Peringatan International Day of Disappeared : Mereka yang dihilangkan !!!
Ari Yurino
Dept Peningkatan Kapasitas dan Pendataan IKOHI
Tanggal 30 Agustus yang lalu, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) kembali melakukan aksi untuk penuntasan kasus penghilangan orang secara paksa. Di Indonesia, mulai sejak tahun 1965 sampai saat ini telah terjadi banyak sekali kasus penghilangan paksa yang dilakukan oleh negara. Namun sebenarnya, kasus penghilangan paksa bukan hanya terjadi di
Penghilangan paksa diketahui pertama kali dilakukan oleh Adolf Hitler, ketika ia mengeluarkan Dekrit Malam dan Kabut (Nacht und Nebel Erlass) pada 7 Desember 1941. dekrit ini dijadikan landasan pengambilan paksa orang ‘yang membahayakan keamanan Jerman’ di wilayah yang dikuasai Jerman untuk selanjutnya dibawa secara rahasia dan akhirnya ‘orang yang diambil paksa’ itu hilang tanpa jejak. Gejala ini berlanjut menjadi kebijakan (rahasia) negara yang sistematik di akhir tahun 1960-an sampai awal tahun 70-an di Amerika Selatan, khususnya
Kelompok Kerja Penghilangan Paksa dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB dalam siding ke 61 di Jenewa pada 21-25 Agustus 2000 menyebut kan di pernyataan persnya bahwa: pada tahun 2000 ada 49.000 kasus penghilangan paksa. Negara-negara dengan jumlah penghilangan paksa yang tinggi sejak 1980 adalah: Irak (16.384), Sri Langka (12.113),
Lalu mengapa tanggal 30 Agustus diperingati sebagai hari Penghilangan Paksa Intenasional? Tanggal 30 Agustus dikenang sebagai hari dimana publik dan keluarga korban penghilangan paksa menyatakan komitmennya untuk berperang terhadap praktek penghilangan paksa secara paksa. Dua puluh tahun lalu, sebuah organisasi non-negara FEDEHAM (The Latin American Federation of Associations for Relatives of the Detained-Disappeared) memulai kampanye menentang praktek penghilangan secara paksa di hampir seluaruh regio Amerika Latin yang diperkirakan menelan korban 90.000 orang. Semangat ini kemudian menjalar kemana-mana, termasuk
Menurut Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearances (Deklarasi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa) yang ditetapkan oleh Majelis Umun dan resolusi No. 47/133, 18 Desember 1992, penghilangan paksa terjadi ketika :
“Orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau diculik dengan paksa atau dirampas kebebasannya oleh petugas pemerintah di berbagai cabang atau tingkatan, atau oleh kelompok yang terorganisir maupun pribadi-pribadi yang bertindak atas nama kelompok tersebut, atau dengan dukungan, persetujuan atau pembiaran oleh pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diikuti dengan penolakan untuk mengungkapkan nasib orang-orang yang terlibat atau penolakan untuk mengakui terjadinya perampasan kemerdekaan, yang menempatkan orang-orang tersebut di luar perlindungan hukum”.
Atau lebih mudahnya penghilangan orang secara paksa dapat didefinisikan sebagai penangkapan, penahanan atau penculikan seseorang oleh atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti oleh penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan dari perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang.
Konvensi Anti Penghilangan Paksa
Tindak penghilangan paksa dianggap oleh masyarakat internasional sebagai induk dari segala pelanggaran HAM karena dalam kasus ini, paling tidak 4 hak-hak yang sangat mendasar (basic human rights) dilanggar. Keempat hak-hak tersebut adalah hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan dan keamanan, hak untuk diperlakukan sama di depan hukum dan hak untuk hidup. Akan tetapi di lain pihak, terdapat kekosongan aturan di tingkat internasional ketika mekanisme domestik sudah tidak bisa lagi menanganinya (exhaust all domestic remedies), baik itu karena negara tidak mampu (unable) ataupun tidak mau (unwilling) menanganinya. Selain itu, dalam konteks regional, Asia maupun Asia Tenggara belum lagi memiliki mekanisme regional seperti yang ada di negara-negara Amerika yaitu berupa Konvensi dan Pengadilan Inter-Amerika atau yang ada di Eropa. Konvensi diharapkan bisa mengisi kekosongan mekanisme ini.
Hampir selama 3 dekade, Konvensi ini telah diperjuangkan terutama oleh organisasi-organisasi keluarga korban penghilangan paksa dari negara-negara Amerika Latin. Salah satu yang sangat terkenal adalah Las Madres de Plaza de Mayo (Ibu-ibu Plaza de Mayo) dari
Pada tanggal 18 Desember 1992, perjuangan para ibu-ibu Plaza de Mayo inipun direspon oleh PBB dengan mengesahkan Deklarasi Anti Penghilangan Paksa melalui Resolusi No 47/133. Namun permasalahannya, Deklarasi ini hanya merupakan pernyataan umum anggota PBB untuk tidak melakukan dan mengutuk kejahatan penghilangan paksa, dan tidak bisa memberikan sanksi bagi negara yang melanggarnya. Dari sanalah perjuangan kemudian dilanjutkan untuk membuat sebuah instrumen atau treaty (aturan hukum internasional) yang secara hukum mengikat (legally binding) negara-negara yang meratifikasinya (state parties).
Pada tahun 2002 Komisi HAM PBB membentuk Kelompok Kerja yang secara khusus bertugas untuk merumuskan sebuah instrumen yang dimaksud. Setelah melalui proses perdebatan panjang selama 3 tahun, Kelompok Kerja tersebut berhasilkan merumuskan sebuak dokumen yang diberi nama Rancangan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Draft International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearances) dengan sebuah Badan Pemantauan (Monitoring Body) yang terdiri dari 10 orang ahli yang independen yang berasal dari pembagian wilayah geografis yang merata. Rancangan Konvensi itu kemudian disahkan dalam pertemuan Kelompok Kerja tersebut pada tanggal 22 September 2005.
Perjuangan panjang untuk mengesahkan Konvensi Anti Penghilangan Paksa di tingkat internsional. Pada tanggal 29 Juni 2006, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Dewan HAM PBB telah mengesahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Penghilangan Paksa). Hal ini menunjukkan adanya komitmen negara-negara anggota PBB, khususnya 47 negara anggota Dewan HAM PBB untuk menindak dan mencegah terjadinya kasus penghilangan orang secara paksa.
Disahkannya Konvensi Anti Penghilangan Paksa oleh Dewan HAM PBB belum berarti bahwa Konvensi tersebut telah berlaku aktif dan mengikat seluruh anggota PBB. Masih terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh. Pertama, Konvensi harus lebih dulu disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB (UN General Assembly) yang akan mengadakan sidang pada bulan Oktober-November 2006 di Markas PBB di New York.
Kedua, setelah Sidang Majelis Umum mengesahkan Konvensi, negara-negara anggota PBB harus meratifikasinya sebagai bentuk bahwa negara yang bersangkutan mengikatkan diri secara hukum (legally binding) pada aturan-aturan yang ada dalam Konvensi. Dalam Konvensi Anti Penghilangan Paksa ini dinyatakan bahwa ia akan berlaku aktif (enter into force) 30 hari setelah ada 20 negara yang meratifikasi.
Ketiga, supaya
Keempat, setelah meratifikasi Konvensi, maka
Praktek Penghilangan secara Paksa di Indonesia
Di Indonesia, praktik penghilangan paksa secara sistematik telah dimulai sejak tahun 1965. Jumlah itu meningkat dalam konflik-konflik agraria seiring dengan upaya reformasi agraria pada 1983-1984, kasus Tanjung Priok Jakarta, kasus Talangsari Lampung pada 1989. Pada 1996 terjadi penghilangan paksa dalam kasus penyerangan kantor DPP PDI. Selama 1997-1998 perlawanan rakyat terhadap Negara yang otoriter semakin muncul ke permukaan., dan kasus penculikan paksa terhadap para aktivis pro-demokrasi mulai terkuak serta mendapat perhatian publik. Pada periode yang sama, juga terjadi kerusuhan Mei 1998 yang mengakibatkan hilangnya beberapa orang, yang sampai saat ini belum kembali.
Kasus Penghilangan Paksa di Aceh justru semakin meningkat sejak pemberlakuan Daerah Operasi Miiter (DOM) di wilayah ini sejak tahun 1989 hingga pencabutan DOM pada tahun 1998. Berdasarkan pendataan Mei 1999-Januari 2000 jumlah orang hilang tercatat 392 orang. Di Papua sejak tahun 1971 hingga tahun 2001, 23 orang dihilangkan secara paksa oleh militer karena diduga terlibat dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pada awal 2001, di Maluku terjadi penghilangan paksa terhadap dua orang anggota Bantuan Komunikasi Swadaya pada saat aksi sweeping yang dilakukan oleh Batalyon Gabungan.
Dengan demikian hingga tahun 2001, jumlah orang hilang secara keseluruhan yang tercatat 1.039 orang. Jumlah itu bertambah hingga 1.167 orang pada awal 2002. Jumlah itu belum termasuk beberapa laporan yang belum diverifikasi ulang dan diinvestigasi. Sampai tahun ini, belum ada kasus penghilangan secara paksa yang dapat diselesaikan secara tuntas oleh negara.
Untuk kasus penghilangan paksa yng terjadi pada aktivis pro-demokrasi dan kerusuhan Mei yang terjadi pada tahun 1997/1998, di ujung masa kepemimpinan Soeharto, kasus ini mendapat perhatian publik yang luas. Perhatian publik ini dapat terjadi berkat kesaksian para korban penghilangan paksa yang bisa kembali. Namun sayangnya, walaupun kasus penghilangan paksa pada periode itu, terdapat indikasi dan bukti yang kuat, kasus penghilangan paksa - terutama bagi mereka yang belum kembali – belum bisa ditindaklanjuti secara hukum dan pelakunya masih dapat bebas. Tidak adanya tindakan pertanggungjawaban dari negara yang memadai, akhirnya membuat kasus penghilangan paksa di
Sampai saat ini, hanya kasus penghilangan paksa pada 1997/1998 saja yang telah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM. Tetapi kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan pun membuat, terungkapnya kasus ini juga masih jauh.
Proses Penyelidikan Komnas HAM dan kendalanya
Proses Penyelidikan Kasus Penghilangan Paksa pada tahun 1997/1998 yang dilakukan oleh Komnas HAM telah berjalan semenjak Oktober 2005 yang lalu. Akan tetapi, proses penyelidikan Tim Ad Hoc Komnas HAM menghadapi kendala ketika berhubungan dengan pihak TNI. Pihak TNI tidak mengijinkan anggotanya untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komnas HAM. Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) yang berbicara atas nama para saksi dari pihak TNI dalam surat penolakannya mengatakan bahwa tim penyelidik Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk memanggil para anggota TNI karena kejadian yang dituduhkan berlangsung sebelum UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM diundangkan.
Karena penolakan oleh pihak TNI ini, pada tanggal 10 Juli 2006 yang lalu Komnas HAM mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta melakukan pemanggilan paksa terhadap para saksi dari pihak TNI tersebut. Namun lagi, Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso menyatakan penolakannya dengan alasan adanya perbedaan tafsir hukum pemanggilan paksa tersebut.
Selain soal pemanggilan paksa, pada bulan Juni 2006 Komnas HAM juga sudah mengirimkan surat ke Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh agar memberikan ijin kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penyekapan, penahanan dan penyiksaan para korban penculikan dan penghilangan paksa seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kodim Jakarta Timur dan Markas Kopassus Cijantung. Akan tetapi, sebagaimana PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung juga menyatakan penolakannya dengan alasan bahwa Pengadilan HAM harus lebih dulu dibentuk oleh Presiden.
Setelah bekerja sejak Oktober 2005 yang lalu, pada akhir September 2006 nanti KOMNAS HAM akan menyelesaikan tugas penyelidikan ad hoc kasus pelanggaran HAM penghilangan orang secara paksa aktifis pro demokrasi tahun 1997-1998. Selanjutnya, kalau penyelidikan tersebut menemukan adanya dugaan pelanggaran berat HAM, laporannya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan, kemudian akhirnya dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc.
Mereka yang ditinggalkan
Akibat dan dampak penghilangan paksa adalah menderitanya korban maupun keluarganya.
Penghilangan paksa juga pada umumnya melanggar hak atas kehidupan keluarga serta berbagai hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak atas kehidupan yang layak dan hak atas pendidikan. Pada kenyataannya, mereka yang dihilangkan secara paksa sering kali pencari nafkah utama keluarga, sehingga praktik penghilangan paksa seringkali menyebabkan keluarga dalam situasi sosial ekonomi yang memprihatinkan.
Keluarga para korban tidak memperoleh perhatian, tidak mendapatkan informasi apakah korban masih hidup atau sudah meninggal. Keluarga dan teman-teman serta orang-orang yang dihilangkan paksa mengalami siksaan mental secara perlahan-lahan karena tidak mengetahui apakah korban masih hidup; dan jika masih hidup di mana korban berada, dalam keadaan apa dan bagaimana kesehatannya. Mereka juga menyadari bahwa diri mereka terancam; bahwa mungkin saja mereka mengalami masib yang sama, dan bahwa upaya untuk mencari kebenaran akan lebih membahayakan mereka.
Hak-hak korban pelanggaran berat HAM (gross violation of human rights) kurang mendapat perhatian yang memadai dari wacana pembahasan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kepentingan korban untuk memperoleh pemulihan (reparation) yang efektif atas pelanggaran HAM tidak mendapat perhatian yang besar. Baik itu pemulihan secara mental atau psikologis karena pastinya keluarga korban akan mengalami trauma akibat hilangnya orang yang mereka sayangi, dan pemulihan secara materiil, karena hilangnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, seperti hak untuk penghidupan yang layak dan pendidikan.
Menumbuhkan solidaritasmasyarakat
Solidaritas atau dukungan masyarakat luas terhadap terungkapnya kasus penghilangan paksa di
Selama ini memang dukungan dari masyarakat luas terhadap korban dan keluarga korban penghilangan paksa belumlah maksimal. Seakan-akan korban dan keluarga korban penghilangan hanya berjuang sendirian. Tetapi ke depan memang diperlukan untuk suatu metode bagaimana menjaring solidaritas dari masyarakat luas. Dukungan dari masyarakat bisa bemacam-macam bentuknya, minimal pemahaman masyarakat terhadap kasus penghilangan paksa menjadi tidak salah.
Perjuangan korban dan keluarga korban penghilangan paksa tidak akan mencapai tujuannya, jika hanya dilakukan oleh mereka sendiri. Sosialisasi terhadap masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kasus ini jangan sampai terulang kembali di negeri ini juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena tidak mungkin jika perjuangan ini hanya dilakukan oleh korban dan keluarga korban sendirian.
Komitmen bersama untuk menegakkan HAM dan keadilan harus segera diwujudkan karena persoalan penghilangan paksa di Indonesia bukan hanya persoalan korban dan keluarga korban, tetapi juga persoalan setiap umat manusia yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Perjuangan pengungkapan kasus penghilangan paksa bukan lah sekedar milik korban dan keluarga korban, tetapi milik semua orang yang peduli pada kemanusiaan. Kita tidak ingin penghilangan paksa terjadi pada orang lain di masa yang akan datang. Biarkan penghilangan paksa hanya menjadi sejarah masa lalu kita.
Harus Diakhiri dan Jangan Terulang Kembali !!!
Praktek penghilangan secara paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang paling keji. Sudah menjadi pola bahwa praktek ini melahirkan bentuk pelanggaran HAM turunan yang bertentangan di hampir semua kategori Hak Asasi Manusia yang ditulis dalam Deklarasi Universal HAM. Paling tidak praktek penghilangan secara paksa merampas kategori hak fundamental seperti hak untuk diakui di muka hukum (the right to recognotion as a person before the law), hak atas kebebasan dan keamanan seseorang (the right to liberty and the security of the person), hak untuk tidak disiksa, diperlakukan secara kejam,dan tidak manusiawi (the right not to be subjected to torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment), dan hak untuk hidup (the right to life).
Penghilangan paksa juga melanggar serangkaian hak ekonomi, sosial dan budaya seseorang seperti ahak atas standar kehidupan yang layak, hak atas kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Penghilangan secara paksa juga seringkali membuat keluarga korban harus menanggung kerugian, baik yang bersifat materil maupun spiritual atau psikologis. Ini terjadi apabila korban penghilangan paksa merupakan pencari nafkah utama keluarganya.
Dalam sistem hukum positif Indonesia sendiri juga diakui bahwa negara menjamin warganya untuk bebas dari penghilangan secara paksa, seperti yang diatur oleh UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 33 ayat 2. Bahkan lebih lanjut praktek penghilangan secara paksa dapat dikategorikan sebagai bentuk gross human rights violations (crimes againts humanity), seperti yang diatur oleh UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada pasal 9.
Maka dari itu, harus ada kemauan dari negara untuk mengusut secara tuntas kasus penghilangan paksa di
No comments:
Post a Comment