Komitmen Presiden dan Melindungi Pelaku Pelanggar HAM
Ari Yurino[1]
Sudah dua tahun jalan panjang untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munr, telah kita lalui. Namun seperti kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya, kasus inipun kemudian berhenti di tengah jalan. Pada tanggal 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Munir. Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan dokumen palsu dan divonis 2 tahun penjara. Vonis itu 12 tahun lebih rendah daripada keputusan hakim pengadilan negeri dan tinggi, yang menghukum Polly 14 tahun.
Vonis tidak bersalah bagi Pollycarpus atas dakwaan pembunuhan berencana adalah fakta ketidakmampuan hukum
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pollycarpus tidak terlibat dalam pembunuhan berencana dirasakan ada beberapa kejanggalan. Menurut majelis hakim agung dakwaan pembunuhan berencana terhadap Munir tak terbukti. Pilot maskapai penerbangan nasional Garuda itu dinyatakan bersalah lantaran menggunakan
Namun kembali lagi semuanya pada kemauan politik pemerintah untuk mengungkapkan kasus Munir secara tuntas. Karena tanpa kemauan politik dari pemerintah dan menganggap bahwa kasus ini penting serta menjadi bagian sejarah bangsa, maka tidak mungkin kasus ini akan terungkap.
Dakwaan jaksa dan putusan pengadilan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarmya jaksa penuntut umum dalam
Hal ini dicurigai sebagai sebuah skenario yang telah dipersiapkan dari awal untuk membebaskan Pollycarpus. Karena tidak mungkin seorang terdakwa diputus bersalah dalam sebuah pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hasilnya telah kita lihat, Pollycarpus dapat bebas di tingkat kasasi dalam persidangang Mahkamah Agung.
Maka sangat tidak aneh ketika beberapa kalangan tidak kaget dengan hasil putusan Mahkamah Agung. Hal ini juga menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam mengungkap kasus ini secara tuntas. Artinya memang ada pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Munir, selain Pollycarpus, yang hendak dilindungi agar tidak terseret dalam kasus ini.
Bebasnya para pembunuh
Tidak terbuktinya Pollycarpus sebagai bagian dari pembunuhan berencana terhadap Munir, tentunya akan berdampak pada tidak dapat dibuktikannya konspirasi pembunuhan tersebut.
Membunuh Munir sebagai duri politik adalah awal kecongkak- an, lalu meracuni ruang publik dengan beragam versi kebenaran, kemudian mereka akan membunuh siapa saja, dengan alasan apa saja, di kemudian hari.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Desember 2005, menyatakan, "Pollycarpus melakukan perbuatan pidana turut melakukan pembunuhan berencana... dilakukan secara berkawan atau berkomplot (conspiracy) yang berakibat hilangnya jiwa orang lain." Namun, Pollycarpus, menurut Mahkamah Agung, 3 Oktober 2006, tidak terbukti membunuh. Artinya, komplotan pembunuh Munir berkeliaran bebas di ruang publik, mengintip dan memilih korban berikutnya.
Pengungkapan komplotan konspirasi pembunuhan berencana tersebut juga sepertinya akan menemui jalan buntu. Dengan tidak terbuktinya keterlibatan Pollycarpus dalam tindak pidana pembunuhan berencana, maka putus juga lah mata rantai terhadap orang-orang di atas Pollycarpus. Sebenarnya, sejak awal, banyak pihak yang yakin ada pelaku lagi selain Pollycarpus, tapi baik polisi maupun tim pencari fakta kasus Munir belum berhasil membuktikan hal itu. Disinyalir ada keterlibatan anggota Badan Intelijen Negara dalam konspirasi pembunuhan berencana terhadap Munir.
Pada tahun 2004, sebenarnya sempat dibentuk suatu Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir oleh Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Namun hasil temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta tersebut tidak diumumkan kepada publik. Hal ini menjadi sangat kontradiktif dengan pernyataan Presiden tentang komitmennya terhadap pengungkapan kasus ini. Mengapa hasil temuan dan rekomendasi dari Tim Pencari Fakta tersebut tidak diungkapkan ke publik. Bahkan sampai saat ini, penjelasan dari Andi Mallarangeng tentang temuan dan rekomendasi dari tim pencari fakta tersebut menjadi sangat absird. Ia hanya menjelaskan bahwa semua orang sudah tahu mengenai hasil temuan dan rekomendasi dari tim pencari fakta tersebut.
Komitmen Presiden
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan menuntaskan kasus pembunuhan Munir sebagai ’a test of our history’, apakah sejarah kita sudah menghargai kesetaraan di depan hukum. Janji seorang presiden menjelma harapan bagi setiap warga negara karena presiden seorang pengambil keputusan dan memiliki wewenang dan perangkat kerja untuk mewujudkan janji. Presiden adalah eksekutor bagi janji-janjinya. Kata-kata yang tidak ditepati, tidak diperjuangkan menjadi kenyataan, bukanlah janji, tetapi ilusi!
Janji presiden tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan tindakan, bukan hanya dengan kata-kata saja. Janji tanpa bukti tak akan mampu menghentikan sejarah barbar ini. Tindakanlah alat membuktikan falsifikasi, bila gagal seperti sekarang, benarlah hipotesis lama, hukum berpihak pada penguasa, pengusaha, dan pembunuh Munir.
Pemerintah seharusnya tidak lagi bersembunyi hanya pada pernyataan-pernyataannya saja. Tapi sudah waktunya untuk melakukan tindakan konkret untuk mengungkapkan kasus Munir. Presiden Yudhoyono seharusnya merealisasikan komitmennya yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab Presiden untuk membongkar konspirasi pembunuhan berencana tersebut.
Untuk mengungkapkan kasus ini memang sangat dibutuhkan keseriusan dari pemerintah. Pemerintah seharusnya dapat memaparkan kepada publik rekomendasi-rekomendasi yang telah diserahkan TPF Munir kepada Presiden. Selain itu juga dibutuhkan keseriusan polisi untuk dapat menyelidiki kasus ini sampai ke tingkat pelaku utamanya. Saat ini memang kepolisian memiliki rencana untuk mencoba lebih mengintensifkan upaya mencari temuan baru dalam kasus itu sekaligus memanggil kembali saksi dalam persidangan sebelumnya untuk meminta keterangan kembali termasuk anggota BIN.
Namun agar tidak terbentur dengan masalah politik di tingkat internal BIN, seharusnya presiden mengeluarkan suatu keputusan politik khusus yang memungkinkan tim penyidik POLRI untuk melakukan proses penyidikan ke instansi-instansi pemerintah yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan Munir. Informasi-informasi tentang kasus ini juga seharusnya dapat dimaksimalkan untuk dapat mengungkapkan kasus ini dengan baik. Maka dari itu juga diperlukan deklasifikasi seluruh infomasi rahasia yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Munir seharusnya juga dijadikan pemerintah sebagai tonggak untuk segera rnenuntaskan reformasi sektor keamanan terutama di sektor intelijen nasional. Hal ini agar tidak ada kesewenang-wenangan dalam sektor keamanan negara terutama sektor intelejen nasional terhadap rakyatnya sendiri.
Bila tidak ada keseriusan dari pemerintah untuk mengungkapkan kasus Munir, maka sekali lagi ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan keadilan. Dan tidak ada komitmen dari pemerintah untuk menuntaskan kasus ini. Pemerintah hanya menyatakan janji-janji dan bersembunyi di balik pernyataan tersebut. Maka lebih baik Susilo Bambang Yudhoyono mundur dari jabatannya saat ini karena tidak mampu menegakkan hukum secara adil.
No comments:
Post a Comment