun arsen ke dalam minuman orange juice. Namun dalam putusan pengadilan tersebut diputuskan bahwa Pollycarpus meracuni Munir dengan memasukkan racun arsen ke dalam mie goreng. Ini merupakan suatu keganjilan awal yang memporak-porandakan seluruh putusan bersalah bagi Pollycarpus. Karena dalam putusan Mahkamah Agung, Hakim Agung merasa bahwa ada ketidakakuratan dalam tuntutan jaksa penutut umum dan putusan pengadilan.

Hal ini dicurigai sebagai sebuah skenario yang telah dipersiapkan dari awal untuk membebaskan Pollycarpus. Karena tidak mungkin seorang terdakwa diputus bersalah dalam sebuah pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hasilnya telah kita lihat, Pollycarpus dapat bebas di tingkat kasasi dalam persidangang Mahkamah Agung.

Maka sangat tidak aneh ketika beberapa kalangan tidak kaget dengan hasil putusan Mahkamah Agung. Hal ini juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. Artinya memang ada pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Munir, selain Pollycarpus, yang hendak dilindungi agar tidak terseret dalam kasus ini.

Bebasnya para pembunuh

Tidak terbuktinya Pollycarpus sebagai bagian dari pembunuhan berencana terhadap Munir, tentunya akan berdampak pada tidak dapat dibuktikannya konspirasi pembunuhan tersebut. Para pembunuh Munir itu sekarang berkeliaran bebas di negeri ini. Sekarang mereka yakin, membunuh manusia itu sah bila hukum dapat dimanipulasi. Membunuh itu benar sepanjang fakta, kebenaran, hukum dapat direkayasa dan kekuasaan dominan melindunginya.

Membunuh Munir sebagai duri politik adalah awal kecongkak- an, lalu meracuni ruang publik dengan beragam versi kebenaran, kemudian mereka akan membunuh siapa saja, dengan alasan apa saja, di kemudian hari.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Desember 2005, menyatakan, "Pollycarpus melakukan perbuatan pidana turut melakukan pembunuhan berencana... dilakukan secara berkawan atau berkomplot (conspiracy) yang berakibat hilangnya jiwa orang lain." Namun, Pollycarpus, menurut Mahkamah Agung, 3 Oktober 2006, tidak terbukti membunuh. Artinya, komplotan pembunuh Munir berkeliaran bebas di ruang publik, mengintip dan memilih korban berikutnya.

Pengungkapan komplotan konspirasi pembunuhan berencana tersebut juga sepertinya akan menemui jalan buntu. Dengan tidak terbuktinya keterlibatan Pollycarpus dalam tindak pidana pembunuhan berencana, maka putus juga lah mata rantai terhadap orang-orang di atas Pollycarpus. Sebenarnya, sejak awal, banyak pihak yang yakin ada pelaku lagi selain Pollycarpus, tapi baik polisi maupun tim pencari fakta kasus Munir belum berhasil membuktikan hal itu. Disinyalir ada keterlibatan anggota Badan Intelijen Negara dalam konspirasi pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pada tahun 2004, sebenarnya sempat dibentuk suatu Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Namun hasil temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta tersebut tidak diumumkan kepada publik. Hal ini menjadi sangat kontradiktif dengan pernyataan Presiden tentang komitmennya terhadap pengungkapan kasus ini. Mengapa hasil temuan dan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta tersebut tidak diungkapkan ke publik. Bahkan sampai saat ini, penjelasan dari Andi Mallarangeng tentang temuan dan rekomendasi dari tim pencari fakta tersebut menjadi sangat absird. Ia hanya menjelaskan bahwa semua orang sudah tahu mengenai hasil temuan dan rekomendasi dari tim pencari fakta tersebut.

Komitmen Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan menuntaskan kasus pembunuhan Munir sebagai ’a test of our history’, apakah sejarah kita sudah menghargai kesetaraan di depan hukum. Janji seorang presiden menjelma harapan bagi setiap warga negara karena presiden seorang pengambil keputusan dan memiliki wewenang dan perangkat kerja untuk mewujudkan janji. Presiden adalah eksekutor bagi janji-janjinya. Kata-kata yang tidak ditepati, tidak diperjuangkan menjadi kenyataan, bukanlah janji, tetapi ilusi!

Janji presiden tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan tindakan, bukan hanya dengan kata-kata saja. Janji tanpa bukti tak akan mampu menghentikan sejarah barbar ini. Tindakanlah alat membuktikan falsifikasi, bila gagal seperti sekarang, benarlah hipotesis lama, hukum berpihak pada penguasa, pengusaha, dan pembunuh Munir.

Pemerintah seharusnya tidak lagi bersembunyi hanya pada pernyataan-pernyataannya saja. Tapi sudah waktunya untuk melakukan tindakan konkret untuk mengungkapkan kasus Munir. Presiden Yudhoyono seharusnya merealisasikan komitmennya yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab Presiden untuk membongkar konspirasi pembunuhan berencana tersebut.

Untuk mengungkapkan kasus ini memang sangat dibutuhkan keseriusan dari pemerintah. Pemerintah seharusnya dapat memaparkan kepada publik rekomendasi-rekomendasi yang telah diserahkan TPF Munir kepada Presiden. Selain itu juga dibutuhkan keseriusan polisi untuk dapat menyelidiki kasus ini sampai ke tingkat pelaku utamanya. Saat ini memang kepolisian memiliki rencana untuk mencoba lebih mengintensifkan upaya mencari temuan baru dalam kasus itu sekaligus memanggil kembali saksi dalam persidangan sebelumnya untuk meminta keterangan kembali termasuk anggota BIN.

Namun agar tidak terbentur dengan masalah politik di tingkat internal BIN, seharusnya presiden mengeluarkan suatu keputusan politik khusus yang memungkinkan tim penyidik POLRI untuk melakukan proses penyidikan ke instansi-instansi pemerintah yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan Munir. Informasi-informasi tentang kasus ini juga seharusnya dapat dimaksimalkan untuk dapat mengungkapkan kasus ini dengan baik. Maka dari itu juga diperlukan deklasifikasi seluruh infomasi rahasia yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir.

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Munir seharusnya juga dijadikan pemerintah sebagai tonggak untuk segera rnenuntaskan reformasi sektor keamanan terutama di sektor intelijen nasional. Hal ini agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam sektor keamanan negara terutama sektor intelejen nasional terhadap rakyatnya sendiri.

Bila tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk mengungkapkan kasus Munir, maka sekali lagi ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan keadilan. Dan tidak ada komitmen dari pemerintah untuk menuntaskan kasus ini. Pemerintah hanya menyatakan janji-janji dan bersembunyi di balik pernyataan tersebut. Maka lebih baik Susilo Bambang Yudhoyono mundur dari jabatannya saat ini karena tidak mampu menegakkan hukum secara adil.



[1] Penulis adalah Staf Dept Peningkatan Kapasitas dan Pendataan BP IKOHI

Read More..

Sunday, September 24, 2006

Peringatan IDD

Peringatan International Day of Disappeared : Mereka yang dihilangkan !!!

Ari Yurino

Dept Peningkatan Kapasitas dan Pendataan IKOHI

Tanggal 30 Agustus yang lalu, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) kembali melakukan aksi untuk penuntasan kasus penghilangan orang secara paksa. Di Indonesia, mulai sejak tahun 1965 sampai saat ini telah terjadi banyak sekali kasus penghilangan paksa yang dilakukan oleh negara. Namun sebenarnya, kasus penghilangan paksa bukan hanya terjadi di Indonesia saja. Penghilangan paksa merupakan suatu gejala umum di dunia, terutama di negara yang tidak demokratis. Penghilangan paksa adalah suatu isu yang telah berlangsung dalam waktu yang lama, tetapi masalahnya tetap berlanjut: keberadaan mereka yang hilang tetap tidak diketahui, ketidakpastian dan penderitaan dari saudara-saudara dan teman-teman mereka tetap berlangsung, impunity tetap ada karena para pelaku dan partisipan dalam tindakan kejahatan tersebut tidak dihukum.

Penghilangan paksa diketahui pertama kali dilakukan oleh Adolf Hitler, ketika ia mengeluarkan Dekrit Malam dan Kabut (Nacht und Nebel Erlass) pada 7 Desember 1941. dekrit ini dijadikan landasan pengambilan paksa orang ‘yang membahayakan keamanan Jerman’ di wilayah yang dikuasai Jerman untuk selanjutnya dibawa secara rahasia dan akhirnya ‘orang yang diambil paksa’ itu hilang tanpa jejak. Gejala ini berlanjut menjadi kebijakan (rahasia) negara yang sistematik di akhir tahun 1960-an sampai awal tahun 70-an di Amerika Selatan, khususnya Guatemala dan Brazil.

Kelompok Kerja Penghilangan Paksa dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB dalam siding ke 61 di Jenewa pada 21-25 Agustus 2000 menyebut kan di pernyataan persnya bahwa: pada tahun 2000 ada 49.000 kasus penghilangan paksa. Negara-negara dengan jumlah penghilangan paksa yang tinggi sejak 1980 adalah: Irak (16.384), Sri Langka (12.113), Argentina (3.375), Guatemala (2.982), Peru (2.638), El Salvador (2.270). Dalam tahun 1999 terdapat 69 negara dengan kasus menonjol penghilangan paksa. Selama tahun 1999, kelompok kerja itu telah meminta informasi tentang 300 kasus yang diduga penghilangan paksa di 23 negara; 115 dari kasus itu diduga terjadi tahun 1999. Jumlah tertinggi kasus tahun 1999 ada di Indonesia (50) dan Kolombia (27).

Lalu mengapa tanggal 30 Agustus diperingati sebagai hari Penghilangan Paksa Intenasional? Tanggal 30 Agustus dikenang sebagai hari dimana publik dan keluarga korban penghilangan paksa menyatakan komitmennya untuk berperang terhadap praktek penghilangan paksa secara paksa. Dua puluh tahun lalu, sebuah organisasi non-negara FEDEHAM (The Latin American Federation of Associations for Relatives of the Detained-Disappeared) memulai kampanye menentang praktek penghilangan secara paksa di hampir seluaruh regio Amerika Latin yang diperkirakan menelan korban 90.000 orang. Semangat ini kemudian menjalar kemana-mana, termasuk Asia.

Menurut Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) yang ditetapkan oleh Majelis Umun dan resolusi No. 47/133, 18 Desember 1992, penghilangan paksa terjadi ketika :

“Orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau diculik dengan paksa atau dirampas kebebasannya oleh petugas pemerintah di berbagai cabang atau tingkatan, atau oleh kelompok yang terorganisir maupun pribadi-pribadi yang bertindak atas nama kelompok tersebut, atau dengan dukungan, persetujuan atau pembiaran oleh pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diikuti dengan penolakan untuk mengungkapkan nasib orang-orang yang terlibat atau penolakan untuk mengakui terjadinya perampasan kemerdekaan, yang menempatkan orang-orang tersebut di luar perlindungan hukum”.

Atau lebih mudahnya penghilangan orang secara paksa dapat didefinisikan sebagai penangkapan, penahanan atau penculikan seseorang oleh atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang.

Konvensi Anti Penghilangan Paksa

Tindak penghilangan paksa dianggap oleh masyarakat internasional sebagai induk dari segala pelanggaran HAM karena dalam kasus ini, paling tidak 4 hak-hak yang sangat mendasar (basic human rights) dilanggar. Keempat hak-hak tersebut adalah hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan dan keamanan, hak untuk diperlakukan sama di depan hukum dan hak untuk hidup. Akan tetapi di lain pihak, terdapat kekosongan aturan di tingkat internasional ketika mekanisme domestik sudah tidak bisa lagi menanganinya (exhaust all domestic remedies), baik itu karena negara tidak mampu (unable) ataupun tidak mau (unwilling) menanganinya. Selain itu, dalam konteks regional, Asia maupun Asia Tenggara belum lagi memiliki mekanisme regional seperti yang ada di negara-negara Amerika yaitu berupa Konvensi dan Pengadilan Inter-Amerika atau yang ada di Eropa. Konvensi diharapkan bisa mengisi kekosongan mekanisme ini.

Hampir selama 3 dekade, Konvensi ini telah diperjuangkan terutama oleh organisasi-organisasi keluarga korban penghilangan paksa dari negara-negara Amerika Latin. Salah satu yang sangat terkenal adalah Las Madres de Plaza de Mayo (Ibu-ibu Plaza de Mayo) dari Argentina. Perlakuan kekuasaan junta militer terhadap keluarga mereka pada tahun 1976-1983, menjadikan ibu-ibu ini semakin gigih berjuang di tingkat internasional. Keinginan mereka hanya agar para pelaku peristiwa tersebut diadili dan peristiwa yang embawa penderitan bagi mereka tidak terjadi lagi.

Pada tanggal 18 Desember 1992, perjuangan para ibu-ibu Plaza de Mayo inipun direspon oleh PBB dengan mengesahkan Deklarasi Anti Penghilangan Paksa melalui Resolusi No 47/133. Namun permasalahannya, Deklarasi ini hanya merupakan pernyataan umum anggota PBB untuk tidak melakukan dan mengutuk kejahatan penghilangan paksa, dan tidak bisa memberikan sanksi bagi negara yang melanggarnya. Dari sanalah perjuangan kemudian dilanjutkan untuk membuat sebuah instrumen atau treaty (aturan hukum internasional) yang secara hukum mengikat (legally binding) negara-negara yang meratifikasinya (state parties).

Pada tahun 2002 Komisi HAM PBB membentuk Kelompok Kerja yang secara khusus bertugas untuk merumuskan sebuah instrumen yang dimaksud. Setelah melalui proses perdebatan panjang selama 3 tahun, Kelompok Kerja tersebut berhasilkan merumuskan sebuak dokumen yang diberi nama Rancangan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Draft International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances) dengan sebuah Badan Pemantauan (Monitoring Body) yang terdiri dari 10 orang ahli yang independen yang berasal dari pembagian wilayah geografis yang merata. Rancangan Konvensi itu kemudian disahkan dalam pertemuan Kelompok Kerja tersebut pada tanggal 22 September 2005.

Perjuangan panjang untuk mengesahkan Konvensi Anti Penghilangan Paksa di tingkat internsional. Pada tanggal 29 Juni 2006, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Dewan HAM PBB telah mengesahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa). Hal ini menunjukkan adanya komitmen negara-negara anggota PBB, khususnya 47 negara anggota Dewan HAM PBB untuk menindak dan mencegah terjadinya kasus penghilangan orang secara paksa.

Indonesia sebagai salah satu anggota Dewan HAM PBB, saat itu juga membuat gebrakan yang membanggakan. Indonesia secara eksplisit dan tegas mendukung pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa). Namun di sisi lain, komitmen Indonesia di itngkat internasional belum dapat diwujudkan dalam praktik politik di dalam negeri.

Disahkannya Konvensi Anti Penghilangan Paksa oleh Dewan HAM PBB belum berarti bahwa Konvensi tersebut telah berlaku aktif dan mengikat seluruh anggota PBB. Masih terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh. Pertama, Konvensi harus lebih dulu disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB (UN General Assembly) yang akan mengadakan sidang pada bulan Oktober-November 2006 di Markas PBB di New York.

Kedua, setelah Sidang Majelis Umum mengesahkan Konvensi, negara-negara anggota PBB harus meratifikasinya sebagai bentuk bahwa negara yang bersangkutan mengikatkan diri secara hukum (legally binding) pada aturan-aturan yang ada dalam Konvensi. Dalam Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini dinyatakan bahwa ia akan berlaku aktif (enter into force) 30 hari setelah ada 20 negara yang meratifikasi.

Ketiga, supaya Indonesia menjadi bagian dari Konvensi ini maka Indonesia juga harus melakukan ratifikasi. Dalam konteks Indonesia, meratifikasi Konvensi ini sebenarnya sudah merupakan salah satu komitmen yang termasuk dalam janji (pledges) sebelum Indonesia dipilih secara mayoritas untuk menjadi anggota dewan HAM PBB. Dalam pledges yang dimaksud, disebutkan bahwa Indonesia akan terus bekerja sama dan mendukung kerja-kerja Dewan HAM dan Kantor Komisi Tinggi HAM PBB.

Keempat, setelah meratifikasi Konvensi, maka Indonesia harus menyesuaikan aturan hukum nasional supaya sejalan dengan isi dan semangat Konvensi yang telah diratifikasi. Baru setelah itu usaha untuk melakukan penyelidikan, penghentian dan pencegahan tindak penghilangan paksa sebagaimana disebutkan dalam Konvensi bisa dilaksanakan. Namun satu hal yang tidak kalah pentingnya dari itu semua, untuk memaksimalkan efektifitas Konvensi agar tidak menjadi macan ompong adalah Indonesia harus sepenuhnya bekerjasama dengan Badan Pemantauan (Monitoring Body), antara lain dengan mengijinkan mereka melaksanakan kunjungan dan penyelidikan bila memang terjadi tindak kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Konvensi.

Praktek Penghilangan secara Paksa di Indonesia

Di Indonesia, praktik penghilangan paksa secara sistematik telah dimulai sejak tahun 1965. Jumlah itu meningkat dalam konflik-konflik agraria seiring dengan upaya reformasi agraria pada 1983-1984, kasus Tanjung Priok Jakarta, kasus Talangsari Lampung pada 1989. Pada 1996 terjadi penghilangan paksa dalam kasus penyerangan kantor DPP PDI. Selama 1997-1998 perlawanan rakyat terhadap Negara yang otoriter semakin muncul ke permukaan., dan kasus penculikan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi mulai terkuak serta mendapat perhatian publik. Pada periode yang sama, juga terjadi kerusuhan Mei 1998 yang mengakibatkan hilangnya beberapa orang, yang sampai saat ini belum kembali.

Kasus Penghilangan Paksa di Aceh justru semakin meningkat sejak pemberlakuan Daerah Operasi Miiter (DOM) di wilayah ini sejak tahun 1989 hingga pencabutan DOM pada tahun 1998. Berdasarkan pendataan Mei 1999-Januari 2000 jumlah orang hilang tercatat 392 orang. Di Papua sejak tahun 1971 hingga tahun 2001, 23 orang dihilangkan secara paksa oleh militer karena diduga terlibat dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pada awal 2001, di Maluku terjadi penghilangan paksa terhadap dua orang anggota Bantuan Komunikasi Swadaya pada saat aksi sweeping yang dilakukan oleh Batalyon Gabungan.

Dengan demikian hingga tahun 2001, jumlah orang hilang secara keseluruhan yang tercatat 1.039 orang. Jumlah itu bertambah hingga 1.167 orang pada awal 2002. Jumlah itu belum termasuk beberapa laporan yang belum diverifikasi ulang dan diinvestigasi. Sampai tahun ini, belum ada kasus penghilangan secara paksa yang dapat diselesaikan secara tuntas oleh negara.

Untuk kasus penghilangan paksa yng terjadi pada aktivis pro-demokrasi dan kerusuhan Mei yang terjadi pada tahun 1997/1998, di ujung masa kepemimpinan Soeharto, kasus ini mendapat perhatian publik yang luas. Perhatian publik ini dapat terjadi berkat kesaksian para korban penghilangan paksa yang bisa kembali. Namun sayangnya, walaupun kasus penghilangan paksa pada periode itu, terdapat indikasi dan bukti yang kuat, kasus penghilangan paksa - terutama bagi mereka yang belum kembali – belum bisa ditindaklanjuti secara hukum dan pelakunya masih dapat bebas. Tidak adanya tindakan pertanggungjawaban dari negara yang memadai, akhirnya membuat kasus penghilangan paksa di Indonesia masih tetap berlangsung sampai saat ini.

Sampai saat ini, hanya kasus penghilangan paksa pada 1997/1998 saja yang telah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM. Tetapi kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan pun membuat, terungkapnya kasus ini juga masih jauh.

Proses Penyelidikan Komnas HAM dan kendalanya

Proses Penyelidikan Kasus Penghilangan Paksa pada tahun 1997/1998 yang dilakukan oleh Komnas HAM telah berjalan semenjak Oktober 2005 yang lalu. Akan tetapi, proses penyelidikan Tim Ad Hoc Komnas HAM menghadapi kendala ketika berhubungan dengan pihak TNI. Pihak TNI tidak mengijinkan anggotanya untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komnas HAM. Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) yang berbicara atas nama para saksi dari pihak TNI dalam surat penolakannya mengatakan bahwa tim penyelidik Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk memanggil para anggota TNI karena kejadian yang dituduhkan berlangsung sebelum UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM diundangkan.

Karena penolakan oleh pihak TNI ini, pada tanggal 10 Juli 2006 yang lalu Komnas HAM mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta melakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi dari pihak TNI tersebut. Namun lagi, Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso menyatakan penolakannya dengan alasan adanya perbedaan tafsir hukum pemanggilan paksa tersebut.

Selain soal pemanggilan paksa, pada bulan Juni 2006 Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh agar memberikan ijin kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penyekapan, penahanan dan penyiksaan para korban penculikan dan penghilangan paksa seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kodim Jakarta Timur dan Markas Kopassus Cijantung. Akan tetapi, sebagaimana PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung juga menyatakan penolakannya dengan alasan bahwa Pengadilan HAM harus lebih dulu dibentuk oleh Presiden.

Setelah bekerja sejak Oktober 2005 yang lalu, pada akhir September 2006 nanti KOMNAS HAM akan menyelesaikan tugas penyelidikan ad hoc kasus pelanggaran HAM penghilangan orang secara paksa aktifis pro demokrasi tahun 1997-1998. Selanjutnya, kalau penyelidikan tersebut menemukan adanya dugaan pelanggaran berat HAM, laporannya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan, kemudian akhirnya dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc.

Mereka yang ditinggalkan

Akibat dan dampak penghilangan paksa adalah menderitanya korban maupun keluarganya. Para korban seringkali disiksa dan ketakutan akan keselamatan jiwa mereka; anggota keluarga korban, karena ketidaktahuan mereka tentang nasib orang yang dicintainya harapannya menjadi silih berganti dan terkadang menjadi putus asa. Mereka merasakan keputusasaan setelah menduga-duga apa yang terjadi dengan anggota keluarga mereka dan menunggu kabar.

Penghilangan paksa juga pada umumnya melanggar hak atas kehidupan keluarga serta berbagai hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak atas kehidupan yang layak dan hak atas pendidikan. Pada kenyataannya, mereka yang dihilangkan secara paksa sering kali pencari nafkah utama keluarga, sehingga praktik penghilangan paksa seringkali menyebabkan keluarga dalam situasi sosial ekonomi yang memprihatinkan.

Keluarga para korban tidak memperoleh perhatian, tidak mendapatkan informasi apakah korban masih hidup atau sudah meninggal. Keluarga dan teman-teman serta orang-orang yang dihilangkan paksa mengalami siksaan mental secara perlahan-lahan karena tidak mengetahui apakah korban masih hidup; dan jika masih hidup di mana korban berada, dalam keadaan apa dan bagaimana kesehatannya. Mereka juga menyadari bahwa diri mereka terancam; bahwa mungkin saja mereka mengalami masib yang sama, dan bahwa upaya untuk mencari kebenaran akan lebih membahayakan mereka.

Hak-hak korban pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) kurang mendapat perhatian yang memadai dari wacana pembahasan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kepentingan korban untuk memperoleh pemulihan (reparation) yang efektif atas pelanggaran HAM tidak mendapat perhatian yang besar. Baik itu pemulihan secara mental atau psikologis karena pastinya keluarga korban akan mengalami trauma akibat hilangnya orang yang mereka sayangi, dan pemulihan secara materiil, karena hilangnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak untuk penghidupan yang layak dan pendidikan.

Menumbuhkan solidaritasmasyarakat

Solidaritas atau dukungan masyarakat luas terhadap terungkapnya kasus penghilangan paksa di Indonesia memang belum dapat terlihat jelas. Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab kita, sebagai orang-orang yang telah mengerti akan pentingnya sebuah keadilan bagi korban dan keluarga korban. Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan apa yang pernah terjadi di Indonesia, dan apa peranan serta kontribusi yang bisa diberikan oleh masyarakat terhadap korban dan keluarga korban penghilangan paksa menjadi sangat penting untuk membantu perjuangan korban dan keluarga korban penghilangan paksa. Diperlukan dukungan yang seluas-luasnya bagi perjuangan korban dan keluarga korban penghilangan paksa agar kasus tersebut dapat terungkap dan pelakunya dapat diadili.

Selama ini memang dukungan dari masyarakat luas terhadap korban dan keluarga korban penghilangan paksa belumlah maksimal. Seakan-akan korban dan keluarga korban penghilangan hanya berjuang sendirian. Tetapi ke depan memang diperlukan untuk suatu metode bagaimana menjaring solidaritas dari masyarakat luas. Dukungan dari masyarakat bisa bemacam-macam bentuknya, minimal pemahaman masyarakat terhadap kasus penghilangan paksa menjadi tidak salah.

Perjuangan korban dan keluarga korban penghilangan paksa tidak akan mencapai tujuannya, jika hanya dilakukan oleh mereka sendiri. Sosialisasi terhadap masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kasus ini jangan sampai terulang kembali di negeri ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena tidak mungkin jika perjuangan ini hanya dilakukan oleh korban dan keluarga korban sendirian.

Komitmen bersama untuk menegakkan HAM dan keadilan harus segera diwujudkan karena persoalan penghilangan paksa di Indonesia bukan hanya persoalan korban dan keluarga korban, tetapi juga persoalan setiap umat manusia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Perjuangan pengungkapan kasus penghilangan paksa bukan lah sekedar milik korban dan keluarga korban, tetapi milik semua orang yang peduli pada kemanusiaan. Kita tidak ingin penghilangan paksa terjadi pada orang lain di masa yang akan datang. Biarkan penghilangan paksa hanya menjadi sejarah masa lalu kita.

Harus Diakhiri dan Jangan Terulang Kembali !!!

Praktek penghilangan secara paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling keji. Sudah menjadi pola bahwa praktek ini melahirkan bentuk pelanggaran HAM turunan yang bertentangan di hampir semua kategori Hak Asasi Manusia yang ditulis dalam Deklarasi Universal HAM. Paling tidak praktek penghilangan secara paksa merampas kategori hak fundamental seperti hak untuk diakui di muka hukum (the right to recognotion as a person before the law), hak atas kebebasan dan keamanan seseorang (the right to liberty and the security of the person), hak untuk tidak disiksa, diperlakukan secara kejam,dan tidak manusiawi (the right not to be subjected to torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment), dan hak untuk hidup (the right to life).

Penghilangan paksa juga melanggar serangkaian hak ekonomi, sosial dan budaya seseorang seperti ahak atas standar kehidupan yang layak, hak atas kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Penghilangan secara paksa juga seringkali membuat keluarga korban harus menanggung kerugian, baik yang bersifat materil maupun spiritual atau psikologis. Ini terjadi apabila korban penghilangan paksa merupakan pencari nafkah utama keluarganya.

Dalam sistem hukum positif Indonesia sendiri juga diakui bahwa negara menjamin warganya untuk bebas dari penghilangan secara paksa, seperti yang diatur oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 33 ayat 2. Bahkan lebih lanjut praktek penghilangan secara paksa dapat dikategorikan sebagai bentuk gross human rights violations (crimes againts humanity), seperti yang diatur oleh UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada pasal 9.

Maka dari itu, harus ada kemauan dari negara untuk mengusut secara tuntas kasus penghilangan paksa di Indonesia. Negara juga harus menyeret pelaku-pelaku tindakan penghilangan paksa seharusnya juga dapat bertanggung jawab atas kasus tersebut di muka hukum. Dan negara harus menjamin tidak terulangnya kasus-kasus penghilangan paksa di Indonesia. Hak-hak keluarga korban penghilangan paksa juga seharusnya diperhatikan oleh negara, karena dalam hal ini, merekalah yang paling menderita baik secara mental atau psikologis dan materil.

Read More..